Minggu, 01 Januari 2012

Distribusi Cadangan Koperasi


Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi apabila diperlukan.

Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa  25 % dari sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan sisa hasil usaha yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Menurut UU No. 25/1992, sisa hasil usaha yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk  Cadangan.

Distribusi Cadangan  Koperasi dipergunakan untuk:
         Memenuhi kewajiban tertentu
         Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
         Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
         Perluasan usaha
         


Tidak ada komentar:

Posting Komentar