1. Hubungan Hukum Perdata
dengan Hukum Dagang
Hukum dagang dan hukum perdata adalah
dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan
Pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata
seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam
kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala
persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang
bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dengan demikian, dapat
diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. KUH Dagang merupakan hukum
yang khusus dan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum.
2.
Berlakunya
Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai
sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota
di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan Perancis Selatan telah lahir
kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille,
Barcelona dan Negara-negara lainnya ), tetapi pada saat itu hukum Romawi
(corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam
perdagangan , maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri
sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut
hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan
(peradilan perdagangan ) dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi
Sebelum
tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan
perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah
menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku
bagi setiap pengusaha (perusahaan).
KUHD
Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847,yang mulai berlaku
pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek
van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131
I.S.). Wetboek
van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari
di Limburg
3.
Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah
seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam
menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a.
Melakukan
sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan
sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b.
Dibantu oleh
orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia
mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan
merupakan perusahaan besar.
c.
Menyuruh orang
lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan,
Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan
perusahaan besar.
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan
oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan
perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh
orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”.
Namun,
di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang
pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan
tersebut dalam skala besar.Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain
untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi :
ü
Membantu didalam perusahaan.
ü
Membantu diluar perusahaan
1.
Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
ü
Pelayan toko
ü
Pekerja keliling
ü
Pengurus filial
ü
Pemegang prokurasi
ü
Pimpinan perusahaan.
Hubungan hukum antara
pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
Ø
Hubungan perburuhan, yaitu hubungan
yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah.
Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya,
sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a
KUHPER).
Ø
Hubungan pemberian
kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792
dsl KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu
perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang
menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan
pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa.
2.
Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
ü
Agen preusan
ü
Perusahaan perbankan
ü
Pengacara
ü
Notaris
ü
Makelar
4.
Pengusaha
dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
- Membuat pembukuan
( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997
tentang dokumen perusahaan ), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
dan dokumen lainnya (data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan) - Mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ). Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
- Perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya
- Perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa
- Perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
5.
Bentuk-bentuk
Badan Usaha
Bentuk-bentuk
badan usaha dilihat dari jumlah pemiliknya yaitu :
- Perusahaan Perseorangan, Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
- Perusahaan Persekutuan, Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam suatu persekutuan.
Bentuk badan usaha dilihat drai status hukumnya yaitu :
·
Perusahaan berbadan hukum, Merupakan sebuah subjek hukum
yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi
anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah dari harta anggotanya, mempunyai
tujuan berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas
pada nilai sahamnya
·
Perusahaan bukan badan hukum, Jenis perusahaan ini
kebalikannya daripada perusahaan berbadan hukum
Bentuk badan usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat yaitu :
·
Perusahaan swasta, Merupakan perusahaan yang seluruh
modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah, yakni
Perusahaan swasta nasional, Perusahaan swasta asing dan Perusahaan campuran
(joint venture)
·
Perushaan negara, Merupakan prusahaan yang seluruh atau
sebagaian modalnya dimiliki oleh negara, yakni :Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan
Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero).
6.
Perseroan
Terbatas
Perseroan
terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk
mencapai tujuan tertentu. Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
7.
Koperasi
Koperasi
berbentuk Badan
Hukum sesuai
dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah “Organisasi Ekonomi Rakyat yang
berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas
kekeluargaan.
Kinerja koprasi
khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan
undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.)
serta hukum dagang dan hukum pajak.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi
yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth)
koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi,
jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan
nonaktif),Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha .Variabel-variabel tersebut pada dasarnya
belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share)
koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.
8.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang
mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan,
didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam
undang-undang.
9.
Badan
Usaha Milik Negara
BUMN adalah semua
perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang
sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika
ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN merupakan bentuk bentuk badan
hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini
milik negara, maka tujuan utamanya adalah membanguun ekonomi sosial menuju
beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
BUMN
digolongkan menjadi tiga jenis yaitu :
- Perusahaan Jawatan (Perjan); Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
- Perusahaan Umum (Perum) ; Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
- Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
Sumber :
Kartika Sari, Elsi.,
Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia
Widiasarana Indonesia.
http://students.sunanampel.ac.id/pangeraninsomnia/2010/12/02/pengusaha-dan-pembantu/
http://yasmineszone.blogspot.com/2011/02/hubungan-pengusaha-dan-pembantunya.html
http://vegadadu.blogspot.com/2011/05/pengusaha-dan-kewajibannya.html
http://kemasbani.blogspot.com/2011/05/koperasi-dalam-hukum-dagang_02.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar