- Pengertian Hukum Perikatan
Perikatan adalah
adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau
lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban
atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat
hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang
menimbulkan perikatan.
Dari rumusan ini dapat
diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law
of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law),
dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum
pribadi(pers onal law).
Definisi Perikatan
Menurut para ahli:
- Menurut Hofmann :Suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum sehubungan dengan itu dengan seseorang atau beberapa prang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu
- Menurut Pitlo :Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi
- Menurut Subekti : Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu.
Di dalam hukum
perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan sistem
terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada
perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan
undang-undang atau tidak, inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak,
dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum,
sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.
- Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan
berdasarkan KUHP terdapat tiga sumber yaitu:
1)
Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2)
Perikatan yang timbul undang-undang. Hal ini tergambar
dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul
dari undang-undang saja atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
a.
Perikatan terjadi karena undang-undang semata yaitu yang
ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua
dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga
yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan.
b.
Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan
manusia
3)
Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena
perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige
daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
- Asas-Asas Hukum Perikatan
Azas azas hukum perikatan diatur dalam
Buku III KUH Perdata, yakni :
v Asas Kebebasan
Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam
Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang
dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
v Asas
konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa
perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak
mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan
demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Syarat dalam
perjanjian adalah sebagai berikut:
ü
Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan
ü
Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat
suatu perjanjian
ü
Mengenai Suatu Hal Tertentu, artinya apa yang akan
diperjanjikan harus jelas dan terinci
ü
Suatu sebab yang Halal, artinya isi perjanjian itu harus
mempunyai tujuan yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan.
- Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Para debitur
terletak kewajiban untuk memenuhi prestasi. Dan jika ia tidak melaksanakan kewajibannya
tersebut bukan karena keadaan memaksa maka debitur dianggap melakukan inkar
janji (wanprestasi)
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak
melakukan apa yang diperjanjikan. Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori,
yakni :
1.
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2.
Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak
sebagaimana yang dijanjikan;
3.
Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4.
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh
dilakukannya.
Akibat-akibat bagi debitur yang melakukan
wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :
1.
Membayar
Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
2.
Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
3.
Peralihan Risiko
- Hapusnya Perikatan
Hapusnya Perikatan menurut pasal
1381:
·
Pembayaran
·
Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan
atau penitipan
·
Pembaharuan utang
·
Perjumpaan utang atau kompensasi
·
Percampuran utang
·
Pembebasan utang
·
Musnahnya barang yang terutang
·
Kebatalan atau pembatalan
·
Berlakunya suatu syarat batal
·
Lewatnya waktu.
Sumber :
http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/hukum-perikatan.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/hukum-perikatan-12/
http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan
http://kennysiikebby.wordpress.com/2011/03/07/wanprestasi-dan-akibat-akibatnya/
http://ichanklaida.blogspot.com/2011/03/hukum-perikatan-hapusnya-perikatan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar