Fenomena Menjelang
digelarnya tahapan pencalonan pemilukada ada banyak masalah yang perlu
dicermati. Karena bila tidak,akan menjadikan istilah antara money politik
dengan ongkos politik menjadi sama dan lebih bermasalah lagi apabila para
penyelenggara pemilu, pengawas pemilu dengan para pasangan calon dan tim
kampanye tidak memiliki persepsi yang sama.
Hal
ini untuk mengurangi kesalahpahaman terutama mengenai pemaknaan money politik
dan ongkos politik. Untuk mencari, merebut
dan mempertahankan kekuasaan (politik) tentuk tidak bisa dipisahkan dengan
politik uang. Apalagi sistem pemilukada yang langsung dengan jumlah pemilih
yang banyak. Artinya, bahwa semakin banyak pemilih tentunya ongkos politik dan
money politiknya berbanding lurus.
Untuk memperoleh kekuasaan ,orang rela
membayar berapapun biayanya. Tindakan ini harus diakui sangat bertentangan
dengan ide dasar demokrasi yaitu sebuah pilihan yang mandiri dan rasionalitas.
Oleh karena itu aktivitas transaksi pembelian suara dalam proses pemilihan
harus dihindari dan supremasi hukum harus ditegakkan .
Tinjauan yuridis Money
Politik
Dalam UU Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah,Pasal 82 ayat (1) menyatakan bahwa pasangan
calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikandan/atau memberikan uang atau
materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
Selanjutnya pasal 117 ayat (2) menyatakan
bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau
materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau
memilih Pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara
tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan /
atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak
Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Adapun pada pasal
82 ayat (1)dan pasal 117 ayat (2) tersebut terdapat beberapa unsur yaitu
:
o
Kesengajaan memberi
uang atau materi lainnya kepada pemilih; atau
o
Kesengajaan
menjanjikan uang atau materi lainnya kepada pemilih;
o
Mempengaruhi
pilihan pemilih;
o
Supaya tidak
menggunakan hak pilihnya;atau
o
Supaya memilih pasangan calon tertentu;
atau
o
Menggunakan hak
pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah;
Perbuatan diatas dianggap sebagai sebuah
pelanggaran pidana pemilukada yang dilakukan pada masa setelah adanya penetapan
peserta pemilukada atau pada masa kampanye sampai dilakukannya pemungutan suara.
Dengan mencermati unsur-unsur yang terdapat
pada pasal 82 ayat (1) dan pasal 117 ayat (2), maka akan lebih bisa memahami
pengertian money politik dengan realitas yang berkembang di masyarakat.
Money politik
adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dan /atau tim
kampanye pada masa tahapan kampanye sampai menjelang pemungutan suara
dilakukan, dengan mendorong,mengajak atau mempengaruhi pemilih untuk
memilih/atau tidak memilih pasangan calon tertentu dengan memberi/iming-iming
uang atau materi lainnya.
Realitas Ongkos Politik
Untuk pemenangan perebutan
kekuasaan maka membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Paling tidak untuk
pembiayaan selama masa kampanye yaitu pembelian atribut kampanye seperti
baliho, spanduk, kaos, iklan di TV/Radio dan sebagainya.
Untuk mendatangkan
massa, maka perlu penyewaan truk atau angkutan lainnya, pemberian makan dan
minum selama masa kampanye. Pengeluaran biaya ini
tentunya tidak bisa dikategorikan sebagaimana sebuah pelanggaran. Semua
biaya-biaya ini merupakan sebuah konsekuensi untuk mengumpulkan massa kampanye.
Bahkan ketika masa sosialisasi dilakukan tidak menutup kemungkinan justru
masyarakat memanfaatkan untuk minta bantuan kepada pasangan calon. Apakah
tindakan yang demikian dikategorikan sebagai tindakan money politik ?
Tegasnya Ongkos politik adalah keseluruhan
biaya yang harus dikeluarkan oleh kandidat/aktivis politik dalam rangka
pencapaian tujuan kegiatan politik tertentu.
Semakin mandiri dan rasionalitas
pemilih dalam proses pemilihan, maka akan menjadikan salah satu tolak ukur
/indikator suksesnya pemilukada.
http://www.kalimantanreview.com/online/2007/015.php
Tidak ada komentar:
Posting Komentar