Undang-undang No. 23
tahun 1999 (UU-BI) Independen BI,
kestabilan rupiah
Single Objective BI:
kestabilan rupiah kestabilan nilai
rupiah terhadap barang & jasa yang tercermin dari perkembangan
laju inflasi serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Tugas BI:
- Menetapkan & melaksanakan kebijakan moneter
Wewenang:
- Menetapkan sasaran – sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya
- Melakukan pengendalian moneter, dengan pokok-pokok ketentuan:
- Tata cara pelaksanaan operasi pasar terbuka di pasar uang rupiah
- Tata cara pelaksanaan intervensi valas dalam rangka stabilisasi rupiah
- Instrumen yang digunakan dalam operasi pasar terbuka
- Tata cara penetapan tingkat diskonto
- Penetapan jenis & besaran cadangan wajib minimum bagi bank, baik dalam mata uang rupiah maupun valas
- Penetapan sanksi administrasi terhadap pelanggaran cadangan wajib minimum
- Pembatasan kredit atau pembiayaan termasuk segala bentuk fasilitas pinjaman dana melalui pasar rupiah dan valas
- Meningkatkan efektivitas pengendalian moneter dengan lebih memaksimalkan fungsi BI sebagai lender of the last resort (pasal 11) yang memungkinkan BI membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank, karena adanya mish match yang disebabkan oleh risiko kredit atau risiko pembayaran berdasarkan syariah, risiko manajemen, risiko pasar, dll max 90 hari.
- Melaksanakan kebijakan nilai tukar
- Dalam sistem nilai tukar tetap berupa devaluasi atau revaluasi terhadap mata uang asing
- Dalam sistem nilai tukar mengambang berupa intervensi pasar
- Dalam sistem nilai tukar mengambang terkendali berupa penetapan nilai tukar harian serta pita intervensi
- Kewenangan dalam mengelola cadangan devisa
Cadangan
devisa Negara yang dikuasai oleh BI, yang tercatat pada sisi aktiva
neraca BI, al berupa: emas, uang kertas asing, & tagihan lainnya
dalam valas kepada pihak luar negeri yang dapat dipergunakan sebagai
alat pembayaran luar negeri.
3
asas dalam mengelola devisa: liquidity, sequrity, profitability
- Mengatur & menjaga kelancaran sistem pembayaran
- Memberikan persetujuan & izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
- Mewajibkan penyelenggara jasa pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya
- Menetapkan alat pembayaran
- pengaturan & penyelenggaraan kliring serta penyelesaian akhir transaksi antar bank
- Mengeluarkan & mengedarkan uang
- Mengatur & mengawasi bank
- Menetapkan prinsip kehati-hatian
- Memberikan & mencabut izin atas kelembagaan & kegiatan usaha ttt bank
- Melaksanakan pengawasan bank
- Mengenakan sanksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar