Minggu, 01 Januari 2012

Syarat-Syarat Pendirian Koperasi


Syarat utama mendirikan sebuah koperasi yaitu memerlukan calon pendiri minimal 20 orang ; dari dua puluh orang tersebut kemudian dapat menjadi anggota semua, dan di antara mereka dapat dipilih menjadi anggota pengurus, maupun anggota pengawas.
          Setelah terpenuhi jumlah anggota minimal dan kesemua anggota telah memahami mengenai : tujuan, hubungan hukum dan aturan main dalam koperasi yang hendak mereka dirikan tersebut, maka proses selanjutnya adalah menuangkan kesepakatan bersama tersebut ke dalam Anggaran Dasar yang berbentuk akta pendirian koperasi.
           Di dalam Anggaran Dasar tersebut, para pendiri wajib memuat dan menyatakan sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut :
  1. Daftar nama pendiri
  2. Nama dan tempat kedudukan koperasi
  3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
  4. Ketentuan mengenai keanggotaan
  5. Ketentuan mengenai rapat anggota
  6. Ketentuan mengenai pengelolaan
  7. Ketentuan mengenai permodalan
  8. Ketentuan mengenai jangka watu berdirinya
  9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
  10.  Ketentuan mengenai sanksi

1 komentar: