1. Standar Kontrak
Dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu
perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang
lain atau lebih. Para ahli hukum mempunyai
pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian perjanjian, Abdulkadir Muhammad
mengemukakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau
lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta
kekayaan. Ahli hukum lain mengemukakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu
peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua
orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal yang menimbulkan
perikatan berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau
kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah
ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan
secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap
ekonomi lemah.
Di Indonesia dijumpai tindakan negara
yang merupakan campur tangan terhadap isi perjanjian yang dibuat oleh para
pihak. Tetapi tidak semua tingkat peraturan perundang-undangan dapat membatasi
asas kebebasan berkontrak, namun hanya UU atau Perpu atau peraturan
perundan-undagan yang lebih tinggi saja yang memepunyai kekuatan hukum untuk
emmbatsai bekerjanya asas kebebasan berkontrak.
Macam-macam kontrak atau perjanjian Tentang
jenis-jenis kontrak KUHP :
·
Kontrak timbal balik, merupakan perjanjian yang
didalamnya masing-masing sebagai kreditur dan debitur secara timbal balik,
kreditur pada pihak yang satu maka bagi pihak lainnya adalah sebagai debitur,
begitu juga sebaliknya.
·
Kontrak sepihak, merupakan perjanjian yang mewajibkan
pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak pada yang lain untuk menerima
prestasi.
Kontrak
menurut bentuknya dibedakan menjadi;
·
Kontrak lisan adalah kontrak yang dibuat secara lisan
tanpa dituangkan kedalam tulisan. Kontrak-kontrak yang terdapat dalam buku III
KUHP dapat dikatakan umumnya merupakan kontrak lisan, kecuali yang disebut
dalam pasal 1682 KUHP yaitu kontrak hibah yang harus dilakukan dengan akta
notaris.
·
Kontrak tertulis adalah kontrak yang dituangkan dalam
tulisan. Tulisan itu bisa dibuat oleh para pihak sendiri atau dibuat oleh
pejabat, misalnya notaris. Didalam kontrak tertulis kesepakatan lisan
sebagaimana yang digambarkan oleh pasal 1320 KUHP, kemudian dituangkan dalam
tulisan.
2. Macam-macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut;
ü
Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan Perjanjian Dengan Beban.
o
Perjanjian dengan Cuma-Cuma adalah suatu perjanjian
dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa
menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2)
KUHPerdata).
o
Perjanjian Dengan Beban adalah suatu perjanjian dimana
salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima
suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
ü
Perjanjian Sepihak dan Perjanjian Timbal Balik.
o
Perjanjian Sepihak adalah suatu perjanjian dimana
hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja
o
Perjanjian Timbal Balik adalah suatu perjanjian yang
memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
ü
Perjanjian Konsensuil, Formal dan, Riil.
o
Perjanjian Konsensuil adalah perjanjian dianggap sah
apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian
tersebut.
o
Perjanjian Formil adalah perjanjian yang harus
dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.
o
Perjanjian Riil adalah suatu perjanjian dimana selain
diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
ü
Perjanjian Bernama, Tidak Bernama dan, Campuran.
o
Perjanjian Bernama adalah suatu perjanjian dimana
Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam
Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
o
Perjanjian Tidak Bernama adalah perjanjian yang tidak
diatur secara khusus.
o
Perjanjian campuran adalah perjanjian yang mengandung
berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
3. Syarat Sahnya Perjanjian
Suatu
kontrak dianggap sah (legal) dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus
memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada
empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
Ø
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
Ø
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
Ø
Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal
tertentu yang telah disetujui.
Ø
Suatu sebab yang halal
4. Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting
bagi :
·
Kesempatan
penarikan kembali penawaran;
·
Penentuan resiko;
·
Saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
·
Menentukan tempat terjadinya perjanjian
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat
(1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa
perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak
pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
- Teori Pernyataan (Uitings Theorie). Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
- Teori Pengiriman (Verzending Theori). Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
- Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie). Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
- Teori penerimaan (Ontvangtheorie). Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
5. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
- Pelaksanaan kontrak
Salah satu pasal yang berhubungan langsung
dengan pelaksanaannya adalah pasal 1338 ayat 3 yang berbunyi ”suatu perjanjian
harus dilaksanakan dengan etiket baik” .
Pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan
asas kepatutan, pemberlakuan asas tersebut dalam suatu kontrak mengandung dua
fungsi, yaitu :
a.
Fungsi melarang, artinya bahwa suatu kontrak yang
bertentangan dengan asas kepatutan itu dilarang atau tidak dapat dibenarkan
b.
Fungsi menambah, artinya suatu kontrak dapat ditambah
dengan atau dilaksanakan dengan asas kepatutan. Dalam hal ini kedudukan asas
kepatutan adalah untuk mengisi kekosongan dalam pelaksanaan suatu kontrak yang
tanpa isian tersebut, maka tujuan dibuatnya kontrak tidak akan tercapai.
- Pembatalan perjanjian
Pembelokan pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan wanprestasi atau ingkar janji.
Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya
prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak
terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak.
Ada tiga bentuk ingkar janji, yaitu :
o
Tidak memenuhi prestasi sama sekali
o
Terlambat memenuhi prestasi, dan
o
Memenuhi prestasi secara tidak sah.
Akibat munculnya wanprestasi ialah
timbulnya hak pada pihak yang dirugikan untuk menuntut penggantian kerugian
yang dideritanya terhadap pihak yang wanprestasi. Pihak yang
wansprestasi memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang
menderita kerugian.
Sumber:
http://sendyego.blogspot.com/2011/05/hukum-perjanjian-standar-kontrak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar