Minggu, 24 Juni 2012

Adaptasi Perubahan Iklim di Indonesia


          Perubahan iklim mempunyai dampak yang sangat mengenaskan terhadap pembangunan kehidupan masyarakat miskin di dunia, apalagi mereka yang tinggal di daerah dimana iklimnya merupakan yang paling ekstrim.
          Indonesia, sebagai negara Non-Annex 1, tidak mempunyai kewajiban untuk menurunkan emisi gas rumah kaca secara hukum. Namun demikian, yang harus menjadi perhatian dan kewajiban Indonesia adalah menjadikan upaya adaptasi perubahan iklim sebagai prioritas utama dalam pembangunan nasional, karena setidaknya dua alasan berikut ini.
         
          Pertama, dampak perubahan iklim dapat menyampingkan hak-hak atas kebutuhan hidup manusia yang paling mendasar, yakni pangan, papan, dan sandang. Mayoritas masyarakat adapt dan masyarakat yang bekerja sebagai nelayan dan petani sangat bergantung kepada variabilitas cuaca terhadap mata pencaharian mereka. Apabila dampak negatif dari perubahan iklim betul-betul terjadi, maka dapat dipastikan akan terjadi distorsi terhadap sumber ekonomi mereka dan mengancam hak-hak kesejahteraan mereka.

          Kedua, pengabaian terhadap proses adaptasi perubahan iklim akan memperlambat proses penanggulangan kemiskinan dan pencapaian pembangunan berkelanjutan. Tanpa adanya ancaman perubahan iklim pun, proses penanggulangan kemiskinan dan pencapaian pembangunan berkelanjutan di Indonesia telah mengalami proses yang lambat. Pos-pos pembangunan yang diagendakan dalam Agenda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, justru yang paling rentan terkena dampak perubahan iklim, dan paling rentan untuk mengalami pembengkakan biaya.

          Dengan memperhatikan kedua alasan tersebut, maka sudah sewajibnya Indonesia menjadikan adaptasi perubahan iklim sebagai agenda pembangunan nasionalnya. Mengintegrasikan unsur adaptasi perubahan iklim kepada pola kebijakan pembangunan harus dipandang sebagai strategi yang diperlukan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dalam jangka panjang.

          Salah satu dokumen kebijakan perubahan iklim di tingkat nasional yang dimiliki oleh Indonesia adalah Rencana Aksi Nasional dalam Menghadapi Perubahan Iklim (RAN MAPI) yang dipublikasikan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH) pada November 2007.

Konsep Kebijakan Adaptasi Perubahan Iklim di Indonesia
          Dokumen RAN MAPI ini dibagi menjadi enam bab. Penjelasan mengenai strategi RAN MAPI tersebut ada di bab tiga, yang menjelaskan baik strategi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Ada tiga hal yang patut diperhatikan dalam dokumen ini, yaitu:
1.       Kebijakan RAN MAPI tidak mengikat secara hukum
     Meskipun kebijakan RAN MAPI telah dibentuk oleh lembaga negara yang berwenang dalam mengelola lingkungan hidup, yakni KNLH, akan tetapi kebijakan ini tidak dalam bentuk peraturan perundang-undangan sehingga tidak mengikat secara hukum. Pada faktanya, RAN MAPI tidak berbentuk Keputusan atau Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup, namun hanya berupa dokumen hasil penelitian saja.
2.     Penunjukkan KNLH sebagai institusi pemimpin (lead institution) tidak tepat untuk mengintegrasikan adaptasi perubahan iklim ke dalam kebijakan pembangunan
     Kewenangan untuk membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang perencanaan pembangunan merupakan kewenangan dari Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Dengan demikian, integrasi adaptasi perubahan iklim ke dalam kebijakan pembangunan akan lebih relevan apabila dipimpin oleh Bappenas.
3.      Tidak ada partisipasi publik yang hakiki dalam pembuatan kebijakan RAN MAPI
      Partisipasi publik yang hakiki berarti adanya pemenuhan akses informasi, akses atas keterlibatan publik, dan akses terhadap keadilan (Prinsip Tiga Akses). Prinsip Tiga Akses ini adalah cara praktis untuk menjamin bahwa kebijakan-kebijakan dari pemerintah mempertimbangkan isu pembangunan berkelanjutan dan kepentingan dari masyarakat miskin.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar