A.
Pengertian Anjak Piutang (Factoring)
Anjak Piutang atau disebut juga Factoring adalah berpindahnya piutang. Sehingga perjanjian anjak piutang merupakan perjanjian yang mendasari perpindahan tagihan sejumlah piutang kepada pihak lain.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan pasal 1 (e) bahwa Anjak Piutang (Factoring) adalah ”kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut” .
Sedangkan berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan pasal 1 dan Keputusan Menteri
Keuangan No.1251 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga
Pembiayaan bahwa perusahaan Anjak Piutang adalah ” Badan usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan
piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dan transaksi perdagangan
dalam atau luar negeri” .
Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan
pinjaman bank.
o
penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan
kelayakan kredit perusahaan.
o
anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan
pembelian suatu aset (piutang).
o
pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang
melibatkan tiga pihak.
B.
Kegiatan Anjak Piutang
Berdasarkan
Peraturan Menteri keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan
pasal 4 bahwa
o
Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk pembelian
piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang
tersebut..
o
Kegiatan anjak piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dalam bentuk anjak piutang tanpa jaminan dari penjual piutang
(Without Recourse) dan Anjak piutang dengan jaminan dari penjual piutang(With
Recourse).
Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.1251 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, kegiatan anjak piutang terdiri dari :
Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.1251 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, kegiatan anjak piutang terdiri dari :
o
Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee
tertentu.
o
Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi
perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
o
Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan,
artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit
suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
Kegiatan diatas dapat dilakukan oleh perusahaan anjak piutang dengan terlebih dahulu melakukan perjanjian anjak piutang. Perjanjian Anjak Piutang ini terdiri dari tiga serangkaian hukum :
Kegiatan diatas dapat dilakukan oleh perusahaan anjak piutang dengan terlebih dahulu melakukan perjanjian anjak piutang. Perjanjian Anjak Piutang ini terdiri dari tiga serangkaian hukum :
o
Subyek Hukum,adalah penjual, pembeli, dan perusahaan
anjak piutang. Namun penamaan tersebut dirubah disesuaikan dengan hakikat anjak
piutang.
o
Obyek Hukum, merupakan piutang itu sendiri, baik dijual
atau dialihkan atau di urus oleh pihak lain. Peristiwa Hukum, merupakan
perjanjian anjak piutang, yaitu perjanjian antara perusahaan anjak piutang
dengan klien.
Keuntungan yang diperoleh dari biaya yang dibebankan kepada kliennya terdiri dari :
Keuntungan yang diperoleh dari biaya yang dibebankan kepada kliennya terdiri dari :
o
Jasa Penagihan (Service Charge) : biaya yang dibebankan
oleh perusahaan anjak piutang kepada kliennya yang dikenal dengan fee dan
besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu berdasarkan kesepakatan
dengan berbagai pertimbangan seperti tingkat kesulitan atau jumlah piutang yang
ditagihkan.
o
Biaya Administrasi : biaya yang diterima oleh perusahaan
anjak piutang setelah melakukan pengelolaan terhadap penjualan kredit klien dan
besarnya pun tergantung dari kesepakatan yang dibuat bersama.
Keuntungan yang diterima oleh perusahaan anjak piutang diperoleh dari jasa yang diberikan kepada klien berupa :
Keuntungan yang diterima oleh perusahaan anjak piutang diperoleh dari jasa yang diberikan kepada klien berupa :
o
Jasa Pembiayaan (Financing service), Perusahaan anjak
piutang melakukan pembayaran dimuka (prefinancing) kepada klien yang besarnya
tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Kontrak dibuat dengan with
recourse atau dengan without recourse.
o
Jasa non pembiayaan (non financing service), perusahaan
anjak piutang memberikan jasa pengelolaan administrasi kredit yang terdiri dari
:
- Analisis kelayakan suatu kredit.
- Melakukan administrasi kredit.
- Pengawasan terhadap kredit termasuk pengendaliannya.
- Perlindungan terhadap suatu risiko kredit.
- Analisis kelayakan suatu kredit.
- Melakukan administrasi kredit.
- Pengawasan terhadap kredit termasuk pengendaliannya.
- Perlindungan terhadap suatu risiko kredit.
C.
Manfaat Anjak Piutang
Manfaat anjak piutang bagi perusahaan
(klien) dapat dijelaskan sebagai berikut :
o
Perusahaan yang kesulitan/kekurangan dana akan segera
memperoleh dana tunai sehingga terdapat aliran kas masuk (cash in flow) yang bisa
digunakan untuk modal kerja perusahaan.
o
Tugas perusahaan (klien) dalam pengelolaan administrasi
penjualan dapat dialihkan ke lembaga anjak piutang karena lembaga ini membantu
mengelola administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection
service).
o
Perusahaan (klien) tidak ragu dalam penjualan produknya
terutama kepada customer baru karena resiko tagihan macet bisa ditanggung
bersama dengan lembaga anjak piutang (credit insurance).
o
Anjak piutang dapat memperbaiki sistem penagihan sehingga
piutang dapat dibayar tepat saat jatuh tempo dan sebisa mungkin penagihan ini
tidak merusak hubungan baik antara perusahaan (klien) dengan pelanggannya
(customer).
sumber : http://anamencoba.blogspot.com/2011/03/makalah-anjak-piutang.html
sumber : http://anamencoba.blogspot.com/2011/03/makalah-anjak-piutang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar