Pendahuluan
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengatahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah mengenai perekonomian rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam, dengan konsep bagi hasil yang bertujuan menciptakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya pada setiap pelaku usaha sebagai anjuran yang memiliki dimensi ibadah berdasarkan al-qur’an dan sunnah.
Pertumbuhan industri syariah beberapa tahun terakhir ini sangat pesat, hal tersebut menunjukkan minat masyarakat tentang ekonomi syariah semakin meningkat. Tentunya pertumbuhan tersebut harus diimbangi dengan ketersediaan Sumber Daya Manusia berbasis syariah yang memadai, karena SDM syariah yang handal merupakan pondasi yang kuat dalam industri berbasis syariah. Bank Indonesia memprediksi hingga tahun 2011 kebutuhan SDM berbasis syariah mencapai angka 50 ribu sampai 60 ribu orang. Prediksi tersebut diperkuat dengan semakin bertambahnya “pemain-pemain baru” lembaga keuangan dan perbankan syariah.
Untuk itu diperlukan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak seperti instansi-instansi pendidikan, perbankan di indonesia, termasuk campur tangan dari pemerintah guna mencetak SDM yang kompeten di bidangnya.
Pembahasan
Indonesia memiliki berbagai potensi bagi pertumbuhan keuangan syariah. ini ditandai dengan berdirinya bank muamalat pada tanggal 1 november 1991 yang sampai saat ini kuantitasnya dari tahun ke tahun terus berkembang. Berdasarkan data yang dimiliki BMI pertumbuhan perbankan syariah Indonesia, mencapai 40% setiap tahunnya. Ini merupakan suatu kebanggan karena tingkat pertumbuhannya lebih besar dari tingkat pertumbuhan ekonomi syariah tingkat dunia yang hanya mencapai 35%. (data hingga September 2010).
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia tidak terlepas dari beberapa faktor pendorong yang dikelompokkan menjadi faktor eksternal dan faktor internal. Pada faktor eksternal penyebabnya datang dari luar negeri berupa perkembangan ekonomi syariah di negara – negara lain, negara tersebut telah mengembangkan ekonomi syariah setelah timbulnya kesadaran tentang perlunya identitas baru. Sedangkan pada faktor internal, kenyataan bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam yang menimbulkan kesadaran disebagian cendikiawan dan praktisi ekonomi tentang perlunya suatu ekonomi yang sesuai dengan nilai – nilai Islam.
Perkembangan perbankan syariah yang signifikan ini memang membanggakan, namun berdasarkan pendapat direktur Finance and Operation Bank Muamalat Indonesia (BMI), kendala yang dihadapii indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah agar lebih tersosialisasi di masyarakat antara lain masalah keterbatasan instrumen dan produk karena sebagian besar didominasi oleh produk murabahah, indonesia masih belum menerapkan seluruh produk jasa yang ditawarkan bank syariah indonesia dan terdapat berbagai persepsi yang berbeda dalam penerapannya. Dibanding permasalahan di atas, ada satu permasalahan yang lebih kompleks dalam mengimplementasikan perbankan syariah di indonesia yaitu kekawatiaran mengenai jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas dan kesiapan SDM itu sendiri yang masih dipertanyakan
Permasalahan kelangkaan SDM industri keuangan syariah menjadi topik menarik yang harus segera diselesaikan seperti pernyataan sekretaris umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia, Bambang Sutrisno menyatakan bahwa perbankan syarian Indonesia saat ini sangat membutuhkan tambahan SDM yang memadahi dan berkualitas.
Kesenjangan kompetnsi ini dikarenakan belum adanya sistem terpadu yang memfokuskan perekrutan, penempatan, pembinaan, maupun pelatihan SDM syariah secara lebih komprehenfis, praktis, dan pragmatis sehingga dapat mempercepat proses pembentukan persiapan dan pengembangan kompetensi syariah agar dapat melaju seiring dengan perkembangan kebutuhan bisnis lembaga keuangan syariah yang bersangkutan. Kesenjangan ini menimbulkan dampak kurangnya SDM profesional dalam industri perbankan syariah itu sendiri. Akibatnya banyak tindakan yang sifatnya paksaan dalam melengkapi posisi SDM yang dibutuhkan di industri perbankan syariah salah satunya pembajakan SDM yang dilakukan antara lembaga keuangan, yaitu orang – orang yang berada dilembaga keuangan konfensional langsung ditarik guna memenuhi posisi SDM yang dibutuhkan diperbankan syariah tanpa ada standard kualifikasi. Sehingga tidak heran jika lembaga – lembaga keuangan dan bank syariah masih banyak yang belum menerapkan konsep syariah 100% meskipun dalam organisasinya ada Dewan Pengawas Syariah.
Seharusnya SDM berbasis syariah yang kompeten harus memiliki 4 landasan filosofi ekonomi syariah yang merupakan paradigma pembeda dari ekonomi konfensional. Landasan itu antara lain tauhid, keadilan dan keseimbangan, keselarasan, dan tanggung jawab.
Selain 4 landasan filosofi diatas, ada 3 kompetensi yang harus mereka miliki antara lain :
1) Kompetensi profesionalitas di bidang perbankan termasuk softskill
2) Kompetensi syariah termasuk didalamnya kajian fiqih muamalah perbankan syariah dan aplikasinya.
3) Nilai – nilai akhlak dan aqidah islami
Ditambah lagi A.Riawan Amin dalam seminarnya pada HR Summit 2010 menegaskan bahwa Sumber Daya Insani yang dibutuhkan oleh industri syariah adalah SDI yang ber-TASK. Artinya punya Talent (Bakat ), Attitude (Perilaku), Skill (Kemampuan) dan Knowledge (Pengetahuan).
Kesimpulan
Solusi untuk mengatasi permaslahan diatas antara lain :
1) Mengintegrasikan ekonomi dan keuangan syariah ke dalam kurikulum sistem pendidikan nasional dari tingkat sekolah menengah sampai jenjang perguruan tinggi.
Sebenernya prakteknya sudah ada tetapi masih sangat minim. Seperti contohnya di beberapa SMA Jawa Barat sudah mulai diajarkan. (cat: mencari daftar SMA dan PT yang sudah belajar ekonomi syariah)
2) Mengadakan kerjasama yang intensif antara institusi pendidikan dan institusi keuangan syariah seperi bank syariah, asuransi syariah, dan reksadana syariah agar terjadi komunikasi yang efektifantara pelaku industri dan perguruan tinggi tentang apa yang diharapkan atau diperlukan industri dari lulusan program ekonomi dan keuangan syariah.
3) Sebagai regulator instritusi keuangan Bank Indonesia seharusnya mengeluarkan kebijakan yang mengarahkan institusi – institusi keuangan syariah unruk menyisihkan sebagain keuangannya guna mensponsori lembaga pendidikan yang menawarkan pendidikan ekonomi dan keuangan syariah
4) Menyusun konsep baru dalam hal pencetakan kader yang cepat, efektif, dan efisien.
http://nitigama.wordpress.com/2010/02/11/prospek-bisnis-asuransi-syariah-takaful/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar