Kamis, 28 Juni 2012

MONEY POLITIK


       Fenomena Menjelang digelarnya tahapan pencalonan pemilukada ada banyak masalah yang perlu dicermati. Karena bila tidak,akan menjadikan istilah antara money politik dengan ongkos politik menjadi sama dan lebih bermasalah lagi apabila para penyelenggara pemilu, pengawas pemilu dengan para pasangan calon dan tim kampanye tidak memiliki persepsi yang sama.
          Hal ini untuk mengurangi kesalahpahaman terutama mengenai pemaknaan money politik dan ongkos politik. Untuk mencari, merebut dan mempertahankan kekuasaan (politik) tentuk tidak bisa dipisahkan dengan politik uang. Apalagi sistem pemilukada yang langsung dengan jumlah pemilih yang banyak. Artinya, bahwa semakin banyak pemilih tentunya ongkos politik dan money politiknya berbanding lurus.
       Untuk memperoleh kekuasaan ,orang rela membayar berapapun biayanya. Tindakan ini harus diakui sangat bertentangan dengan ide dasar demokrasi yaitu sebuah pilihan yang mandiri dan rasionalitas. Oleh karena itu aktivitas transaksi pembelian suara dalam proses pemilihan harus dihindari dan supremasi hukum harus ditegakkan .
Tinjauan yuridis Money Politik
       Dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang  Pemerintah Daerah,Pasal 82 ayat (1) menyatakan bahwa pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikandan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
       Selanjutnya pasal 117 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih Pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Adapun pada pasal 82 ayat (1)dan pasal 117 ayat  (2) tersebut terdapat beberapa unsur yaitu :
o       Kesengajaan memberi uang atau materi lainnya kepada pemilih; atau
o       Kesengajaan menjanjikan uang atau materi lainnya kepada pemilih;
o       Mempengaruhi pilihan pemilih;
o       Supaya tidak menggunakan hak pilihnya;atau
o       Supaya memilih pasangan calon tertentu; atau
o       Menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga  surat suaranya menjadi tidak sah;
   Perbuatan diatas dianggap sebagai sebuah pelanggaran pidana pemilukada yang dilakukan pada masa setelah adanya penetapan peserta pemilukada atau pada masa kampanye sampai dilakukannya pemungutan suara.
       Dengan mencermati unsur-unsur yang terdapat pada pasal 82 ayat (1) dan pasal 117 ayat (2), maka akan lebih bisa memahami pengertian money politik dengan realitas  yang berkembang di masyarakat.
       Money politik adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dan /atau tim kampanye pada masa tahapan kampanye sampai menjelang pemungutan suara dilakukan, dengan mendorong,mengajak atau mempengaruhi pemilih untuk memilih/atau tidak memilih pasangan calon tertentu dengan memberi/iming-iming uang atau materi lainnya.
Realitas Ongkos Politik
       Untuk pemenangan perebutan kekuasaan maka membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Paling tidak untuk pembiayaan selama masa kampanye yaitu pembelian atribut kampanye seperti baliho, spanduk, kaos, iklan di TV/Radio dan sebagainya.
       Untuk mendatangkan massa, maka perlu penyewaan truk atau angkutan lainnya, pemberian makan dan minum selama masa kampanye. Pengeluaran biaya ini tentunya tidak bisa dikategorikan sebagaimana sebuah pelanggaran. Semua biaya-biaya ini merupakan sebuah konsekuensi untuk mengumpulkan massa kampanye. Bahkan ketika masa sosialisasi dilakukan tidak menutup kemungkinan justru masyarakat memanfaatkan untuk minta bantuan kepada pasangan calon. Apakah tindakan yang demikian dikategorikan sebagai tindakan money politik ?
       Tegasnya Ongkos politik adalah keseluruhan biaya yang harus dikeluarkan oleh kandidat/aktivis politik dalam rangka pencapaian tujuan  kegiatan politik tertentu.
       Semakin  mandiri dan rasionalitas pemilih dalam proses pemilihan, maka akan menjadikan salah satu tolak ukur /indikator suksesnya pemilukada.
http://www.kalimantanreview.com/online/2007/015.php

Tidak ada komentar:

Posting Komentar