Pendahuluan
Subsidi merupakan sebagai pelindung nilai terhadap inflasi ,pemerintah menyediakan subsidi besar terhadap banyak barang konsumsi,khususnya produk produk minyak dan beras.
Salah satu dari beberapa kebijakan diantaranya yang menyentuh sektor riil yang vital adalah kebijakan dalam bidang pupuk.
Kalau harga pupuk mengikuti mekanisme pasar bebas, nantinya penjualan pupuk kepada petani tidak memerlukan HET lagi. Masing-masing pabrik pupuk akan menentukan harga jualnya kepada petani sesuai dengan biaya produksi ditambah biaya distribusi dan keuntungan. Dengan demikian pabrik pupuk akan lebih fleksibel dalam menjual pupuknya kepada distributor. Namun kalau harga pupuk dianggap terlalu tinggi oleh petani, dan petani memilih tidak menanam padi, dampaknya akan bahaya sekali terhadap ketahanan pangan nasional
Berawal sari sebuah pemberitaan di salah satu stasiun televisi yang mengungkapkan hal mengenai kebijakan sektor riil. Pada waktu itu muncul sebuah pertanyaan yang ditujukan kepada mantan Presiden republik indonesia BJ. Habibie tentang alasan kebijakan ekonomi yang tidak menyentuh sektor riil.
Beliau memberikan jawaban bahwa tingkat inflasi menurun ,tingkat suku bunga menurun,nilai rupiah menguat,serta ditambahkan dengan angka-angkanya yang riil sehingga menurutnya sektor riil sudah terjangkau.
Dari jawaban tersebut banyak orang yang memberikan kritikan , diantaranya ada orang yang beranggapan apa yang dipertanyakan tidak sesuai dengan jawabannya sehingga membuat bingung,karena yang dipertanyakan tentang sektor riil seperti produksi yang tidak meningkat ,bukannya gejala di bidang moneter.
Pada tulisan ini akan sedikit mengulas mengenai Subsidi Pupuk dan Mekanisme Pasar Pada Waktu Kepemimpinan B.J Habibie yang berkaitan dengan perekonomian Indonesia pada waktu itu.
Pembahasan
Sejak pemerintah mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa pupuk sudah tidak lagi bersubsidi ,maka semenjak itu pula pupuk menjadi langka selain itu harganya juga melambung tinggi (mahal) tentu saja rakyat sangat kecewa dengan keputusan tersebut ,apalagi kekecewaan yang berlebih dirasakan oleh para petani ,karena bagi mereka pupuk adalah kebutuhan yang penting untuk membantu melaksanakan aktivitas pertanian.
Pada hal ini,tentu saja pupuk merupakan suatu kebutuhan yang sangat penting terhadap produktivitas padi,seperti yang dijelaskan diatas bahwa beras adalah makanan pokok kita sebagai bangsa Indonesia ,guna memenuhi kebutuhan energi manusia dalam menjalankan aktivitas sehari-hari dan kebutuhan lainnya.
Selain itu , masalah subsidi pupuk dapat dikatakan sangat delimatis. Subsidi pupuk masih sangat diharapkan oleh para petani, terutama petani kecil sangat memerlukan bantuan pemerintah. Komponen pupuk dilihat dari biaya produksi gabah/beras sekitar 20%, tetapi dari sudut revenue hanya memberikan kontribusi sekitar 7%. Bagi petani kecil yang daya belinya rendah, biaya untuk komponen pupuk mencapai sekitar 20% dirasakan sangat berat. Karenanya apabila subsidi pupuk dihapus, akan dirasakan memberatkan petani. Kecuali pemerintah membuat kebijakan dalam menaikkan harga pupuk juga diikuti dengan menaikkan harga gabah/beras secara proporsional.
Apabila kelangkaan pupuk dan harga pupuk yang tinggi terus terjadi ,maka akan terjadi impor beras dalam jumlah yang sangat besar sebagai penggantinya ,yang disertai pula dengan pinjaman dalam denominasi dollar.
Kejadian itu sangat memalukan bangsa Indonesia,karena seperti yang telah kita ketahui bahwa Indonesia adalah negeri yang kaya dengan tanahnya yang subur, iklimnya yang sangat mendukung harus meminta minta pada negara lain ataupun masyarakat Internasional. Lebih lebih lagi bangsa Indonesia pernah berswasembada pengan . Fikiran secara logis tentunya sangat mendambakan bahwa produksi beras meningkat semaksimal mungkin. Oleh karena itu , jangan sampai impor beras ini terjadi dan justru harus bisa lebih meningkatkan produksinya.
Mungkin pemerintah berfikir bahwa produksi dapat ditingkatkan semaksimal mungkin dengan harga pupuk yang melonjak tinggi ,dan pemikiran tersebut pada kenyataannya sangat sulit dipahami dan
bahkan memberikan kesulitan.
Satu-satunya alasan yang disebutkan adalah subsidi bertentangan dengan mekanisme pasar. Tetapi setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut,bukan berarti membiarkan kekecewaan dan kemarahan rakyatnya begitu saja ,namun memiliki kebijakan lain untuk menanggulangi kelangkaan pupuk dan kenaikan harga pupuk tersebut dengan jalan bahwa pemerintah akan memberikan fasilitas kepada importir supaya bisa membuka L/C ( letters of credit).
Kebijakan demikian justru mengundang banyak pertanyaan lebih fundamental,khususnya bagaimana Menteri Perdagangan Luar Negeri (Menperindag) melihat mekanisme pasar dan bagaimana pemahaman serta keyakinannya mengenai baik buruknya pasar.
Sebenarnya mekanisme pasar jika di bandingkan dengan sistem perencanaan komando dan sentral memang lebih baik dan fleksibel ,tetapi tidak mutlak. Justru kalau seluruh sistem ekonomi diserahkan kepada pasar sepenuhnya , tanpa boleh dikoreksi sedikitpun ,digabung dengan kapitalisme akan mendapatkan sistem kapitalisme primitif abad ke-20 .
Adapun dari pendapat Adam Smith yang mengungkapkan Indahnya Mekanisme Pasar didasarkan atas banyak asumsi yang tidak valid dalam setiap situasi dan kondisi pasar.
Maka,dalam setiap situasi dan kondisi tertentu ,campur tangan pemerintah terhadap mekanisme pasar sangat diperlukan.
Apabila dalam hal ini dibandingkan dengan negara lain jelas tidak pernah bergeser dari kapitalisme yang di dasarkan atas mekanisme pasar. Hampir di semua negara di Eropa dikenal dengan undang undang yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menentukan harga barang dan jasa ,kalau dirasa bahwa itu untuk kepentingan umum atau orang banyak.
Caranya sangat beragam ,yang mempunyai tingkat distorsi pada mekanisme pasar yang berbeda beda pula. Cara cara tersebut adalah menentukan harga yang boleh diminta produsen ,mengenakan pajak yang meningkatkan harga pokok produk,mangaitkan harga jual dengan struktur harga pokok yang harus transparan.
Menetapkan harga produk akhir adalah cara drastis mendistorsi mekanisme pasar. Walaupun demikian dapat dibenarkan dalam keadaan daruarat,jika kebijakan tersebut berdampak membela kepentingan umum dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
Jika harga maksimum yang ditetapkan lebih rendah dari harga pasar ,dampaknya akan kelebihan permintaan. Penekanan harga yang demikian dalam jangka panjang dapat mengakibatkan berkurangnya pasokanyang memperparah situasi ,karena penurunan pasokan berarti tekanan harga meningkat keatas.
Jika menetapkan harga minimum yang lebih tinggi dari harga pasar,seperti yang dianut oleh banyak negara maju dalam melindungi petaninya ,dalam jangka panjangnya akan mengakibatkan kelebihan produksi. Karena penentuan harga minimum baru efektif kalau pemerintah membeli dengan harga minimum dalam jumlah yang tanpa batas ,para petani cenderung meningkatkan produksinya.
Semakin besar produksi,akan semakin tinggi labanya ,keberhasilan menjual produknya dijamin oleh pembelian wajib pemerintah.
Dengan demikian pada jangka panjang terjadi kelebihan penawaran ,yang merupakan tekanan harga menurun ke bawah. Jadi rendahnya harga yang akan diimbangi oleh jaminan harga minimum justru mengakibatkan kelebihan penawaran ,dan merupakan tekanan harga kebawah. Investasi harga dapat mengakibatkan yang sebaliknya dari apa yang ingin dicapai.
Adapun salah satu cara terbaik membuat harga beras terjangkau ,dan sekaligus mendapatkan pendapatan yang memadai kepada petani adalah memberikan subsidi pupuk, cara ini tidak mendistorsi mekanisme pasar.
Karena dari permasalah diatas menyebutkan penghapusan subsidi pupuk hanya didasarkan atas alasan tidak cocok dengan mekanisme pasar sepenuhnya yang mutlak,mungkin pemerintah sudah menganggap mekanisme pasar ssebagai “agama” baru yang mutlak dan sakral. Kecuali memperoleh pendapatan,cukai tembakau ,dimaksud untuk mempengaruhi pasar ,supaya harga meningkat dan konsumsi pun menjadi berkurang.
Penutup
Dari gambaran tersebut dapat dikatakan bahwa pemerintah sebenarnya hanya mempunyai satu alasan, yaitu secara membabi buta berpegang teguh pada mekanisme pasar ,tanpa memikirkan atau peduli pada akibatnya yang jelas jelas dalam prakteknya pun sulit dipahami. Padahal mekanisme pasar itu tidak menjamin petani dapat menjual berasnya dengan harga yang meningkatnya proporsional ,karena mereka membutuhkan ambahan modal kerja untuk membeli pupukyang harganya mencapai dua kali lipat ,dan belum lagi jika terjadi gagal panen dan faktor lainnya ,petani akan mengalami kerugian yang sangat besar.
Maka setelah dilihat dari beberapa sisi ,solusi terbaiknya dapat dilakukan dengan memberikan subsidi pupuk, cara ini tidak mendistorsi mekanisme pasar.
Oleh karena itu,untuk kedepannya sebaiknya pemerintah memberikan suatu kebijakan yang benar benar dapat diterima ,dimengerti ,dan dipahami oleh rakyatnya ,terutama pada masalah seperti ini harus lebih berfikiran untuk menciptakan kesejahteraan rakyat ,dan memajukan perekonomian di Indonesia .
Sumber :- KWIK KIAN GIE
EKONOMI INDONESIA DALAM KRISIS DAN TRANSISI POLITIK
Disusun oleh : Dewi Septianawati
NPM/Kelas : 21210913/1EB11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar