1. Dasar hukum wajib daftar perusahaan
Pertama kali diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 : Para persero firma
diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum
kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP
diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di
kantor pendaftaran perusahaan.
Sebagai tindak lanjut dari
pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag
No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan.
Jadi dasar penyelenggaraan WDP
sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang
berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk
perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten
2. Ketentuan wajib daftar perusahaan
Dalam Pasal 1 UU
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah :
o
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang
o
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan,
bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba
o
Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau
persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
o
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan
apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
3. Tujuan dan sifat
wajib daftar perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data,
serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar
Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan : Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
Tujuan daftar perusahaan : Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
- Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
- Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha
- Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
- Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usa.
4. Kewajiban pendaftaran
ü
Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
ü
Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
ü
Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
ü
Apabila
pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia
tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang
ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal
5 ).
Dikecualikan dari
wajib daftar ialah :
Ø
Setiap
perusahaan Negara yang berbentuk perusahaan jawatan (PERJAN) seperti diatur
dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40)
jo. Indische Bedrijvenwet (staatsblad Tahun 1927 Nomor 491) sebagaimana telah
diubah dan ditambah.
Ø
Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh
pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota
keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak
merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
5. Cara & tempat serta waktu
pendaftaran
Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran, Menurut Pasal 9
:
·
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir
pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran
perusahaan.
·
Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran
perusahaan, yaitu :di tempat kedudukan kantor perusahaan,dan di tempat
kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak
perusahaan, serta di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan
perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
·
Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan
sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor
pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
6. Hal – hal yang wajib didaftarkan
v
Menurut pasal 11 :
A. Apabila perusahaan berbentuk perseroan
terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang perseroan
terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
·
Nama perseroan dan merek preusan
·
Tanggal
pendirian perseroan dan jangka waktu berdirinya perseroan
·
Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan,
izin-izin usaha yang dimiliki
·
Alamat
perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya
·
Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris
·
Lain-lain
kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris
·
Modal dasar, banyaknya dan nilai nominal masing-masing
saham, besarnya modal yang ditempatkan, besarnya modal yang disetor.
·
Tanggal
dimulainya kegiatan usaha, tanggal dan nomor pengesahan badan hukum, tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran.
B. Apabila telah diterbitkan saham atas
nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, disamping hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal
mengenai setiap pemilik pemilik pemegang saham-saham
C. Pada waktu
mendaftarkan wajib disesuaikan salinan resmi akta pendirian
D. Hal-hal yang wajib
didaftarkan, khusus bagi perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada
masyarakat dengan perantara pasar modal, diatur lebih lanjut oleh menteri.
v
Menurut pasal 12 :
Apabila
perusahaan berbentuk koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah
o
Nama koperasi, nama perusahaan apabila berlainan dengan
huruf tta angka 1, merek perusahaan.
o
Tanggal
pendirian
o
Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usa
o
Berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan
pemeriksa
o
Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota
badan pemeriksa
o
Tanggal dimulainya kegiatan usaha dan tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
v
Menurut pasal 13 :
- Apabila perusahaan
berbentuk persekutuan komonditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
ü
Tanggal
pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan
ü
Nama persekutuan dan atau nama perusahaan, merek
perusahaan
ü
Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
persekutuan, izin-izin usaha yang dimiliki
ü
Alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat
perusahaan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta
perwakilan persekutuan
Jumlah sekutu yang dirinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah
sekutu pasip
ü
Berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip
ü
Lain-lain
kegiatan usaha dari sekutu aktip dan pasip
ü
Besar modal atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap
sekutu aktip dan pasip
ü
Tanggal mulainya kegiatan persekutuan, tanggal masuknya
setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan
persekutuan
ü
Tanda-tanda dari setiap sekutu aktip dan pasip yang
berwenang menandatangani untuk keperluan persekutuan
v Menurut Pasal 15
:
Apabila perusahaan berbentuk perorangan, hal-hal yang
wajib didaftarkan adalah :
- Nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya, setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1, nomor dan tanggal tanda bukti diri
- Alamat tempat tinggal yang tetap, alamat dan Negara tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap diwilayah Negara Republik Indonesia
- Tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha, Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
- Kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran, setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan dengan huruf d angka 1
- nama perusahaan, merek perusahaan apabila ada
- Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan, izin-izin usaha yang dimiliki
- Alamat kedudukan perusahaan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan apabila ada
- Jumlah modal tetap perusahaan apabila ada
- Tanggal dimulainya kegiatan perusahaan dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
v Menurut Pasal 16
:
Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar
daripada sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, 12, 13, 14, dan 15 Undang-undang
ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
- Nama dan merek perusahaan
- Tanggal pendirian perusahaan
- Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan, izin-izin usaha yang dimiliki
- Alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan
- Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas
- Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas
- Modal dasar, besarnya modal yang ditempatkan, besarnya modal yang disetor.
- Tanggal dimulainya kegiatan perusahaan dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Sumber :
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS,
Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar