1. Berdasarkan pendekatan menurut tempat tinggal
a) Koperasi Desa.
Koperasi desa adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk satu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu Koperasi Desa, yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose, tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi segala kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu.
b) Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi Unit Desa ini lahir berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No.4 Thun 1973, adalah bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagai suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang pada tahap awalnya merupakan gabungan dari koperasi koperasi pertanian atau koperasi desa dalam wilayah Unit Desa, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD.
2. Berdasarkan pendekatan menurut golongan fungsional, maka dikenal jenis-jenis koperasi, misalnya ; Koperasi Pegawai Negeri (KPN), Koperasi Angkatan Darat (KOPAD), Koperasi Angkatan Laut (KOPAL), Koperasi Angkatan Udara (KOPAU), Koperasi Angkatan Kepolisian(KOPAK), Koperasi
Pensiunan Angkatan Darat, Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri, Koperasi
Karyawan dan lain-lainnya.
3. Berdasar pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan
ekonominya, maka dikenal jenis-jenis koperasi misalnya; Koperasi Batik,
Bank Koperasi, Koperasi Asuransi, dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar