- Hukum perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum perdata adalah ketentuan yang
mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Hukum perdata yang berlaku di
Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal
dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W.
sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya
mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.you.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan
aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap
dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan
Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang
Hukun PerdataIndonesiasebagai induk hukum perdataIndonesia.
- Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata
yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata
Eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya
hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum
perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris
Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum
Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum
perdata) dan Code
de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813),
kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan
terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan
kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP
KEMPER. Namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya
dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi
Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan
pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838
oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
ü
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda)
ü
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang]
- Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
- Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata
yaitu hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara
perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang
bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban
seseorang dengan seseuatu pihak secara timbale balik dalam hubungannya terhadap
orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping hukum privat materiil, juga
dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (
Hukum Acara Perdata ) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan
pengadilan perdata.
Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang
luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai
lawan dari Hukum Pidana. Sedangkan dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum
Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
- Keadaan hukum perdata di Indonesia.
Mengenai
keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu
masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
o
Faktor etnis
o
Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada
pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a.
Golongan eropa
b.
Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c.
Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda
terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat
pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
·
Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana
beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab
undang-undang yaitu di kodifikasi).
·
Untuk golongan bangsa eropa harus dianut
perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
·
Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika
ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
·
Orang Indonesia asli dan timur asing, selama mereka
belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
·
Sebelumnya
hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum
yang berlaku adalah hukum adat.
- Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika
hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
1.
Dari pemberlaku undang-undang
Buku
I :Berisi mengenai orang
Buku
II :Berisi tentanng hal benda
Buku
III :Berisi tentang hal perikatan
Buku
IV :Berisi tentang pembuktian dan
kadaluarsa
2.
Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian
yaitu :
Ø
Hukum tentang diri seseorang (pribadi); Mengatur
tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk
bertindak sendiri.
Ø
Hukum kekeluargaan; Mengatur perihal hukum yang timbul
dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan
hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak,
perwalian dan lain-lain.
Ø
Hukum kekayaan; Mengatur perihal hubungan-hubungan
hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan
kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang
antara lain :
ü
Hak seseorang pengarang atau karangannya
ü
Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu
pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
Ø
Hukum warisan; Mengatur tentang benda atau kekayaan
seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur
akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Sumber :
http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/03/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia.html
https://www.google.co.id/hukumperdataHUKUMPERDATAYANGberlakudiindonesia&pfHUKUM+PERDATA
https://www.google.co.id/hukumperdataHUKUMPERDATAYANGberlakudiindonesia&pfHUKUM+PERDATA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar