Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi
sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan
cara membeli unit penyertaan reksadana.
Menurut Undang-undang Pasar Modal
nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari
kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana
yaitu:
- Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
- Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi; dan
- Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.
Reksadana
pertama kali bernama Massachusetts Investors Trust yang diterbitkan
tanggal 21 Maret 1924. Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi
melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of
1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities
Exchange Act of 1934).
Berdasarkan
peraturan tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di
Amerika yang menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal.
Dengan
pulihnya kepercayaan pasar terhadap bursa saham, reksadana mulai tumbuh dan
berkembang. Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18,
ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana
berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif (KIK).
Reksa Dana berbentuk Perseroan
(PT. Reksa Dana)
”suatu perusahaan
(perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan
perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha
pengelolaan portofolio investasi.”
Kontrak Investasi Kolektif
“kontrak
yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat
pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer
Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian
diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi”.
Berdasarkan karakteristiknya maka reksadana dapat
digolongkan sebagai berikut:
Reksadana Terbuka
adalah
reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang
menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya.
Reksadana Tertutup
adalah
reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi
yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual
kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga
jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.
Jenis-jenis Reksadana
- Reksadana Pendapatan Tetap.
Reksadana
yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola
(aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang.
- Reksadana Saham.
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana
yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas.
- Reksadana Campuran.
Reksadana yang mempunyai perbandingan
target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat
dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya.
- Reksadana Pasar Uang.
Reksadana yang investasinya ditanam pada
efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.
Manfaat Reksadana
Reksa Dana memiliki beberapa manfaat
yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara
lain:
- Dikelola oleh manajemen profesional
Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana
dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam
hal pengelolaan dana.
- Transparansi informasi
Reksa Dana wajib memberikan informasi
atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang
Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap
saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya
setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan
dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor
perkembangan investasinya secara rutin.
- Likuiditas yang tinggi
Agar investasi yang dilakukan berhasil,
setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup
tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya
setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga
memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali
Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
- Biaya Rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan dana
dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan
dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan
pula efisiensi biaya transaksi.
Risiko Investasi Reksa Dana
- Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan
ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam
portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga
pembelian awal.
- Risiko Likuiditas
Potensi risiko likuiditas ini bisa saja
terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer
Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar
pada hari dan waktu yang sama.
- Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah situasi ketika harga
instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja
pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. kan tren pasar dari instrumen portofolio
Reksadana itu sendiri.
- Risiko Default
Risiko Default terjadi jika pihak
Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami
kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut
masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar
kewajibannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar