Kamis, 28 Juni 2012

ASURANSI


            Asuransi adalah tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya untuk  mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit. Dengan melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
            Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih antara pihak penanggung  yang mengikatkan diri kepada tertanggung .
            Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246: "Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

keuntungan perusahaan asuransi

            Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float.

Prinsip dasar asuransi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest  ; Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith  ; Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
*Proximate cause  ;Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity ; Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation  ;Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution  ; Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
           
            Tidak semua resiko dapat tergolong resiko yang dapat diasuransikan. Diantara jenis-jenis resiko tersebut, karakter resiko yang dapat diasuransikan yaitu sebagai berikut:

1. Risiko Murni (Pure Risk)
  • Risiko yang jika peristiwanya benar-bernar terjadi akibatnya ada dua: menimbulkan kerugian (loss) atau tidak menimbulkan kerugian (not loss/breakevent).
  • Tidak ada akibat yang memberikan keuntungan (gain) seperti dalam risiko spekulatif.
  • Secara ekstrim dapat dikatakan bahwa risiko murni ini identik dengan musibah / kecelakaan.
            Contoh: Peristiwa kebakaran, pencurian, kecelakaan dsb.

2. Bersifat Partikular
  • Karakter risiko ini identik dengan risiko murni, tetapi dampak atau keparahan akibat yang ditimbulkan (severity) masih dalam batas-batas yang bisa dihitung atau dikalkulasi.
  • Tidak seperti risiko fundamental dimana keparahan akibat yang ditimbulkan sangat luas bahkan nyaris tak terbatas sehingga sulit di kalkulasi (katastropik).
      Contoh risiko partikular: Kebakaran bangunan, pencurian,
      Contoh risiko fundamental : perang, kontaminasi laut, polusi

3. Memiliki nilai Finansial
  • Karakter financial artinya objek asuransi atau sumber daya yang terancam risiko harus dapat diukur dengan uang secara objektif sehingga apabila terjadi kerugian juga dapat diukur/dihitung dengan uang.
  • Lazimnya pengukuran dari aspek financial adalah nilai objektif dan bukan nilai subjektif atau sentimental value.
  • Untuk benda-benda yang mempunyai nilai subjektif dalam praktek asuransi sering dilakukan kesepakatan terlebih dahulu antara nasabah dan perusahaan asuransi dengan metode kesepakatan nilai pertanggungan atau agreed value.

4. Eksposur yang sejenis (Homogenous Exposure)
  • Objek asuransinya harus merupakan sumber daya yang keberadaannya cukup banyak dalam jumlah dengan model atau type yang sejenis dan risiko yang sama (similarly).
  • Hal ini berkaitan dengan doktrin asuransi tentang Law of The Large Number.

5. Adanya Kepentingan yang dapat di asuransikan (Insurable Interest)
  • Karakter ini menyatakan bahwa : yang membuat perjanjian asuransi hanya mereka yang mempunyai kepentingan keuangan yang melekat pada objek pertanggungan dan kepentingan keuangan yang melekat itu harus sah menurut hukum yang berlaku (recognized at law).

6. Tidak bertentangan dengan Hukum / Kebijakan Umum (Not against public policy)
  • Praktek transfer risiko ke asuransi dibuat dalam suatu kontrak perjanjian yang tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Contoh: Untuk suatu tindakan kejahatan atau kriminal tidak boleh asuransi memberikan proteksi kepada yang membuat kejahatan tersebut.
  • Sehingga tindakan tertanggung yang sengaja merusak atau menipu asuransi sah untuk tidak diberikan proteksi.
  • Selain itu, pengangkutan atau stock barang-barang illegal yang melanggar hukum berarti tidak memenuhi karakter atau syarat insurable risk.

7. Bersifat tidak terduga (Fortuitous)
  • Karakter ini berkaitan dengan peristiwa yang menimbulkan kerugian, dimana peristiwanya harus bersifat tiba-tiba, tak terduga, tak dikehendaki tertanggung dan bukan persitiwa yang bersifat gradual.
  • Dengan demikian kerusakan objek atau kerugian yang dialami tertanggung sifatnya adalah: accidental damage bukan gradually damage (korosi, karat, luntur).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar