Minggu, 24 Juni 2012

Penyelundupan Kayu Olahan



          Indonesia adalah negeri yang kaya akan sumber daya alam yang memberikan banyak manfaat untuk masyarakatnya. Tetapi sayangnya tidak semua orang dapat menikmati hasil dari melimpahnya kekeayaan tersebut,karena adanya diskriminasi dari beberapa pihak yang berwenang.
Salah satu sumber daya alam yang melimpah adalah kesuburan tanah dinegara kita sehingga banyak pohon yang tumbuh dan menghasilkan kekayaan berupa kayu uang tentunya sangat bermanfaat untuk barbagai kebutuhan. Dari beberapa wilayah yang subur akan pepohonan kayu tersebut adalah Kalimantan.
          Dalam kegiatannya tentu saja pemerintah Indonesia sebagai Negara yang berdasarkann atas hukum mempunyai peraturan yang mengikat untuk semua warga negaranya untuk menjaga dan melindungi sumber daya alam yang ada agar tidak rusak,dapat diletarikan dan dimanfaatkan dengan baik serta membatasi pemakaian yang berlebihan.
          Akhir-akhir ini terdapat banyak berita mengenai kasus penyelundupan kayu yang tentunya para aparat tidak bisa diam saja menyikapi permasalahan ini,melainkan harus bertindak secara tegas terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
          Salah satu contoh kasusnya yaitu keberhasilan Polda Kalbar melalui Tim Sat Ops III Dit Reskrim yang dipimpin Kasat III Polda Kalbar, AKBP Mosyan Nimitch, S.IK menggagalkan rencana penyelundupan kayu olahan oleh tiga kapal masing-masing; KLM Putra Abadi (ditangkap pada Sabtu, 14 Juli 2007), KM Mega Kurnia dan KLM Bintang Mulia (ditangkap pada Senin, 16 Juli 2007) di kawasan Sei Padu IV Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Pontianak pada pertengahan Juli 2007 lalu hendaknya tidak membuat jajaran aparat pengayom masyarakat tersebut (polisi) merasa besar kepala. Bahkan satu di antara kapal tersebut (KM Mega Kurnia) berdasarkan catatan kronologis penangkapan Polda telah lima kali sukses menyelundupkan kayu menuju Pantai Samatan, Serawak-Malaysia yang hanya berbekalkan dokumen IMO Crew List yang diketahui oleh pihak Imigrasi Cawang Samatan, Malaysia.
          Dokumen IMO Crew List tersebut berfungsi sebagai bukti kedatangan ABK Mega Kurnia dan sekaligus berfungsi sebagai pengganti paspor bagi ABK untuk melintasi wilayah Samatan, Sarawak. Sementara tiga dokumen IMO Crew List lainnya masing-masing bertanggal 02 Juni 2007, 25 Juni 2007 dan 05 Juli 2007 ditemukan di ruang sang nakhoda, M. Yohan Balo. Sementara, ribuan kubik kayu olahan dari tiga kapal yang memiliki HM tersebut juga tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan berupa FA-KO sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan.

          Melalui peristiwa dimaksud semestinya dapat menjadi pelajaran bagi pihak keamanan untuk merefleksikan seberapa besar komitmennya dalam rangka penegakan supremasi hukum di Kalimantan Barat. Di samping itu, dibalik keberhasilan upaya aparat tersebut, juga menggambarkan kian maraknya upaya sindikasi kayu dengan modus illegal logging di Bumi Khatulistiwa yang kurang terkendali akhir-akhir ini seiring dengan penggantian Kapolda baru di daerah ini.
          AKP Arahman dari Polda Kalbar sehari setelah penangkapan saat dimintai keterangannya mengurai bahwa kayu tersebut berasal dari hutan di kawasan Batu Ampar yang akan diselundupkan ke Negeri Jiran, Malaysia. Sedangkan pemiliknya belum diketahui keberadaannya dan masih dalam DPO. Pihaknya seperti dikatakan akan memproses kasus tersebut hingga sampai pada penuntutan. Namun demikian, saat KR mencoba meminta keterangan kembali kepada yang bersangkutan sekitar dua minggu kemudian, Arahman menyarankan untuk menanyakan langsung kepada Kasat III Polda Kalbar, AKBP Mosyan Nimitch, S.IK.

          Aktivis Konsorsium Anti Illegal Logging (KALI) Happy Hendrawan menilai upaya penyelundupan yang terjadi sebagai modus lama dengan izin perairan yang kembali terulang. Menurut Happy, yang harus dipahami adalah bahwa illegal logging adalah kejahatan terorganisir yang berlangsung secara sistematis yang betul-betul ordinary crime.” Kalau aparat keamanan sekarang ini masih menangani secara biasa-biasa saja, tidak bakalan bisa itu ditegakkan hukum, tidak bakal bisa illegal logging ditangani. Aparat harus kembali kepada fungsinya sebagai penegak hukum, bukan sebagai penangguk hukum,” jelas Happy.
          Happy juga mengurai bahwa fakta dalam upaya pengetatan pada masa Kapolda sebelumnya (Nanan) jauh lebih intensif bila dibanding Kapolda di bawah kepemimpinan Zainal, namun soal bagaimana penanganan kasus selanjutnya dalam hal kuantitas tangkapan yang berujung ke pengadilan menurut dia tidak ada perbedaan yang mencolok. Persoalannya seperti dijelaskan bukan terletak pada persoalan kemampuan, melainkan kemauan.

sumber :
http://www.kalimantanreview.com/online/2007/015.php

Tidak ada komentar:

Posting Komentar