Sabtu, 03 Desember 2011

Koperasi Simpan Pinjam Berbasis Syariah


          Sebagai organisasi ekonomi, koperasi memiliki berbagai kegiatan dalam usaha perekonomiannya, misalnya produksi, distribusi, simpan-pinjam, dan lain-lain. Beberapa koperasi mengubah bahan mentah menjadi bahan jadi untuk selanjutnya dapat dikonsumsi oleh anggota dan masyarakat lainnya, ada juga koperasi yang hanya menyalurkan barang jadi ke daerah tempat koperasi tersebut berada, dan bahkan untuk memenuhi tujuannya mensejahterakan anggota, koperasi juga membuka jenis usaha yang disebut simpan-pinjam.
          Koperasi simpan-pinjam dalam prakteknya mengumpulkan dana dari para anggota untuk selanjutnya dapat disalurkan sebagai kredit bagi anggota yang mengalami kekurangan dana atau membutuhkan dana lebih. Saat meminjamkan sejumlah dana pada seorang anggota, koperasi membuat perjanjian atau kesepakatan bahwa si peminjam (debitur) harus mengembalikan dana tersebut sebanyak yang diberikan oleh koperasi, ditambah dengan sejumlah tambahan uang yang jumlahnya disepakati di awal melalui sistem perhitungan tertentu, misalnya melalui persentase. Dan selanjutnya si peminjam (kreditur) akan mencicil secara bulanan untuk melunasi hutangnya.
          Masalahnya praktek seperti ini sama persis dengan apa yang dilakukan oleh Bank Konvensional mengenai unsur bunga yang hukumnya adalah riba. Seperti halnya Bank Syariah yang dibentuk untuk menghindari riba, koperasi juga bertindak sama dengan membentuk Koperasi Syariah, yang lebih mendasarkan kegiatan operasinya pada syariat-syariat yang telah ditentukan oleh Allah S.W.T.
          Prinsip-prinsip syariah memiliki banyak definisi, di antaranya Adi Warman selaku konsultan Kospin Jasa Syariah, berpendapat: “Prinsip-prinsip ekonomi syariah sebenarnya tercermin pada kiat sukses bisnis Rasulullah SAW yang terdiri dari dua prinsip yang saling terkait, yaitu jujur dan cerdas. Dalam melakukan akitifitas bisnis, jika kita jujur tapi tidak cerdas, kita bisa ditipu orang lain. Sebaliknya meskipun kita cerdas tetapi tidak jujur, orang tidak akan mau berbisnis dengan kita,” Ditegaskan pula oleh Adi Warman, “Baik jujur dan cerdas meliputi dua hal, yakni jujur kepada Allah (shidiq) dan jujur kepada sesama manusia (amanah), sedangkan cerdas juga meliputi dua hal yaitu cerdas dalam membaca situasi (fathonah) dan cerdas dalam upaya meyakinkan orang lain (tabligh)”.
          Dalam beberapa kegiatan Koperasi Syariah memang tidak menyimpang dari Syariat yang ditetapkan di dalam Islam, namun ada satu hal yang tidak disangka sebelumnya telah melanggar Syariat Islam, yaitu konsep Biaya Provisi. Penggunaan konsep biaya provisi misalnya ada anggota koperasi yang meminjam uang Rp. 100 ribu selama 1 bulan maka di kenakan biaya Rp 5000 dan provisi 1% dari 100 ribu, jadi total diterima adalah 94.000. dari peristiwa di atas jelas memberikan gambaran adanya pengurangan jumlah pinjaman yang diinginkan oleh anggota koperasi. Jumlah uang pinjaman yang dikurangi tersebut masuk menjadi keuntungan bagi pihak koperasi.
          Penerapan sistem syariah telah terlebih dahulu berlaku pada lembaga keuangan lainnya semisal bank. Bank Syariah telah menerapkan sistem bagi hasil di mana uang yang diserahkan oleh bank dianggap sebagai bantuan modal usaha, kemudian digunakan oleh si peminjam untuk melaksanakan usahanya, dan pihak bank berhak mendapatkan bagian dari keuntungan yang diperoleh melalui usaha tersebut.

2 komentar:

  1. Pembiayaan koperasi syariah dengan perikatan MURABAHAH dg Penjamin menggunakan sertifikat tanah, apakah bisa / boleh diikuti dengan perikatan Hak Tanggungan, kemudian dilelang jauh dibawah harga pasar !?

    BalasHapus
  2. Contoh : adik ipar saya pinjam di BMT AL HUDA Rp.75 jt jaminan sertifikat tanah atas nama ayah saya. Macet berdasar HT dilelang sebesar Rp.119 jt padahal harga pasar Rp.500 jt. Oh ya ipar saya tidak punya usaha sama sekali bagaimana pinjaman bisa direalisasi !?

    BalasHapus