Minggu, 24 Juni 2012

KASUS PERTAMBANGAN PT. FREEPORT



PT. Freeport McMoran Indonesia
          PT Freeport Indonesia adalah perusahaan tambang paling tua beroperasi di Indonesia. Bahkan perusahaan tambang Amerika Serikat inilah yang mengarahkan kebijakan pertambangan Indonesia. Terbukti Kontrak Karya (KK) PT FI ditetapkan sebelum UU No 11 tahun 1967 tentang pertambangan Umum. Dan catatan buruk akibat dampak pertambangannya di Papua sangatlah luar biasa.
          Dimulai dengan digusurnya ruang penghidupan suku-suku di pegunungan tengah Papua. Tanah-tanah adat tujuh suku, diantaranya suku Amungme dan Nduga dirampas awal masuknya PT FI dan dihancurkan saat operasi tambang berlangsung.
          Limbah tailing PT FI telah meniumbun sekitar 110 km2 wilayah estuari tercemar, sedangkan 20 – 40 km bentang sungai Ajkwa beracun dan 133 km2 lahan subur terkubur. Saat periode banjir datang, kawasan-kawasan suburpun tercemar Perubahan arah sungai Ajkwa menyebabkan banjir, kehancuran hutan hujan tropis (21 km2), dan menyebabkan daerah yang semula kering menjadi rawa. Gangguan kesehatan juga terjadi akibat masuknya orang luar ke Papua. Timika, kota tambang PT FI , adalah kota dengan penderita HIV AIDS tertinggi di Indonesia.
          Ironisnya, disaat penghasilan PT FI naik dua kali lihat pada tahun 2005, hingga mencapai 4 kali PDRB Papua. Index Pembangunan Manusia (IPM) Papua berada di urutan ke 29 dari 33 propinsi. Nilai IPM diekspresikan dengan tingginya angka kematian ibu hamil dan balita akibat kurang gizi. Lebih parah lagi, “kantong-kantong kemiskinan” di yang berada di kawasan konsesi pertambangan PT FI mencapai angka di atas 35%.          Disaat gaji dan tunjangan dua orang CEO PT FI (James Moffet dan Richard Aderson) mencapai US$ 207,3 juta, pendapatan rata-rata penduduk Papua kurang dari US$ 240 per tahun. Hasil Audit BPK tahun 2005, atas pengelolaan penerimaan negara bukan pajak pada Departemen ESDM dan PT FI untuk tahun anggaran 2004 – 2005 menunjukkan Indonesia belum mendapatkan hasil optimal dari KK PT FI.
          Secara khusus perusahaan membayar militer untuk mengamankan perusahaannya. Hampir setiap tahun, perusahaan selalu melaporkan telah membiayai TNI untuk melindungi keamanan tambangnya. Daftar panjang pelanggaran HAM juga terjadi disekitar pertambangan PT FI. Intimidasi adalah kondisi keseharian yang harus dihadapi warga sekitar tambang.
          Bergabungnya jajaran ahli ekologi, akademisi, ekonom, pengamat HAM, gender dan kesehatan yang terpelajar dan ternama ke jajaran Badan penasehat PT FI, seperti Prof. Otto Soemarwoto, Prof. Dr. Oekan Abdullah, Dr. .M. Chatib Basri, Prof. Dr. Farid Anfasa Moeloek hingga HS Dillon. Ternyata, sama sekali tak berpengaruh merubah perilaku PT FI.          Sebaliknya, mereka manjadi alat penguat klaim Freeport sebagai perusahaan yang bertanggung jawab. Anehnya hingga saat ini tak ada tindakan signifikan apapun yang dilakukan oleh pemerintah terhadap PT Freeport. Wajar jika rakyat Papua menuduh pemerintah Indonesia hanya merampok kekayaan mereka. Aksi-aksi yang terus mendesak pertambangan ini dikaji ulang atau segera ditutup terus merebak.

PERKEMBANGAN KASUS PEMOGOKAN KARYAWAN

PT FREEPORT INDONESIA
          Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) berkomitmen akan terus melakukan peningkatan upaya agar kegiatan pertambangan dapat memberikan hasil yang optimal bagi negara. Dengan demikian, diharapkan kegiatan ini memberikan manfaat bagi negara, daerah, pekerja, masyarakat setempat dan juga investor. KESDM berupaya agar permasalahan yang terjadi saat ini segera dapat diselesaikan dengan solusi yang dapat diterima oleh semua stakeholders.
          Pemogokan sebagian besar karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) telah terjadi sejak tanggal 15 September 2011.  Dari jumlah total karyawan PTFI sebesar 12.740 orang, 8.000 diantaranya turut aktif dalam aksi mogok tersebut, yang menuntut peningkatan gaji untuk disesuaikan dengan gaji karyawan Freeport di Amerika.
          Berlarutnya aksi mogok tersebut memicu aksi anarkis pada hari Senin 10 Oktober 2011 yang  mengakibatkan jatuhnya satu korban jiwa dari pihak demonstran serta beberapa orang mengalami luka-luka baik dari massa pengunjuk rasa maupun aparat keamanan. Sebagai bentuk komitmen KESDM untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini, telah ditempatkan Inspektur Tambang secara terus menerus di lapangan untuk memastikan semua kegiatan perawatan sarana dan peralatan tetap dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan maupun pencemaran lingkungan pada saat ini maupun dimasa mendatang.
          KESDM sudah berkoordinasi secara terus menerus dengan Kantor Menko Politik, Hukum dan Keamanan yang sesuai tugas dan fungsinya, dan menindaklanjuti penanganan masalah keamanan di lingkungan kerja PT Freeport Indonesia yang dapat mengganggu keberlanjutan operasi PT Freeport Indonesia.  KESDM mengajak semua pihak agar memberikan kontribusi dalam penyelesaian permasalahan tersebut serta terus meningkatkan koordinasi guna menghindari permasalah yang lebih besar di masa mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar