Minggu, 01 Januari 2012

Laporan Pengawas Koperasi Meliputi :



Mengenai isi laporan dari pengawas koperasi ini, paling sedikit harus
menyangkut perihal seperti berikut :
1) Uraian perkembangan usaha selama satu tahun, dibandingkan dengan
kondisi tahun buku yang lalu, lengkap dengan penjelasan tentang sebab
kemajuan dan kemunduran koperasi tersebut.
2) Perkembangan keuangan, simpanan anggota dan lainnya, maupun
pinjaman-pinjaman dari luar termasuk dari Bank.
3) Perkembangan harta kekayaan baik bergerak maupun tetap, baik yang
bertubuh maupun yang tidak bertubuh, benda maupun yang bukan
benda, serta penelitian tentang pertambahan dan pengurangan atau
penyusutan, maupun pemeliharaan harta benda tersebut.
4) Uraian tentang pelaksanaan keputusan-keputusan rapat anggota oleh
pengurus, termasuk alasan-alasannya jika ternyata ada keputusan rapat
anggota yang belum dilaksanakan oleh pengurus.
5) Uraian perkembangan keadaan serta hubungan kerja antara pengurus,
karyawan termasuk manajer pengelola.
6) Kesimpulan pemeriksaan dan saran yang dirasakan perlu untuk
perkembangan dan saran yang dirasakan perlu untuk perkembangan dan
kemajuan koperasi.

Apabila laporan yang dipertanggungjawabkan oleh pengawas kepada
rapat anggota tidak diterima oleh pengurus koperasi, atau pengurus koperasi mempunyai pendapat lain, maka untuk penyelesaiannya Pengurus tidak diperkenankan mempengaruhi opini anggota pengawas. Dia boleh, berhak dan wajib memberi keterangan tersendiri kepada rapat anggota dan tembusannya diberikan kepada pengawas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar