Jumat, 29 Juni 2012

Teori Perlindungan Hukum Anjak Piutang (factoring)



v   Perlindungan hukum menurut Hadjon meliputi dua macam perlindungan hukum bagi rakyat meliputi:
o                 Perlindungan Hukum Preventif : dimana kepada rakyat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitive.
o                 Perlindungan Hukum Represif; dimana lebih ditujukan dalam penyelesian sengketa.

    Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia adalah prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang bersumber pada Pancasila dan prinsip Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila.
Adapun elemen dan ciri-ciri Negara Hukum Pancasila ialah:
1.               Keserasian hubungan antara pemerintah dengan rakyat berdasarkan asas kerukunan.
2.               Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara
3.               Prinsip penyelesian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir.
4.               Keseimbangan antara hak dan kewajiban.

    Terkait dengan peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring)
dalam mengatasi permasalahan piutang dalam perusahaan, peranan Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring) harus dilaksanakan baik secara preventif maupun secara represif, karena hal ini merupakan salah satu kunci dari upaya perlindungan hukum dimana hal ini mutlak dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya wanprestasi/cidera janji yang dilakukan oleh debitur.

v               Pihak yang terlibat dan fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang, meliputi :
1.   Perusahaan jasa anjak piutang (Factor), yaitu pihak yang memberikan jasa anjak piutang
2.   Klien (client), yaitu pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang dan/ jasa secara kredit kepada nasabah.
3.   Nasabah (customer), yaitu pihak yang membeli barang dan/ jasa klien dan mempunyai kewajiban berupa utang jangka pendek kepada klien.

         Anjak piutang merupakan perjanjian antara factor dengan klien yang mewajibkan:
o                                         Pihak factor untuk memberikan jasa berupa:
• Pembiayaan atas piutang usaha yang dimiliki oleh klien.
• Nonpembiayaan berupa antara lain penagihan piutang, dan administrasi penjualan.
o                                         Pihak klien untuk:
• Menjual atau menjaminkan piutangnya kepada pihak factor.
• Memberikan balas jasa financial kepada factor.

         Pada pelaksanaannya, jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal berikut:
o                                         Jasa yang Ditawarkan
ü                                                    Full-service factoring
Anjak piutang yang memberikan jasa secara menyeluruh, baik jasa pembiayaan maupun nonpembiayaan.
ü                                                    Bulk factoring
Anjak piutang yang memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah.
ü                                                    Maturity factoring
Anjak piutang yang memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan.
ü                                                    Invoice discounting
Anjak piutang yang hanya memberikan jasa pembiayaan saja.
o                                         Distribusi Risiko
ü                                                    With recourse factoring
Dimana risiko tidak terbayarnya piutang dari nasabah seluruhya ditanggung oleh klien, danfactor sama sekali tidak menanggung risiko tidak terbayarnya piutang tersebut.
ü                                                    Without recourse factoring
Dimana risiko tidak terbayarnya piutang dari nasabah tidak seluruhya ditanggung oleh klien, akan tetapi klien hanya menanggung sebesar piutang yang tidak dibiayai oleh factor,sedangkan factor sendiri menanggung risiko sebesar uang muka atau pembiayaan yang telah diberikan kepada klien.
o                                         Keterlibatan Nasabah dalam Perjanjian
ü                                                    Disclosed factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dengan sepengetahuan pihak nasabah. Secara praktis, tipe disclosed factoring memungkinkan pemberian jasa penagihan piutang kepada klien oleh factor.
ü                                                    Undisclosed factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dengan dengan sepengetahuan pihak nasabah. Secara praktis, tipe undisclosed factoring ini tidak memungkinkan pemberian jasa penagihan piutang kepada klien oleh factor, kecuali terjadi pelanggaran atau cidera janji yang dilakukan oleh nasabah.
o                                         Lingkup Pelayanan
ü                                                    Domestic factoring: Pihak yang terlibat berada dalam satu wilayah Negara.
ü                                                    International factoring: Pihak yang terlibat tidak berada dalam satu wilayah Negara. Dalam kegiatan anjak piutang skala internasional ini ada empat pihak yang terkait yaitu eksportir, importer, export factor,dan import factor.

v                                                                           Tipe Tagihan atau Piutang
ü                            Anjak piutang untuk tagihan biasa
Hanya melibatkan pihak klien, nasabah, dan factor. Pihak lain tidak ikut serta secara langsung dalam proses anjak piutang ini.
Anjak piutang untuk promes
Ikut melibatkan pihak lain. Mekanismenya menjadi sedikit lebih panjang karena bukti piutang dikonversikan menjadi promes kemudian didiskontokan ke pihak lain.
ü                             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar