PT. Freeport McMoran Indonesia
PT
Freeport Indonesia adalah
perusahaan tambang paling tua beroperasi di Indonesia. Bahkan perusahaan
tambang Amerika Serikat inilah yang mengarahkan kebijakan pertambangan Indonesia.
Terbukti Kontrak Karya (KK) PT FI ditetapkan sebelum UU No 11 tahun 1967
tentang pertambangan Umum. Dan catatan buruk akibat dampak pertambangannya di
Papua sangatlah luar biasa.
Dimulai
dengan digusurnya ruang penghidupan suku-suku di pegunungan tengah Papua.
Tanah-tanah adat tujuh suku, diantaranya suku Amungme dan Nduga dirampas awal
masuknya PT FI dan dihancurkan saat operasi tambang berlangsung.
Limbah
tailing PT FI telah meniumbun sekitar 110 km2 wilayah estuari tercemar,
sedangkan 20 – 40 km bentang sungai Ajkwa beracun dan 133 km2 lahan subur
terkubur. Saat periode banjir datang, kawasan-kawasan suburpun tercemar
Perubahan arah sungai Ajkwa menyebabkan banjir, kehancuran hutan hujan tropis
(21 km2), dan menyebabkan daerah yang semula kering menjadi rawa. Gangguan
kesehatan juga terjadi akibat masuknya orang luar ke Papua. Timika, kota tambang PT FI , adalah kota
dengan penderita HIV AIDS tertinggi di Indonesia.
Ironisnya, disaat penghasilan PT FI
naik dua kali lihat pada tahun 2005, hingga mencapai 4 kali PDRB Papua. Index
Pembangunan Manusia (IPM) Papua berada di urutan ke 29 dari 33 propinsi. Nilai
IPM diekspresikan dengan tingginya angka kematian ibu hamil dan balita akibat
kurang gizi. Lebih parah lagi, “kantong-kantong kemiskinan” di yang berada di
kawasan konsesi pertambangan PT FI mencapai angka di atas 35%. Disaat gaji dan tunjangan dua orang CEO
PT FI (James Moffet dan Richard Aderson) mencapai US$ 207,3 juta, pendapatan
rata-rata penduduk Papua kurang dari US$ 240 per tahun. Hasil Audit BPK tahun
2005, atas pengelolaan penerimaan negara bukan pajak pada Departemen ESDM dan
PT FI untuk tahun anggaran 2004 – 2005 menunjukkan Indonesia belum mendapatkan
hasil optimal dari KK PT FI.
Secara khusus perusahaan membayar
militer untuk mengamankan perusahaannya. Hampir setiap tahun, perusahaan selalu
melaporkan telah membiayai TNI untuk melindungi keamanan tambangnya. Daftar panjang
pelanggaran HAM juga terjadi disekitar pertambangan PT FI. Intimidasi adalah
kondisi keseharian yang harus dihadapi warga sekitar tambang.
Bergabungnya jajaran ahli ekologi,
akademisi, ekonom, pengamat HAM, gender dan kesehatan yang terpelajar dan
ternama ke jajaran Badan penasehat PT FI, seperti Prof. Otto Soemarwoto, Prof.
Dr. Oekan Abdullah, Dr. .M. Chatib Basri, Prof. Dr. Farid Anfasa Moeloek hingga
HS Dillon. Ternyata, sama sekali tak berpengaruh merubah perilaku PT FI. Sebaliknya, mereka manjadi alat penguat
klaim Freeport sebagai perusahaan yang bertanggung jawab. Anehnya hingga saat
ini tak ada tindakan signifikan apapun yang dilakukan oleh pemerintah terhadap
PT Freeport. Wajar jika rakyat Papua menuduh pemerintah Indonesia hanya
merampok kekayaan mereka. Aksi-aksi yang terus mendesak pertambangan ini dikaji
ulang atau segera ditutup terus merebak.
PERKEMBANGAN KASUS
PEMOGOKAN KARYAWAN
PT FREEPORT INDONESIA
Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (KESDM) berkomitmen akan terus melakukan peningkatan upaya agar
kegiatan pertambangan dapat memberikan hasil yang optimal bagi negara. Dengan
demikian, diharapkan kegiatan ini memberikan manfaat bagi negara, daerah,
pekerja, masyarakat setempat dan juga investor. KESDM berupaya agar
permasalahan yang terjadi saat ini segera dapat diselesaikan dengan solusi yang
dapat diterima oleh semua stakeholders.
Pemogokan sebagian besar karyawan PT
Freeport Indonesia (PTFI) telah terjadi sejak tanggal 15 September 2011. Dari
jumlah total karyawan PTFI sebesar 12.740 orang, 8.000 diantaranya turut aktif
dalam aksi mogok tersebut, yang menuntut peningkatan gaji untuk disesuaikan dengan
gaji karyawan Freeport di Amerika.
Berlarutnya
aksi mogok tersebut memicu aksi anarkis pada hari Senin 10 Oktober 2011
yang mengakibatkan jatuhnya satu korban
jiwa dari pihak demonstran serta beberapa orang mengalami luka-luka baik dari
massa pengunjuk rasa maupun aparat keamanan. Sebagai bentuk komitmen KESDM
untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini, telah ditempatkan Inspektur
Tambang secara terus menerus di lapangan untuk memastikan semua kegiatan
perawatan sarana dan peralatan tetap dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya
kecelakaan maupun pencemaran lingkungan pada saat ini maupun dimasa mendatang.
KESDM
sudah berkoordinasi secara terus menerus dengan Kantor Menko Politik, Hukum dan
Keamanan yang sesuai tugas dan fungsinya, dan menindaklanjuti penanganan
masalah keamanan di lingkungan kerja PT Freeport Indonesia yang dapat
mengganggu keberlanjutan operasi PT Freeport Indonesia. KESDM mengajak semua pihak agar memberikan
kontribusi dalam penyelesaian permasalahan tersebut serta terus meningkatkan
koordinasi guna menghindari permasalah yang lebih besar di masa mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar