Minggu, 01 Januari 2012

Proses Pendirian Koperasi


a. Fase Pembentukan/Pendirian
          Koperasi biasanya didirikan oleh orang-orang yang mempunyai alat dan kemampuan yang sangat terbatas tetapi memiliki keinginan untuk memperbaiki taraf hidup dengan cara bergotong-royong.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi, dapat disimpulkan dari
peraturan perundang-undangan koperasi antara lain sebagai berikut:
1) Orang-orang yang akan mendirikan koperasi harus mempunyai
kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
2) Harus memenuhi syarat jumlah minimum anggota.
3) Harus memenuhi persyaratan wilayah tertentu, seperti yang telah
ditentukan oleh pemerintah.
4) Memiliki konsep anggaran dasar koperasi.
b. Fase Pengesahan.
          Atas dasar permohonan pengesahan yang disampaikan secara tertulis, maka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan pengesahan, pejabat yang bersangkutan harus
memberikan putusan apakah permohonan tersebut diterima atau tidak.
Jika permohonan tersebut di terima yang diikuti dengan diumumkannya akta pendirian tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia, maka sejak saat itu koperasi tersebut telah berstatus badan hukum. Jika permohonan pengesahan itu ditolak harus disertai dengan alasan penolakannya yang disampaikan secara tertulis. Dalam hal ini para pendiri atau pengurus koperasi dapat mengajukan permohonan ulang dalam
waktu paling lama 1(satu) bulan sejak disampaikannya penolakan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar