Sabtu, 03 Desember 2011

Tugas 5

Nama : Dewi Septianawati (21210913)
            Desi Ayu Puspita N (21210832)
Kelas : 2EB08



BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

  1. Pengertian Koperasi

v     Koperasi, Gotong Royong, dan Tolong Menolong
      Koperasi memiliki makna”Kerja Sama” merupakan sebuah organisasi bisnis yang dikelola oleh sekelompok orang, demi kepentingan bersama dalam hal memenuhi kebutuhan ekonomi. Adapun koperasi dapat diartikan sebagai “Tolong Menolong“ yang menunjukan pada pencapaian tujuan perorangan berdasarkan asas kekeluargaan. Selain itu dapat disebut juga sebagai “Gotong Royong” yang merupakan kegiatan bersama untuk mencapai tujuan ekonomi yang lebih kongkrit.

v     Definisi ILO (International Labour Organization)
      Dalam definisi ILO terdapat enam elemen yang terkandung dalam koperasi,yaitu:
a). Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
b). Penggabungan orang-orang berdasarkan sukarela
c). Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
d). Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara             demokratis
e). Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
f). Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

v     Definisi Arifinal Chaniago (1984)
            Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar dengan bekerjasama secara kekeluargaan untuk kesejahteraan para anggotanya.

v     Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
      Koperasi adalah Usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

v     Definisi Munkner
            Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan dan beryujuan ekonomi ,bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

v     Definisi UU No.25/1992

      Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi ,dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

  1. Prinsip-Prinsip Koperasi

v     Prinsip Munkner
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
  • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

v     Prinsip Rochdale
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
  • Netral terhadap politik dan agama

v     Prinsip Raiffeisen
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • Sisa hasil usaha untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak bukan uang

v     Prinsip Herman Schulze
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

v     Prinsip/Sendi Koperasi Menurut UU No.12/1967
  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  • Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • Usaha dan ketatalaksananya bersifat terbuka
  • Swadaya,swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

v     Prinsip ICA
  • Keanggotaan Koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas(bila ada)
  • SHU dibagi 3 yaitu : cadangan,masyarakat,keanggotaan sesuai dengan jasa masing-masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat baik ditingkat regional,nasional,maupun internasional.

v     Prinsip Koperasi UU No.25/1992
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi


BAB I
KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI
A.    Konsep Koperasi

·         Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur – unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
·         Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
·         Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
·         Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
·         Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya :
·         Promosi kegiatan ekonomi anggota
·         Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota :
·         Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
·         Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
·         Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

·         Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan – tujuan sistem sosialis – komunis.
·         Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep sosialis :
·         Konsep sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
·         Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
B.     Aliran Koperasi
·         Aliran Yardstick
·         Dijumpai pada negara – negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.
·         Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
·         Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah – tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak ditangan anggota koperasi sendiri.
·         Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara – negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.


·         Aliran Sosialis
·         Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi
·         Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara – negara Eropa Timur dan Rusia.
·         Aliran Persemakmuran ( commonwealth )
·         Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat
·         Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
·         Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick )
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
·         The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
·         Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis
C.     Sejarah Perkembangan Koperasi
·         Sejarah Lahirnya Koperasi
·         1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di inggris sudah mencapai 100 unit
·         1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society(CWS)
·         1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Frederich W. Raiffesen
·         1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
·         1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

·         Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
·         1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
·         di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
·         di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.


Peran Gerakan Koperasi dalam Dinamika Perubahan Global


          Tema ini mengandung makna bahwa masyarakat koperasi bertekad dan berkeinginan untuk meningkatkan peran dan kontribusi terhadap ketahanan perekonomian nasional dalam dinamika perubahan global, dengan lebih bersungguh-sungguh meningkatkan kualitas koperasi secara nasional agar menjadi badan usaha yang tangguh, kuat, dan profesional di berbagai sektor sehingga mampu memenuhi kepentingan ekonomi anggota dan masyarakat lingkungannya.
          Di samping globalisasi, koperasi Indonesia memiliki sekaligus tiga tantangan. Tantangan pertama, memperbaiki citranya sebagai kumpulan golongan ekonomi lemah pemburu fasilitas.
          Kedua, kontribusinya yang meskipun secara sosial cukup tinggi, namun secara nominal masih sangat rendah dalam perekonomian nasional dibandingkan dengan badan usaha swasta.
          Ketiga, semakin rendahnya kesadaran masyarakat untuk bergotong-royong melalui koperasi seiring dengan meningkatnya modernitas dan individualisme.
          Seluruh anggota koperasi, semestinyalah percaya pada nilai-nilai etis dari kejujuran, keterbukaan, tanggung Jawab sosial, dan kepedulian kepada orang lain. Koperasi yang baik, tidak akan membiarkan anggota-anggotanya tertinggal satu sama lain dalam peningkatan kesejahteraannya.la menambahkan prinsip-prinsip koperasi yang termuat dalam UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang kemudian ditegaskan dalam Pernyataan Identitas Koperasi secara internasional pada tahun 1995 adalah keanggotaan sukarela dan terbuka.
          Kemudian pengendalian anggota secara demokratis, partisipasi ekonomi anggota, otonomi, dan kebebasan. Pendidikan, pelatihan, dan Informasi. Kerjasama antar-koperasi, serta kepedulian terhadap komunitas.
          Oleh karenanya, membesarkan koperasi berarti membendung efek negatif globalisasi. Membiarkannya, berarti memposisikan rakyat untuk bertanding tidak setara. Tidak melindunginya, berarti mematikan kesejahteraan jutaan pedagang kaka lima, buruh, nelayan, dan petani.

Tabel Perbedaan Koperasi dan Badan Usaha Non Koperasi



Klasifikasi
Koperasi
Badan Usaha Non Koperasi
Pengertian
kumpulan orang
kumpulan modal
Suara
setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama (one man one vote, by proxy).
ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham
Anggota
pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota
Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham
Tujuan
memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota
mengejar laba yang setinggi-tingginya
Hasil
Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya
koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.






Permasalahan Koperasi di Indonesia

  1. Permasalahan Koperasi

v     Permasalahan Internal
  1. Terlalu banyak pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas
  2. Pengurus koperasi merupakan tokoh dalam masyarakat, sehingga “rangkap jabatan” ini menimbulkan akibat bahwa fokus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan-perubahan lingkungan;
  3. Adanya ketidakpercayaan anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya
  4. Terbatasnya dana mengakibatkan tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal teknologi berkembang pesat hal ini mengakibatkan harga pokok yang relative tinggi sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi
  5. Administrasi kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap, demikian pula data statistis kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan
  6. Kebanyakan anggota kurang solidaritas untuk berkoperasi di lain pihak anggota banyak berhutang kepada koperasi
  7. Dengan modal usaha yang relative kecil maka volume usaha terbatas, akan tetapi bila ingin memperbesar volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha besar-besaran; juga karena insentif rendah sehingga orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks.
v     Permasalahan Eksternal
  1. Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi;
  2. Karena dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga terpaksa mencari sendiri.
  3. Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi; karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi;
  4. Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarangtidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.

Koperasi Simpan Pinjam Berbasis Syariah


          Sebagai organisasi ekonomi, koperasi memiliki berbagai kegiatan dalam usaha perekonomiannya, misalnya produksi, distribusi, simpan-pinjam, dan lain-lain. Beberapa koperasi mengubah bahan mentah menjadi bahan jadi untuk selanjutnya dapat dikonsumsi oleh anggota dan masyarakat lainnya, ada juga koperasi yang hanya menyalurkan barang jadi ke daerah tempat koperasi tersebut berada, dan bahkan untuk memenuhi tujuannya mensejahterakan anggota, koperasi juga membuka jenis usaha yang disebut simpan-pinjam.
          Koperasi simpan-pinjam dalam prakteknya mengumpulkan dana dari para anggota untuk selanjutnya dapat disalurkan sebagai kredit bagi anggota yang mengalami kekurangan dana atau membutuhkan dana lebih. Saat meminjamkan sejumlah dana pada seorang anggota, koperasi membuat perjanjian atau kesepakatan bahwa si peminjam (debitur) harus mengembalikan dana tersebut sebanyak yang diberikan oleh koperasi, ditambah dengan sejumlah tambahan uang yang jumlahnya disepakati di awal melalui sistem perhitungan tertentu, misalnya melalui persentase. Dan selanjutnya si peminjam (kreditur) akan mencicil secara bulanan untuk melunasi hutangnya.
          Masalahnya praktek seperti ini sama persis dengan apa yang dilakukan oleh Bank Konvensional mengenai unsur bunga yang hukumnya adalah riba. Seperti halnya Bank Syariah yang dibentuk untuk menghindari riba, koperasi juga bertindak sama dengan membentuk Koperasi Syariah, yang lebih mendasarkan kegiatan operasinya pada syariat-syariat yang telah ditentukan oleh Allah S.W.T.
          Prinsip-prinsip syariah memiliki banyak definisi, di antaranya Adi Warman selaku konsultan Kospin Jasa Syariah, berpendapat: “Prinsip-prinsip ekonomi syariah sebenarnya tercermin pada kiat sukses bisnis Rasulullah SAW yang terdiri dari dua prinsip yang saling terkait, yaitu jujur dan cerdas. Dalam melakukan akitifitas bisnis, jika kita jujur tapi tidak cerdas, kita bisa ditipu orang lain. Sebaliknya meskipun kita cerdas tetapi tidak jujur, orang tidak akan mau berbisnis dengan kita,” Ditegaskan pula oleh Adi Warman, “Baik jujur dan cerdas meliputi dua hal, yakni jujur kepada Allah (shidiq) dan jujur kepada sesama manusia (amanah), sedangkan cerdas juga meliputi dua hal yaitu cerdas dalam membaca situasi (fathonah) dan cerdas dalam upaya meyakinkan orang lain (tabligh)”.
          Dalam beberapa kegiatan Koperasi Syariah memang tidak menyimpang dari Syariat yang ditetapkan di dalam Islam, namun ada satu hal yang tidak disangka sebelumnya telah melanggar Syariat Islam, yaitu konsep Biaya Provisi. Penggunaan konsep biaya provisi misalnya ada anggota koperasi yang meminjam uang Rp. 100 ribu selama 1 bulan maka di kenakan biaya Rp 5000 dan provisi 1% dari 100 ribu, jadi total diterima adalah 94.000. dari peristiwa di atas jelas memberikan gambaran adanya pengurangan jumlah pinjaman yang diinginkan oleh anggota koperasi. Jumlah uang pinjaman yang dikurangi tersebut masuk menjadi keuntungan bagi pihak koperasi.
          Penerapan sistem syariah telah terlebih dahulu berlaku pada lembaga keuangan lainnya semisal bank. Bank Syariah telah menerapkan sistem bagi hasil di mana uang yang diserahkan oleh bank dianggap sebagai bantuan modal usaha, kemudian digunakan oleh si peminjam untuk melaksanakan usahanya, dan pihak bank berhak mendapatkan bagian dari keuntungan yang diperoleh melalui usaha tersebut.

Jumat, 11 November 2011

Perkembangan Undang-undang Perkoperasian Setelah Kemerdekaan

Pada tahun1949 pemerintah Indonesia mengganti UU No.91 Tahun 1927 dengan UU No. 179 Tahun 1949 yang pada hakekatnya adalah penterjemahan UU No. 21 Tahun 1927. Pada tahun 1958 pemerintah mengeluarkan UU No. 79 Tahun 1958 dan mencabut UU No. 179 Tahun 1949. UU No. 79 ini adalah undang-undang yang dibuat berdasarkan UUDS pasal 38 (kemudian menjadi UUD 1945 pasal 33).
Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 pemerintah mengeluarkan PP No. 60 Tahun 1959 untuk menyesuaikan fungsi UU No. 79 Tahun 1958 dengan haluan pemerintah dalam rangka melaksanakan demokrasi ekonomi terpimpin. Pada tahun 1965 pemerintah mengganti PP No. 60 Tahun 1959 dengan UU No. 14 Tahun 1965. Undang-undang baru ini sangat dipengaruhi oleh konsep pemikiran komunisme. Hal ini tampak dari konsepsi dan aktivitas koperasi yang harus mencerminkan gotong-royong berporos NASAKOM. UU No. 14 Tahun 1965 hanya bertahan dua bulan karena setelah itu terjadi peristiwa G-30 S/PKI dan lahirnya Orde Baru.
Setelah dua tahun koperasi dikembangkan tanpa undang-undang, karena pengganti undang-undang yang lama belum ada, maka pada tahun 1967 pemerintah mengeluarkan UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian. Pada tahun 1992 pemerintah mencabut UU No. 12 Tahun 1967 karena dianggap sudah tidak relevan lagi dan mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Undang-undang ini kemudian berlaku sampai sekarang.
Ibnoe Soedjono, Kumpulan Tulisan: Koperasi dan Pembangunan Nasional, Pusat Informasi Perkoperasian, 1997

Motivasi dan Prinsip - Prinsip Perkoperasian


Speaker Notes on slide 1

  1. Motivasi dan Prinsip – Prinsip Perkoperasian Disampaikan pada kegiatan Pendidikan Dasar Perkoperasian PT Panarub Tangerang, 23 Desember 2008 Oleh Dedi Nurfalaq, Business Development Mgr. PT ALTO NETWORK
  2. Definisi Koperasi
    • Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
    • (Moh.Hatta,Bapak Koperasi Indonesia)
  3. Definisi Koperasi
    • Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
    • (UU No. 25/1992)
  4. Definisi Koperasi
    • Terdapat 6 elemen yang dikandung dlm koperasi:
    • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
    • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
    • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
    • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
    • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
    • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
    • (ILO: International Labor Organization)
  5. Tujuan Koperasi
    • Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
    • (Pasal 3 UU No.25/1992)
  6. Prinsip Koperasi
    • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
    • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
    • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
    • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
    • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
    • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
    • (ICA: International Cooperative Alliance )
  7. Prinsip Koperasi
    • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
    • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
    • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
    • Kemandirian
    • Pendidikan perkoperasian
    • Kerjasama antar koperasi
    • (UU No.25/1992)
  8. Fungsi Koperasi Fungsi Ekonomi Fungsi Sosial Fungsi Politik Fungsi Pendidikan
  9. Fungsi & Manfaat Koperasi
    • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
    • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
    • Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
    • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
    • (Pasal 4 UU No.25/1992)
  10. Perbedaan Koperasi dan Non Koperasi Vote: Vote: Keuntungan: SHU: Jenis Usaha: Jenis Usaha Pengelolaan: Pengelolaan: Modal: Modal: Non Koperasi Koperasi
  11. Jenis – Jenis Koperasi bidang usaha jasa lainnya Jasa menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya Pemasaran beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Produsen beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Konsumen bergerak di bidang simpanan dan pinjaman Simpan Pinjam Koperasi