Minggu, 01 Januari 2012

Direksi atau Manajer sebagai pengelola koperasi


Koperasi pada dasarnya memerlukan tenaga manajer untuk
menjalankan kegiatan usahanya. Peranan manajer dikaitkan dengan volume
usaha, modal kerja dan fasilitas yang diatur oleh pengurus. Manajer adalah
karyawan yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, Manajer adalah
pelaksana tugas sehari-hari di bidang usaha koperasi dan bertanggung jawab kepada pengurus.
Fungsi Manajer dalam koperasi adalah :
1. Perencanaan ( Planing )
2. Penyelelarasan ( coordinating )
3. Pengorganisasian ( organizing )
4. Penuntun / pengarahan ( directing )
5. Pengamatan ( controlling )
Tugas dan kewajiban direksi atau manajer pengelola koperasi,
antara lain adalah :25
a. Memimpin pelaksanaan kegiatan usaha yang telah digariskan oleh
Pengurus.
b. Mengangkat dan/atau memberhentikan karyawan koperasi atau kuasa
dan/atau persetujuan pengurus.
c. Membantu pengurus dalam menyusun anggaran belanja dan pendapatan
koperasi.
d. Melaporkan secara teratur kepada pengurus tentang pelaksnaan tugas
yang diberikan kepadanya, dan jika perlu dapat memberikan saran
perbaikan dan saran peningkatan usaha koperasi yang dilakukannya.
e. Memberikan pertanggungjawaban mengenai pelaksanaan tugas kepada
pengurus koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar