Minggu, 24 Juni 2012

Strategi Kebijakan Adaptasi Perubahan Iklim di Provinsi Nusa Tenggara Barat



          Secara geografis, wilayah NTB sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim karena mereka merupakan wilayah kepulauan yang dimana perubahan iklim sebesar 1°C saja dapat meningkatkan permukaan air laut dan mengancam mata pencaharian para penduduk NTB, yang mempunyai fokus perekonomian sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata.
          Menyadari hal tersebut, muncul inisiatif dari Pemerintah Daerah NTB untuk melakukan adaptasi terhadap perubahan iklim dengan mengupayakan kebijakan pembangunan yang tanggap terhadap dampak negatif dari perubahan iklim.
          Pada Agustus 2007, Gubernur Provinsi NTB, H. Lalu Serinata, telah mengeluarkan SK Gubernur No 219 Tahun 2007 tentang Pembentukan Gugus Tugas untuk Pengarusutamaan Aspek-aspek Perubahan Iklim di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007. Ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam kebijakan ini:
1.       Bentuk kebijakan merupakan mandat tegas untuk mengintegrasikan adaptasi perubahan iklim kepada kebijakan pembangunan daerah
          Implikasi hukum yang terjadi adalah, terdapat mandat yang tegas untuk betul-betul mengintegrasikan upaya adaptasi perubahan iklim kepada kebijakan pembangunan. Hal ini karena Gugus Tugas mempunyai fungsi yang tegas untuk mendorong pengarusutamaan aspek-aspek dan dampak perubahan iklim pada jajaran pemerintah, sektor swasta dan masyarakat dan mengembangkan strategi adaptasi dan mitigasi sesuai dengan karakteristik daerah.
2.     Proses penyusunan kebijakan sudah melibatkan masyarakat secara aktif
           
Ide awal untuk pembentukan Gugus Tugas ini dimulai dari unsur lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan di daerah NTB, yakni WWF Indonesia Program NTB. Selanjutnya, pemerintah daerah NTB sepakat untuk membentuk Gugus Tugas tersebut dan juga melibatkan unsur anggota masyarakat ke dalam Gugus Tugas, yakni dari WWF Indonesia Program NTB, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB, dan Lembaga Transform Indonesia, dimana ketiganya merupakan unsur lembaga swadaya masyarakat.
3.     Sudah ada pengaturan mengenai mekanisme pembiayaan kegiatan adaptasi perubahan iklim
           
Poin penting yang juga harus disorot dalam SK Gubernur ini adalah, adanya ketentuan mekanisme pembiayaan upaya adaptasi perubahan iklim yang dibebankan kepada pos Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) NTB dan sumber-sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2007.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar