Secara geografis, wilayah NTB sangat
rentan terhadap dampak perubahan iklim karena mereka merupakan wilayah
kepulauan yang dimana perubahan iklim sebesar 1°C saja dapat meningkatkan
permukaan air laut dan mengancam mata pencaharian para penduduk NTB, yang
mempunyai fokus perekonomian sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata.
Menyadari hal tersebut, muncul
inisiatif dari Pemerintah Daerah NTB untuk melakukan adaptasi terhadap perubahan
iklim dengan mengupayakan kebijakan pembangunan yang tanggap terhadap dampak
negatif dari perubahan iklim.
Pada Agustus 2007, Gubernur Provinsi
NTB, H. Lalu Serinata, telah mengeluarkan SK Gubernur No 219 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Gugus Tugas untuk Pengarusutamaan Aspek-aspek Perubahan Iklim di
Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007. Ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam
kebijakan ini:
1.
Bentuk kebijakan merupakan mandat tegas
untuk mengintegrasikan adaptasi perubahan iklim kepada kebijakan pembangunan
daerah
Implikasi hukum yang terjadi adalah, terdapat mandat yang tegas untuk betul-betul mengintegrasikan upaya adaptasi perubahan iklim kepada kebijakan pembangunan. Hal ini karena Gugus Tugas mempunyai fungsi yang tegas untuk mendorong pengarusutamaan aspek-aspek dan dampak perubahan iklim pada jajaran pemerintah, sektor swasta dan masyarakat dan mengembangkan strategi adaptasi dan mitigasi sesuai dengan karakteristik daerah.
Implikasi hukum yang terjadi adalah, terdapat mandat yang tegas untuk betul-betul mengintegrasikan upaya adaptasi perubahan iklim kepada kebijakan pembangunan. Hal ini karena Gugus Tugas mempunyai fungsi yang tegas untuk mendorong pengarusutamaan aspek-aspek dan dampak perubahan iklim pada jajaran pemerintah, sektor swasta dan masyarakat dan mengembangkan strategi adaptasi dan mitigasi sesuai dengan karakteristik daerah.
2.
Proses penyusunan
kebijakan sudah melibatkan masyarakat secara aktif
Ide awal untuk pembentukan Gugus Tugas ini dimulai dari unsur lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan di daerah NTB, yakni WWF Indonesia Program NTB. Selanjutnya, pemerintah daerah NTB sepakat untuk membentuk Gugus Tugas tersebut dan juga melibatkan unsur anggota masyarakat ke dalam Gugus Tugas, yakni dari WWF Indonesia Program NTB, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB, dan Lembaga Transform Indonesia, dimana ketiganya merupakan unsur lembaga swadaya masyarakat.
Ide awal untuk pembentukan Gugus Tugas ini dimulai dari unsur lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan di daerah NTB, yakni WWF Indonesia Program NTB. Selanjutnya, pemerintah daerah NTB sepakat untuk membentuk Gugus Tugas tersebut dan juga melibatkan unsur anggota masyarakat ke dalam Gugus Tugas, yakni dari WWF Indonesia Program NTB, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB, dan Lembaga Transform Indonesia, dimana ketiganya merupakan unsur lembaga swadaya masyarakat.
3.
Sudah
ada pengaturan mengenai mekanisme pembiayaan kegiatan adaptasi perubahan iklim
Poin penting yang juga harus disorot dalam SK Gubernur ini adalah, adanya ketentuan mekanisme pembiayaan upaya adaptasi perubahan iklim yang dibebankan kepada pos Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) NTB dan sumber-sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2007.
Poin penting yang juga harus disorot dalam SK Gubernur ini adalah, adanya ketentuan mekanisme pembiayaan upaya adaptasi perubahan iklim yang dibebankan kepada pos Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) NTB dan sumber-sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2007.
Sumber : http://artikelhukum.blogspot.com/2008/10/konsep-dan-strategi-adaptasi-perubahan.html Oleh: Fika Fawzia HukumOnline
Tidak ada komentar:
Posting Komentar