Minggu, 01 Januari 2012

Perangkat organisasi koperasi


Salah satu badan usaha yang berstatus badan hukum (rechts persoon),
maka keberadaan koperasi diakui seperti manusia/orang (person) atau subyek hukum yang memiliki kecakapan bertindak, memiliki wewenang untuk mempunyai dan mencari harta kekayaan, serta dapat melakukan perbuatanperbuatan hukum seperti membuat perjanjian-perjanjian, menggugat dan digugat di muka pengadilan, dan sebagainya.
          Sebagai subyek hukum, koperasi adalah merupakan subyek hukum yang keberadaanya berdasar atas bentukan/rekayasa dari manusia/orang (person). Oleh karena koperasi merupakan subyek hukum, maka untuk melaksanakan kegiatan usahanya atau untuk mengelola jalannya koperasi perlu kehadiran subyek hukum manusia atau orang (person) Mereka ini disebut sebagai perangkat organisasi koperasi.
          Didalam UU No. 25 Tahun 1992, ketentuan mengenai perangkat
organisasi koperasi diatur dalam Pasal 21, terdiri dari :
  1. Rapat Anggota.
  2. Pengurus Koperasi
  3. Direksi atau Manajer sebagai pengelola koperasi
  4. Pengawas Koperasi

1 komentar:

  1. mantab uraiannya...aku minta ijin kopas ygn aku tempelin sumber ya ...meu reBlog...aku pake WP soalnya :) thx

    BalasHapus