Minggu, 04 Mei 2014

TUGAS 2 AKUNTANSI INTERNASIONAL

PENERAPAN PERNYATAAN AKUNTANSI STANDAR KEUANGAN (PSAK REVISI) PADA PT ASTRA OTOPARTS Tbk yang Berlaku Efektif 2012

         Standard Akuntansi Keuangan di Indonesia adalah pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-SAI) serta peraturan regulator pasar modal, yaitu otoritas jasa keuangan (OJK) atau dahulu disebut Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk entitas yang berada dibawah pengawasannya.

A.    Peraturan Baru Bapepam-LK yang Brlaku untuk Laporan Keuangan yang Brakhir pada atau Setelah Tanggal 31 Desember 2012
         Ketua Bapepam-LK  telah menerbitkan Surat Keputusan No KEP-347/BL/2012 tanggal 25 Juni 2012 mengenai ketentuan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan public sebagaimana diatur dalam peraturan No VIII.G.7 yang berlaku untuk laporan keuangan yang berakhir pada atau setelah tanggal 31 Desember 2012. Berdasarkan keputusan ini maka Keputusan Ketua Bapepam-LK No.KEP-554/BL/2010 dan No KEP-06/PM/2000 serta surat edaran Ketua Bapepam-LK No.SE-03/BL/2011, No.SE-02/PM/2002 dan SE-02/BL/2008 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak 31 Desember 2012.
         Dalam rangka implementasi ketentuan ini, perusahaan telah melakukan penyesuaian nama-nama pos laporan keuangan, pengelompokan pos-pos laporan keuangan dalam komponen utama yang sama serta penyesuaian terhadap pengungkapan dan penyajian dalam laporan keuangan.

B.    Standar yang Berlaku Efektif pada Tahun Berjalan
         Penerapan standar dan interpretasi baru atau revisi berikut yang relevan dengan operasi Perseroan dan entitas anak namun tidak menimbulkan perubahan signifikan terhadap kebijakan akuntansi Perseroan dan entitas anak dan tidak menimbulkan efek material terhadap laporan keuangan konsolidasian baik pada periode berjalan maupun periode sebelumnya. Berikut adalah standard baru, perubahan atas standard dan interpretasi standar yang wajib diterapkan oleh perusahaan dan entitas anak untuk tahun buku yang dimulai 1 Januari 2012:
         PSAK
  1. PSAK No.10 (revisi/revised 2009) - Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing/The Effects of Changes in Foreign Exchange Rates
  2. PSAK No. 13 (revisi/revised 2011) - Properti Investasi/Investment Property
  3. PSAK No.16 (revisi/revised 2011) - Aset Tetap/Fixed Assets
  4. PSAK No.18 (revisi/revised 2010) - Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya/Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plans
  5. PSAK No.26 (revisi/revised 2011) - Biaya Pinjaman/Borrowing Costs
  6. PSAK No.30 (revisi/revised 2011) - Sewa/Leases
  7. PSAK No.38 (revisi/revised 2012) - Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali/Business Combinations Involving Entities Under Common Control
  8. PSAK No.46 (revisi/revised 2010) - Pajak Penghasilan/Income Taxes
  9. PSAK No.50 (revisi/revised 2010) - Instrumen Keuangan: Penyajian/Financial Instruments: Presentation
  10. PSAK No.53 (revisi/revised 2010) - Pembayaran Berbasis Saham/Share-based Payment
  11. PSAK No. 55 (revisi/revised 2011) - Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran/Financial Instruments: Recognition and Measurement
  12. PSAK No. 56 (revisi/revised 2010) - Laba Per Saham/Earning Per Share
  13. PSAK No.60 - Instrumen Keuangan: Pengungkapan/Financial Instruments: Disclosures
  14. PSAK No.63 - Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi/Financial Reporting in Hyperinflationary Economies

ISAK
1.   ISAK No.13 - Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri/ Hedges of a Net Investment in Foreign Operation
2.   ISAK No.15 - PSAK 24 - Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya/PSAK 24 - The Limit on a Defined Benefit Asset,Minimum Funding Requirements and Their Interaction
3.   ISAK No.19 - Penerapan Pendekatan Penyajian Kembali dalam PSAK 63:Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi/Applying the Restatement Approach under PSAK 63:Financial Reporting in Hyperinflationary Economies
4.   ISAK No.20 - Pajak Penghasilan - Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Saham/Income Taxes - Changes in the Tax Status f an Entity or its Shareholders
5.   ISAK No.23 - Sewa Operasi - Insentif/Operating Leases – Incentives
6.   ISAK No. 24 - Evaluasi Substansi Beberapa Transaksi yang Melibatkan Suatu Bentuk Legal Sewa/Evaluating the Substance of Transactions Involving the Legal Form of a Lease
7.   ISAK No. 25 - Hak atas Tanah/Rights Arising from Land
8.   ISAK No. 26 - Penilaian Ulang Derivatif Melekat/Reassesment of Embedded Derivatives

         Pencabutan standar dan interpretasi berikut ini tidak menyebabkan perubahan yang signifikan terhadap kebijakan akuntansi Perseroan dan entitas anak dan tidak menimbulkan efek material terhadap laporan keuangan
konsolidasian baik pada periode berjalan maupun periode sebelumnya:
  1. PSAK No. 11 - Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing/Translation of Financial Statements in Foreign Currencies
  2. PSAK No. 39 - Akuntansi Kerja Sama Operasi/Accounting for Joint Operations
  3. PSAK No. 52 - Mata Uang Pelaporan/Reporting Currencies
  4. ISAK No. 4 - Alternatif Perlakuan yang Diizinkan atas Selisih Kurs/Allowable Alternative Treatment of Foreign Exchange Differences

         Berikut adalah dampak atas perubahan standar akuntansi diatas yang relevan dan berdampak signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian Perusahaan dan Entitas Anak.
a.      PSAK No. 7, ” Pencabutan PSAK No. 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat Paragraf 47 – 48 dan 56 – 61”
                   Pencabutan standar ini mengubah penyajian Laporan Posisi Keuangan Perusahaan dengan mengelompokkan aset menjadi aset lancar dan aset tidak lancar, serta liabilitas menjadi liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang sesuai dengan PSAK No. 1 (Revisi 2009) mengenai Penyajian Laporan Keuangan.
                            Sebelum PPSAK No. 7, Perusahaan dan entitas anak menyajikan aset dan liabilitas tidak dikelompokkan (unclassified) menurut lancar dan tidak lancar dalam laporan posisi keuangan. Oleh karena PPSAK No. 7, Perusahaan dan entitas anak menyajikan aset dan liabilitas berdasarkan aset lancar dan tidak lancar atau liabilitas jangka pendek dan jangka panjang sebagai klasifikasi yang terpisah dalam laporan posisi keuangan sejak laporan keuangan per 31 Desember 2012.
                            Perusahaan masih menerapkan persyaratan PSAK No. 44 dalam hal pengukuran dan pengakuan pendapatan dan beban terkait aktivitas pengembangan real estatnya.
b.       PSAK No. 13 (Revisi 2011): “Properti Investasi”
                            Efektif pada tanggal 1 Januari 2012, Perusahaan menerapkan PSAK No. 13 (Revisi 2011). PSAK ini mengatur properti dalam proses pembangunan sebagai properti investasi apabila penggunaannya di masa yang akan datang sesuai dengan definisi properti investasi. Sehubungan dengan penerapan pertama kali PSAK ini, Perusahaan telah mereklasifikasi properti dalam proses pembangunan yang dimasa yang akan datang digunakan sebagai properti investasi yang sebelumnya dicatat sebagai bagian dari pos aset tetap menjadi bagian dari pos properti investasi.
c.      PSAK No. 24 (Revisi 2010), “Imbalan kerja”. Beberapa revisi penting pada standar ini yang relevan bagi Perusahaan adalah sebagai berikut:
1)  Pengakuan keuntungan/(kerugian) aktuarial
         Standar yang direvisi ini memperkenalkan alternatif metode baru untuk mengakui keuntungan (kerugian) aktuarial, yaitu dengan mengakui seluruh keuntungan (kerugian) aktuarial melalui pendapatan komperhensif lainnya.
2)  Pengungkapan
         Standar yang direvisi ini mengemukakan beberapa persyaratan pengungkapan, antara lain:
ü   Jumlah atas nilai kini kewajiban imbalan pasti untuk periode tahun berjalan dan empat periode tahunan sebelumnya; dan
ü   Jumlah penyesuaian pengalaman yang muncul atas liabilitas program dan aset program untuk periode tahun berjalan dan empat periode tahunan sebelumnya.

                  Perusahaan dan Entitas Anak telah memilih untuk tetap menggunakan pendekatan koridor dalam pengakuan keuntungan/ (kerugian) actuarial Standar yang direvisi juga mensyaratkan pengungkapan baru tambahan. Pengungkapan yang disyaratkan tersebut telah diungkapkan dalam Catatan 42 yang telah disusun sesuai dengan standar. Laporan keuangan konsolidasian telah disusun menggunakan persyaratan pengungkapan yang telah direvisi.
d.     PSAK No. 60, “Instrumen Keuangan - Penyajian”
                            PSAK No. 60 mengungkapkan tiga tingkat hirarki pengungkapan nilai wajar dan mengharuskan entitas untuk menyediakan pengungkapan tambahan mengenai keandalan pengukuran nilai wajar. Sebagai tambahan, standar ini menjelaskan keharusan atas pengungkapan risiko likuiditas.

C.    Perkembangan Terakhir Standard Akuntansi Keuangan
          Standar revisi yang wajib diterapkan untuk periode pelaporan keuangan yang dimulai 1 Januari 2013 dan relevan dengan operasi Perusahaan adalah sebagai berikut:
ü    PSAK 38 (Revisi 2012) – Kombinasi Bisnis pada Entitas Sepengendali
      Standar ini diterapkan secara prospektif dengan ketentuan bahwa saldo selisih nilai transaksi restrukturisasi PSAK 38 (2004): Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali pada tanggal awal penerapan (1 Januari 2013) disajikan di ekuitas dalam pos tambahan modal disetor dan selanjutnya tidak dapat diakui sebagai laba rugi direalisasi maupun direklasifikasi ke saldo laba.

EFEK REVISI PSAK TERHADAP LAPORAN KEUANGAN PT ASTRA OTOPARTS Tbk  YANG BERLAKU EFEKTIF 1 JANUARI 2012 DAN SETERUSNYA
         Perseroan dan entitas anak melakukan penerapan atas peraturan baru tersebut untuk laporan keuangan konsolidasian yang berakhir 31 Desember 2012, yang berdampak antara lain pada perubahan penyajian semua bagian dari pendapatan dan beban dari dua laporan (laporan laba rugi dan laporan laba rugi komprehensif) menjadi satu laporan (laporan laba rugi komprehensif), dan reklasifikasi beberapa akun di laporan posisi keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2011 dan 1 Januari 2011 seperti yang disajikan pada Catatan 38.
A.     PSAK No. 16 (Aset Tetap)
         Efek penerapan PSAK No 16 (Revisi 2011) yaitu tidak mengatur lagi mengenai properti investasi yang sedang dibangun atau dikembangkan, dan pengaturan aset tetap yang tersedia untuk dijual dihapus karena sudah diatur dalam PSAK 58. Aset tetap diakui sebesar harga perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan.  Selain itu, depresiasi atas tanah pada umumnya tanah memiliki umur ekonomis tidak terbatas sehingga tidak disusutkan, kecuali entitas meyakini umur ekonomis tanah terbatas. Perlakuan akuntansi tanah yang diperoleh dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan lainnya mengacu pada ISAK 25: Hak Atas Tanah        
         Penyusutan dihitung dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan estimasi masa manfaat ekonomis aset tetap sebagai berikut: Masa pakai Bangunan dan prasarana 2 - 20 tahun, Mesin dan peralatan 2 – 20 tahun, Peralatan pabrik 3 – 8 tahun, Peralatan kantor   2 – 8 tahun, Alat-alat pengangkutan 2 – 8 tahun. Jumlah tercatat komponen yang diganti tidak lagi diakui. Biaya perbaikan dan pemeliharaan dibebankan ke dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian selama periode dimana biaya-biaya tersebut terjadi.  
         Aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat pelepasan/tidak terdapat lagi manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan dari penggunaannya.  Keuntungan dan kerugian yang timbul dari pelepasan aset ditentukan dengan membandingkan antara penerimaan hasil pelepasan dan jumlah tercatat aset tersebut dan diakui di laporan laba rugi komprehensif konsolidasian.
         Akumulasi biaya konstruksi bangunan, pabrik dan pemasangan mesin dikapitalisasi sebagai “aset dalam penyelesaian”. Biaya tersebut direklasifikasi ke akun aset tetap pada saat proses konstruksi atau pemasangan selesai. Penyusutan mulai dibebankan pada saat aset tersebut siap untuk digunakan.
        
B.     PSAK No. 46 (Akuntansi Pajak Penghasilan)
         Efek penerapan PSAK 46 (Revisi 2010)  yaitu mencakup pajak domestik dan luar negeri berdasarkan laba kena pajak dan mencakup akuntansi untuk perbedaan temporer yang ditimbulkan dari hibah pemerintah dan kredit pajak investasi, tetapi tidak mencakup metode akuntansinya. Selain itu, pengakuan aset dan liabilitas pajak kini berkaitan dengan rugi pajak yang ditarik kembali untuk memulihkan pajak kini periode diakui sebagai aset sebelumnya aset.
         Beban pajak penghasilan terdiri dari pajak penghasilan kini, pajak penghasilan tangguhan dan penyesuaian terhadap pajak penghasilan kini tahun fiskal sebelumnya yang diakui pada tahun berjalan. Pajak tersebut diakui dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian, kecuali apabila pajak tersebut terkait dengan transaksi yang diakui pada pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut diakui masing-masing dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas
         Pajak penghasilan kini dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku pada tanggal pelaporan. Pajak penghasilan tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer antara dasar pengenaan pajak atas aset dan liabilitas dengan nilai tercatatnya untuk masing-masing perusahaan. Aset pajak tangguhan diakui apabila besar kemungkinan jumlah penghasilan kena pajak di masa mendatang memadai untuk dikompensasi dengan perbedaan temporer yang dapat dikurangkan yang bisa dimanfaatkan.
         Aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama, baik atas entitas kena pajak yang sama ataupun berbeda dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo-saldo tersebut secara neto.
C.     PSAK No. 50 (Instrumen Keuangan: Penyajian)
         Efek penerapan PSAK No.50 (Revisi 2010) meliputi seluruh tipe instrumen keuangan, yaitu aset keuangan, liabilitas keuangan dan instrumen
Ekuitas. Laporan keuangan konsolidasian disusun dengan menggunakan dasar akrual, kecuali untuk laporan arus kas konsolidasian. Laporan arus kas konsolidasian disusun menggunakan metode langsung dan arus kas dikelompokkan atas dasar aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Mata uang fungsional Perseroan dan entitas anak adalah Rupiah. Seluruh angka dalam laporan keuangan konsolidasian, dibulatkan menjadi dan disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain.
         Aset keuangan dan liabilitas keuangan disalinghapus dan nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan konsolidasian jika memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan berniat untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
         Nilai tercatat bruto untuk aset dan liabilitas keuangan yang jatuh tempo kurang dari satu tahun diasumsikan mendekati nilai wajarnya. Nilai tercatat bruto untuk aset dan liabilitas keuangan yang jatuh tempo lebih dari satu tahun disajikan sebesar nilai tercatat yang mendekati nilai wajar karena dampak dari diskonto yang tidak signifikan.

D.    PSAK No. 55 (Instrumen Pengukuran: Pengakuan dan Pengukuran)
         Efek penerapan PSAK No.55 (Revisi 2011)  yaitu instrumen keuangan diukur pada pengakuan awal sebesar nilai wajar ditambah dengan biaya transaksi kecuali untuk instrumen yang diukur dengan menggunakan nilai wajar dan pengukuran instrumen keuangan sebesar nilai amortisasi, premium dan diskon dimartisasi dengan menggunakan effective interest rate.
         Aset keuangan atau kelompok aset keuangan diturunkan nilainya dan kerugian penurunan nilai diakui hanya jika terdapat bukti objektif bahwa penurunan nilai akibat satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset (“peristiwa rugi”) dan peristiwa rugi tersebut memiliki dampak pada arus kas masa depan diestimasi atas aset keuangan atau kelompok aset keuangan yang dapat diestimasi secara andal  pengakuan. Nilai wajar aset dan liabillitas keuangan diestimasi untuk keperluan pengakuan dan pengukuran, dan pengungkapan instrumen keuangan.
         Instruyen Derivatif awalnya diakui sebesar nilai wajar pada tanggal kontrak tersebut disepakati, dan selanjutnya diukur pada nilai wajarnya. Metode pengakuan keuntungan atau kerugian perubahan nilai wajar tergantung apakah derivatif ditetapkan dan memenuhi kualifikasi sebagai instrumen lindung nilai untuk tujuan akuntansi dan sifat dari item yang dilindung nilai.
         Pengukuran Nilai wajar dari aset lain-lain dan utang lain-lain jangka panjang dinilai menggunakan analisis arus kas yang didiskonto berdasarkan tingkat suku bunga kredit ritel pada akhir tahun. Nilai wajar dari pinjaman jangka panjang dinilai berdasarkan tingkat suku bunga efektif terakhir yang berlaku untuk masing-masing pinjaman yang diutilisasi.

E.     PSAK No. 60 (Instrumen Keuangan: Pengungkapan)

         Efek penerapan PSAK No. 60 memperkenalkan pengungkapan baru terkait dengan instrumen keuangan. Standar ini tidak berdampak pada klasifikasi dan penilaian atas instrumen keuangan Perseroan dan entitas anak. Perseroan dan entitas anak telah menyertakan pengungkapan baru agar sesuai dengan persyaratan dari standar. Selain itu, menegaskan signifikansi dari instrumen keuangan dan penjelasan lebih rinci mengenai risiko likuiditas.
         Secara lebih tegas mensyaratkan entitas untuk mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi signifikansi instrumen keuangan terhadap posisi dan kinerja keuangan.
         Pengukuran nilai wajar yang diakui dalam laporan posisi keuangan mengungkapkan: Nilai wajar instrumen keuangan yang teridentifikasi pada hirarki tingkat 2 tidak memiliki harga kuotasian dalam pasar aktif dan ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian tertentu seperti analisis arus kas yang didiskonto berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi. Teknik tersebut seminimal mungkin mengacu pada estimasi. Berikut tingkatan hirarki nilai wajar:

Tingkatan

Tingkat 1
harga kuotasian (belum disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik;
Tingkat 2
input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (yaitu sebagai harga) atau secara tidak langsung (yaitu diperoleh dari harga); dan
Tingkat 3
input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (input yang tidak dapat diobservasi).

Sumber:
Annual Report Tahun 2012 dan 2013
Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Desember 2012 dan 2011
Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Desember 2013 dan 2012

Rabu, 30 April 2014

ULASAN ASTRA OTOPARTS, Tbk (AUTO)

A.    Profil dan Sejarah Perusahaan
a)     Profil Perusahaan
Nama
:
Astra Otoparts Tbk
Kode
:
AUTO
Alamat Kantor
:
Jl. Raya Pegangsaan Dua Km 2.2 Kelapa Gading Jakarta 14250
Alamat Email
:
investor@component.astra.co.id
No. Telepon
:
(021) 4603550, 4607025
Faks
:
(021)4603559,4603549,4607009,4607011
NPWP
:
01.345.243.8-054.000
NPKP
:
-
Situs
:
Tanggal IPO
:
15-Jun-1998
Papan
:
Utama
Bidang Usaha Utama
:
Automotive and Components
Sektor
:
INFRASTRUCTURE, UTILITIES AND TRANSPORTATION
Sub Sektor
:
OTHERS INFRASTRUCTURE, UTILITIES AND TRANSPORTATION
Biro Administrasi Efek
:
PT Raya Saham Registra

          PT Astra Otoparts Tbk (Astra Otoparts) adalah sebuah grup perusahaan komponen otomotif terbesar dan terkemuka di Indonesia yang memproduksi dan mendistribusikan beranekaragam suku cadang kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, baik untuk suplai ke pasar pabrikan otomotif (OEM/Original Equipment for Manufacturer) maupun ke pasar suku cadang pengganti (REM/ Replacement Market). Saat ini grup Astra Otoparts terdiri dari tujuh unit bisnis, lima belas anak perusahaan Konsolidasi, delapan belas Associates dan Jointly Controlled Entities, dua Cost Companies, serta sembilan cucu Sub-Subsidiary Companies yang aktif, yang didukung oleh 37.423 orang karyawan
          Dalam upaya pengembangan usaha dan menghasilkan produk berkualitas global, Astra Otoparts menjalin aliansi strategis dengan mendirikan anak perusahaan patungan bersama-sama pemasok komponen terkemuka dari Jepang, Eropa, Amerika Serikat, China, dan Taiwan, seperti Aisin Seiki, Aisin Takaoka, Akashi Kikai Seisakusho, Akebono Brake, Aktiebolaget SKF, Asano Gear, Daido Steel, Denso, DIC Corporation, GS Yuasa, Juoku Technology, Kayaba, Keihin Seimitsu Kogyo, Mahle, MetalArt, NHK Precision, Nippon Gasket, Nittan Valve, Pirelli, SunFun Chain, Toyoda Gosei, Toyota Industries,
dan Visteon.
          Pabrikan otomotif terkemuka yang menjadi pelanggan Perseroan diantaranya adalah Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Astra Daihatsu Motor, Krama Yudha Tiga Berlian Motor (Mitsubishi), Suzuki Indonesia, Honda Prospect Indonesia, Nissan Indonesia, Isuzu Astra Motor Indonesia, UD Trucks Indonesia, dan Hino untuk kendaraan roda empat; dan Astra Honda Motor, Yamaha Motor Indonesia, Suzuki Indonesia, dan Kawasaki Motor Indonesia untuk kendaraan roda dua.
          Di bidang perdagangan, Astra Otoparts memiliki unit bisnis domestik, unit bisnis internasional, dan unit bisnis retail yang mendistribusikan komponen otomotif ke pasar suku cadang pengganti. Produk Astra Otoparts tidak hanya menguasai pasar dalam negeri tetapi juga telah merambah ke lebih dari 30 negara di Timur Tengah, Asia Oceania, Afrika, Eropa, dan Amerika, serta memiliki dua kantor perwakilan masing-masing di Singapura dan Dubai.
b)    Sejarah Perusahaan
1976; Berdiri sebagai PT Alfa Delta Motor, sebuah perusahaan yang bergerak di perdagangan otomotif, perakitan mesin, dan konstruksi. Pemilik dari perusahaan ini adalah William Soeryadjaja dan PT Djaya Pirusa.
1977; PT Alfa Delta Motor berubah nama menjadi PT Pacifc Western.
1981; PT Pacifc Western berubah nama menjadi PT Menara Alam Teknik dan berganti kepemilikan, menjadi milik PT Summa Surya, PT Windu Tri Nusantara dan PT Multivest.
1983; Astra membeli saham PT Summa Surya di PT Menara Alam Teknik.
1993; Astra mengambil alih seluruh saham PT Menara Alam Teknik, dan merubah nama PT Menara Alam Teknik menjadi PT Menara Alam Pradipta.
1996; PT Menara Alam Pradipta berubah nama menjadi PT Astra Pradipta Internusa. Kemudian terjadi merger antara beberapa perusahaan produsen komponen di lingkungan Grup Astra, diantaranya PT Astra Pradipta Internusa & PT Federal Adiwira Serasi (PT Federal Adiwira Serasi sebagai surviving company). PT Federal Adiwira Serasi berubah nama menjadi PT Astra Dian Lestari.
1997; PT Astra Dian Lestari berubah nama menjadi PT Astra Otoparts.
1998; PT Astra Otoparts menjadi Perusahaan Publik dengan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta, dengan kode transaksi: AUTO.
          Sejak tahun 1998, Astra Otoparts mengembangkan jaringan retail otomotif modern pertama di Indonesia dengan konsep bisnis waralaba yang fokus pada fast moving parts, quick service, dan related service. Jaringan retail yang dikenal dengan nama Shop&Drive ini terus berkembang hingga akhir tahun 2013 telah memiliki 279 outlet yang tersebar di pulau Jawa dan Bali.
          Selama tiga tahun terakhir Astra Otoparts telah membukukan kinerja keuangan yang solid yang ditandai dengan nilai penjualan yang terus meningkat. Kemampuan menjaga kestabilan laba bersih di tengah situasi pasar yang penuh tantangan menandakan konsistensi kinerja prima dan keberhasilan strategi efisiensi di segala bidang. Dengan profil keuangan yang sehat dan portofolio bisnis yang beragam, Perseroan akan terus bertumbuh menjadi pemasok komponen otomotif kelas dunia.

B.    Visi dan Misi Perusahaan
a)     Visi
          Menjadi supplier komponen otomotif kelas dunia, sebagai mitra usaha pilihan utama di Indonesia dengan didukung kemampuan engineering yang handal.
b)     Misi
1.     Mengembangkan industri komponen otomotif yang handal dan kompetitif,  serta  menjadi mitra strategis bagi para pemain industri otomotif  di Indonesia dan regional.
2.     Menjadi warga usaha yang bertanggungjawab dan memberikan kontribusi positif kepada stakeholders.





C. Struktur Organisasi

Sekretaris Korporat
Nama
Email
No. Telepon
Bapak Robby Sani
investor@component.astra.co.id
(62-21) 4603550
Direktur
Nama Direktur
Jabatan Direktur
Tidak Terafiliasi
Robby Sani
DIREKTUR
Yes
Darmawan Widjaja
DIREKTUR
Yes
Djangkep Budhi Santoso
DIREKTUR
Yes
Gustav Afdhol Husein
DIREKTUR
Yes
Dandy Soelip
DIREKTUR
Yes
Aurelius Kartika Hadi Tan
DIREKTUR
Yes
Hamdani Dzulkarnaen Salim
PRESIDEN DIREKTUR
Yes
Lay Agus
DIREKTUR
Yes
Bambang Rustamadji Sugeng
DIREKTUR
Yes
Komisaris
Nama Komisaris
Jabatan Komisaris
Independen
Johnny Darmawan Danusasmita
PRESIDEN KOMISARIS
No
Widya Wiryawan
WAKIL PRESIDEN KOMISARIS
No
Simon Collier Dixon
KOMISARIS
No
Sudirman Maman Rusdi
KOMISARIS
No
Patrick Morris Alexander
KOMISARIS
Yes
Bambang Trisulo
KOMISARIS
Yes
Chiew Sin Cheok
KOMISARIS
No
Leonard Lembong
KOMISARIS
No
Eddy Sugito
KOMISARIS
Yes
Eduardus Paulus Supit
KOMISARIS
Yes
Siswanto Prawiroatmodjo
KOMISARIS
No
Komite Audit
Nama Komite Audit
Jabatan Komite Audit
Eduardus Paulus Supit
KETUA
Buyung Syamsudin
ANGGOTA
Thomas H. Secokusumo
ANGGOTA
Pemegang Saham
Nama Pemegang Saham
Tipe Saham
Jumlah Saham
Persentase Saham
PT Astra International Tbk
Lebih dari 5%
4.610.253.837
95,65 %
Gustav A. Husein
Direksi
5.000
0 %
L. Lembong
Komisaris
1.308.750
0,03 %
Widya Wiryawan
Komisaris
2.081.250
0,04 %
Masyarakat
Kurang dari 5%
209.479.163
4,35 %
Anak Perusahaan
Nama Anak Perusahaan
Bidang Usaha
Total Aset
Persentase
AOP Australia Pty. Ltd. (AAU)
-
0
100 %
PT. Astrindo Jaya Sentosa (ATS)
-
0
100 %
PT. Banjar Jaya Sentosa (BJS)
-
0
100 %
PT. Cipta Piranti Tehnik (CPT)
-
0
100 %
PT. Mopart Jaya Utama (MJU)
-
0
100 %
PT. Ardendi Jaya Sentosa (AJS)
Dealer suku cadang kendaraan bermotor di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara
28.032
100 %
PT. Astra Daido Steel Indonesia (ADASI)
Jasa pemotongan dan pemanasan baja
172.813
66,67 %
PT. Century Batteries Indonesia (CBI)
Memproduksi baterai kendaraan bermotor
486.764
80 %
PT. Menara Terus Makmur (MTM)
Memproduksi dongkrak dan alat perkakas untuk industri otomotif
506.472
100 %
PT. Velasto Indonesia (VI)
Memproduksi komponen kendaraan bermotor berbahan karet dan logam
24.798
100 %
PT. Autoplastik Indonesia (API)
Memproduksi komponen kendaraan bermotor berbahan plastik
216.463
100 %
PT. Nusa Keihin Indonesia (NKI)
Memproduksi komponen transmisi mobil
114.911
51 %
PT. Federal Izumi Manufacturing (FIM)
Memproduksi piston kendaraan bermotor
304.991
58,06 %
PT. FSCM Manufacturing Indonesia (FSCM)
Memproduksi rantai kendaraan bermotor dan filter mobil
296.497
100 %
PT. Indokarlo Perkasa (IKP)
Memproduksi suku cadang berbahan karet
340.087
100 %
PT. Astra Komponen Indonesia (ASKI)
Memproduksi suku cadang kendaraan bermotor
646.141
100 %
PT. Gemala Kempa Daya (GKD)
Memproduksi suku cadang kendaraan bermotor, terutama frame chassis untuk mobil
534.943
50,67 %
PT. Pakoakuina (PKO)
Memproduksi suku cadang kendaraan bermotor, terutama Wheel Rim untuk mobil dan motor
1.470.694
51 %
PT. Senantiasa Makmur (SM)
Perusahaan Investasi dan perdagangan
354.711
100 %

D. Kegiatan Perusahaan
          Kegiatan PT Astra Otoparts Tbk (AOP) tidak hanya mengembangkan produk untuk pasar industri otomotif (OEM) saja, melainkan juga mengembangkan produk untuk disuplai ke pasar suku cadang pengganti (Aftermarket). Dengan penguasaan teknologi dan kemampuan yang dimiliki selama ini, AOP mampu menghasilkan produk berkualitas di sektor otomotif.
Produk untuk industri otomotif (OEM), AOP menyediakan produk-produk berkualitas sesuai fungsi dan kriteria yang diharapkan oleh pabrikan.
          Produk untuk pasar suku cadang pengganti (Aftermarket); AOP mendesain, memproduksi dan memasarkan suku cadang, seperti aki, peredam kejut, filter, ban, rantai motor, dan lainnya untuk memenuhi kebutuhan pasar suku cadang pengganti. Produk-produk tersebut didistribusikan melalui anak perusahaan Trading, yaitu AOP -Divisi Domestik dan PT AOP-Divisi International, serta jaringan retail Shop&Drive.


E. Lokasi Perusahaan
F. Dasar Penerapan Kebijakan Akuntansi di PT. Astra Otoparts, Tbk
Kebijakan Akuntansi
          Laporan keuangan konsolidasian perusahaan dan entitas anak disusun berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang berlaku efektif pada tahun 2013. Standar akuntansi revisi dan dicabut yang relevan terhadap kegiatan operasi Perseroan dan entitas anak, yang telah dipublikasikan dan diwajibkan untuk tahun yang dimulai sejak atau setelah 1 Januari 2013 adalah
sebagai berikut:
• Penyesuaian atas PSAK No. 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan,
• PSAK No. 38 (revisi/revised 2012): Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali.
• PPSAK No. 10: Pencabutan PSAK 51 Akuntansi Kuasi – Reorganisasi.
          Penerapan standar revisi dan pencabutan standar tidak menghasilkan perubahan kebijakan akuntansi Perseroan dan entitas anak serta tidak menimbulkan efek material terhadap laporan keuangan konsolidasian.
G. Auditor Independen 

Perusahaan Auditor : Kantor Akuntan PublikTanudiredja, Wibisana & Rekan
Alamat : Plaza 89, Jl. H.R. Rasuna Said Kav.X-7 No 6 Jakarta 12940 Indonesia
Telephone: +62 21 5212901 Fax +62 21 52904444 www.pwc.com/id
Pendapat Auditor
Kami telah mengaudit laporan keuangan konsolidasian PT Astra Otoparts, tbk (perseroan) dan entitas anaknya terlampir, yang terdiri dari laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2013 serta laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan suatu ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya. Menurut kami laporan keuangan konsolidasian terlampir disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian PT Astra Otoparts, tbk (perseroan) dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2013, kinerja keuangan, serta arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
         
H. Alasan Investor Asing ingin Menanamkan Modalnya di PT. Astra Otoparts, Tbk
          Investor asing tertarik untuk menanamkan modalnya di PT Astra Otoparts, tbk dengan melihat prospek pasar otomotif di Indonesia, bahwa pasar komponen domestik akan terus tumbuh. Oleh karena itu, Astra Otoparts memiliki peluang yang besar untuk terus berkembang dengan kekuatan yang dimiliki saat ini, yaitu reputasi sebagai perusahaan komponen otomotif terbesar di Indonesia, memiliki diversifikasi produk yang lengkap, segmen pasar yang beragam, serta memiliki mitra-mitra strategis yang kuat dan bereputasi global.
          Dengan terus meningkatkan efisiensi dan kompetensi engineering sehingga mampu menghasilkan produk berkualitas dengan harga kompetitif, produk Astra Otoparts akan mampu bersaing dan diterima dengan baik oleh pasar OEM dan REM, baik di domestik maupun regional, sehingga visi untuk menjadi supplier komponen otomotif kelas dunia, sebagai mitra usaha pilihan
utama di Indonesia dengan didukung kemampuan engineering
yang handal, dapat segera terwujud.

SUMBER:
Annual Report PT Astra Otoparts, tbk Tahun 2013