Dari beberapa pandangan mengenai pengertian hukum dapat disimpulkan bahwa inti dari makna hukum secara keseluruhan pada dasarnya merupakan suatu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas keseluruhan rangkaian kekuasaan kelembagaan dari berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam beragam cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi.
Adapun terdapat beberapa unsur yang terkandung dalam hukum,yaitu:
ü Adanya Peraturan atau Ketentuan yang Memaksa
ü Berbentuk Tertulis maupun Tidak Tertulis
ü Mengatur Kehidupan Masyarakat
ü Mempunyai Sanksi
Pengaturan yang mengatur kehidupan masyarakat terdiri dari dua bentuk:
ü Peraturan Tertulis atau disebut juga peraturan perundang-undangan,merupakan peraturan mengikat yang sengaja dibuat agar kehidupan manusia bisa berjalan dengan baik dan rapi, dan setiap orang yang tidak tunduk pada hukum pasti ada ganjaran yang didapatinya
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan¬kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekeonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Adapun Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek,yaitu:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikrnati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Sumber-sumber Hukum Bisnis pada Aspek Hukum dalam Ekonomi Setidaknya ada empat sumber hukum bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu :
Ø Perundang-undangan ; meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945,
Ø Kontrak perusahaan ; perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan,
Ø Yurisprudensi ; sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban,
Ø Kebiasaan ; sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian.
Suatu masyarakat yang sehat akan cenderung memilih atau menciptakan hukum-hukum yang dapat mempromosikan efisiensi ekonomi. Hal ini ditujukan untuk mengukur hukum yang dipilih atau diciptakan turut mempromosikan efisiensi ekonomi, maka diperlukan pendekatan terhadap hukum yang tidak hanya semata-mata hukuman ini.
Dalam hal ini lebih fokus mengenai fenomena-fenomena yang menjadi kecenderungan di bidang hukum bisnis, yang secara implisit maupun eksplisit dapat menimbulkan ketidakefisienan (inefficient). Kecenderungan-kecenderungan tersebut berkenaan dengan diwajibkannya pelibatan profesi hukum tertentu dalam memenuhi syarat dan prosedur peraturan perundang-undangan, ketidakefisienan dalam pembentukan lembaga-lembaga pendukung di bidang hukum bisnis, serta adanya ketidakharmonisan antar peraturan perundang-undangan
Analisis Ekonomi Atas Hukum
Bidang Analisis Ekonomi Atas Hukum, menguji secara sistemik bagaimana orang bertindak berhadapan dengan insentif-insentif hukum dan mengevaluasi hasil-hasilnya menurut ukuran-ukuran kesejahteraan sosial.
Secara garis besar Analisis Ekonomi Atas Hukum menerapkan pendekatannya untuk memberikan sumbangan pikiran atas dua permasalahan dasar mengenai aturan-aturan hukum. Yakni analisis yang bersifat ”positive” atau ”descriptive”.
Pendekatan yang dipakai Analisis Ekonomi Atas Hukum terhadap dua permasalahan dasar tersebut, adalah pendekatan yang biasa dipakai dalam analisis ekonomi secara umum, yakni menjelaskan tingkah laku, baik manusia secara perorangan maupun perusahaan-perusahaan, yang berwawasan ke depan (forward looking) dan rasional, serta mengadopsi kerangka kesejahteraan ekonomi untuk menguji keinginan masyarakat.
Implementasi Dalam Hukum Bisnis
Pemilihan prinsip efisiensi berdasarkan pada kemudahannya untuk dipahami, karena tidak memerlukan rumusan-rumusan teknis ilmu ekonomi atau rumus berupa angka-angka. Yang menjadi fokus perhatian adalah berkenaan dengan kemungkinan munculnya ketidakefisienan (inefficiency) dari pembentukan, penerapan maupun enforcement dari peraturan perundang-undangan.
- Pertama berkenaan dengan kecenderungan diwajibkannya pelibatan profesi hukum tertentu dalam memenuhi syarat dan prosedur peraturan perundang-undangan.
- Kedua berkenaan dengan ketidakefisienan dalam pembentukan lembaga-lembaga pendukung di bidang hukum bisnis.
Pada dasarnya ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut:
a. asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
b. asas manfaat,
c. asas demokrasi Pancasila,
d. asas adil dan merata,
e. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
f. asas hukum,
g. asas kemandirian,
h. asas keuangan,
i. asas ilmu pengetahuan,
j. asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan
Sumber :
Sumber : ughytov.wordpress.com
Referensi : Hukum Dalam Ekonomi Oleh Elsi Kartika Sari, S.H., M.H. & Advendi Simangunsong, SH., M.M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar