Sabtu, 07 April 2012

EKONOMI KREATIF


Seiring dengan tumbuhnya kesadaran sebagian besar masyarakat, telah terjadi pergeseran persepsi yang meletakkan nilai aset tak nyata (intangible asset) sejajar atau bahkan lebih penting daripada nilai aset nyata (tangible asset).
Telah terjadi pergeseran persepsi yang meletakkan nilai aset tak nyata (intangible asset), yang antara lain mencakup berbagai karya inovatif, informasi, ilmu pengetahuan, dan kecakapan teknik sejajar atau bahkan lebih penting daripada nilai aset nyata (tangible asset), seperti modal, uang, tanah, maupun tenaga kerja
Kesejahteraan masyarakat harus dilaksanakan dengan meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam ilmu pengetahuan, inovasi dan kreativitas, dikombinasikan dengan sumber daya alam, dan budaya sebagai warisan leluhur bangsa untuk mencapai ekonomi produktif yang lebih luas, seperti ekonomi kreatif yang telah terbukti mempunyai peran yang konstruktif untuk mendukung perkembangan ekonomi Indonesia.
Dalam ekonomi kreatif, ide atau gagasan merupakan hal yang utama sebagai input maupun output, dimana dengan ide atau gagasan, seseorang dengan kemampuan berkreasi dan berinovasi dapat memperoleh penghasilan yang memadai.
Dalam kaitan dengan hal tersebut, sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang memiliki salah satu tujuan untuk meningkatkan perkembangan ekonomi kreatif, inovatif dan teknologi, merupakan salah satu aspek yang tidak dapat dipisahkan.
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu mengatakan fokus saat ini kepada isu-isu utama yang kita hadapi di dalam mengembangkan industri kreatif. Antara lain bagaimana mengembangkan creative industry ini sebagai bisnis. "Bagaimana menilai ini salah satu masalah utama di creative industry terutama yang produknya tidak tampak, jadi seperti software atau seperti animasi, itu kan susah dinilai," tutur Mari yang membawakan topik Creative Industries in Indonesia: Concept and Development.


Senin, 26 Maret 2012

Rencana Kenaikkan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam Hubungannya Dengan Kebijakan Ekonomi dan Hukum


          Di dalam fenomena persaingan usaha nasional,terutama di era globalisasi ini tidak dapat dipungkiri terdapat issue kondisi struktural ekonomi, issue prilaku pro-persaingan atau anti-persaingan dari para pelaku usaha nasional, serta issue kebijakan persaingan usaha  nasional.
          Adapun issue yang menjadi sorotan pertama adalah perspektif ekonomi sangatlah menonjol. Selain itu issue yang kedua perspektif ekonomi terkait dengan masalah motif ekonomi dari prilaku tersebut dan perspektif hukum akan membahas ada atau tidaknya aturan (code of conduct) yang mengikat, sedangkan issue yang ketiga, sangat menonjol perspektif hukumnya.
          Oleh karena itu, dalam pembahasan issue persaingan usaha pastinya akan terdapat perspektif ekonomi dan perspektif hukumnya.
          Dalam paper ini akan dibahas secara singkat  mengenai issue terbaru tentang ekonomi/bisnis yang berkaitan dengan hukum di dalam sistem hukum nasional Indonesia. Hal ini ditujukan agar dapat mengidentifikasi posisi hukum persaingan usaha di dalam pembidangan hukum nasional sehingga pembaca tidak terperangkap pada paradigma pembidangan hukum yang telah usang.
          Kemudian akan membahas secara umum mengenai eksistensi dan issue seputar Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disingkat “UU No. 5 / 1999”) yang sampai saat ini dianggap sebagai hukum payung dan paling komprehensif yang mengatur issue persaingan usaha di Indonesia.
          Salah satu permasalahan yang akan dibahas dalam paper ini yaitu mengenai Rencana Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam hubungannya dengan Kebijakan Ekonomi dan Tuntutan Kesejahteraan Rakyat.
          Dalam issue permasalahan ini yang diangkat adalah kenaikan harga bahan bakar minyak menjadi momok yang menakutkan khususnya bagi masyarakat kecil.
          Tidak hanya itu kalangan hakim pun merasa ketar-ketir menghadapi kebijakan tersebut apalagi bila pemerintah tak kunjung memperhatikan tuntutan kesejahteraan yang selama ini disuarakan para hakim.
Masalah Pokok
          Belakangan ini ketidakstabilan sosial sedang terjadi pada masyarakat Indonesia. Salah satu penyebab utamanya rencana pemerintah yang akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak  dan Tarif Dasar Listrik secara bertahap.
          Masyarakat semakin resah dengan keputusan tersebut. Unjuk rasa dan protes dari berbagai kalangan masyarakat terus bergulir diberbagai wilayah di Tanah Air. Disini pihak yang paling menderita dengan kenaikan harga BBM adalah rakyat kecil,karena kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan hidup akan semakin sulit.
          Disisi lain protes atas kenaikkan harga BBM dilakukan oleh kalangan pengusaha dan industri. Hal ini mengingat dampaknya akan merambah pada kenaikkan biaya produksi,biaya angkutan hingga harga saham dan memberi efek negatif pada laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Seharusnya kebijakan yang pemerintah hasilkan menciptakan kualitas kehidupan yang baik bagi rakyatnya. Jika kebijakan ini tetap akan dijalankan maka bukan kualitas hidup baik yang rakyat rasakan, namun belitan ekonomi yang mencekik yang akan dirasakan.
          Pada dasarnya kenaikan harga BBm merupakan kesalahan pemerintah dan Badan Anggota DPR yang tidak mampu  memprediksi harga minyak dunia yang ditetapkan pemerintah lebih rendah dari harga sebenarnya. Dampaknya dengan alasan defisit Anggaran pemerintah memilih menaikkan harga BBM untuk menutupi kekurangan tersebut.
          Kenaikkan harga BBM memiliki dampak sistemik diberbagai sektor yang luas bagi stabilitas negara. Beberapa perspektif diantaranya Perspektif Hukum Tata Negara dan Perspektif Ekonomi.
  1. Perspektif Hukum Tata Negara
          Berdasarkan perspektif hukum tata negara,kenaikan harga BBM merupakan kebijakan inskonstitusional. Hal ini dapat dilihat dari UU APBN Nomor 22 tahun 2011 tentang APBN tahun 2012 pada pasal 7 ayat 6 yang berbunyi bahwa harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
          Pasal ini menjadi penjebak bahwa seolah-olah pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM,padahal pasal dalam UU ini tidak pernah dibahas apalagi disetujui Komisi VII DPR RI. Disisi lain maksud pengendalian yang dimaksud dalam UU tersebut sebagai suatu single solution,yaitu pembatasan BBM bersubsidi.
          Jika merujuk pada amanat pasal 33 UUD 1945 ayat 3 yang berbunyi ”Bumi dan Air dan Kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat”, BBM seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat dengan harga terjangkau dan merata bukan dengan harga yang tinggi.
  1. Perspektif Ekonomi
     Dari sudut pandang ekonomi kenaikkan BBM merupakan keputusan yang tidak tepat. Jika melihat APBN tahun 2010 sampai dengan APBN 2012 maka akan terlihat bahwa pemerintah akan mengarahkan pos subsidi APBN akan berkurang hingga mencapai lebih dari 3% dari 17,96% pada tahun 2011 hanya 14,72% pada tahun 2012.
     Penurunan jumlah subsidi terhadap BBM ,termasuk energi menyumbang penurunan nilai sebesar 94,28% pada APBN. Ironisnya hal ini berkebalikan dengan kenaikan anggaran belanja pegawai.
     Tidak cukup sampai disini masalah pun muncul dari oknum-oknum yang yang memanfaatkan situasi kenaikkan harga BBM dengan menimbun BBM sebanyak-banyaknya untuk meraup banyak keuntungan.
     Cara pandangnya dapat diperhitungkan secara sederhana, akankah tega mengakali kawan sendiri sesama bangsa ini, yang sama-sama sengsara, senasib, demi keuntungan kocek pribadi. Tentu menjadi pertanyaan, ketika sebagian besar elemen bangsa ini menolak kenaikan harga BBM, sebagian rakyat spekulan dan penimbun BBM ini justru menari-nari atas kenaikan harga BBM.
Akibat dari Kenaikan Harga BBM Merugikan Semua Pihak
     Perilaku rush yang terjadi pada setiap rencana kenaikan harga BBM sebetulnya berulang-ulang terjadi di negeri ini. Di Jawa yang memiliki infrastruktur distribusi BBM lebih baik juga mengalami itu. Kondisi ini sungguh menyakitkan rakyat karena menghambat pergerakan ekonomi atau keadaan emergency lainnya.
     Tidak bisa membayangkan bagaimana pasokan BBM luar Jawa yang mengandalkan transportasi kapal tongkang BBM. Risikonya menjadi berlipat dan akhirnya kepastian pasokan BBM tidak menentu.
Kini ketika harga BBM akan dinaikkan, rakyat pun merespons dengan tidak arif. Sebagian BBM kita tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan di Jawa, namun ada sekitar 20 ribu pulau yang harus mendapat BBM kendati tidak rata.
     Ketika BBM selalu saja habis di SPBU karena meningkatnya ulah spekulan dan penimbun, pada saat yang bersamaan, hak untuk masyarakat di luar Jawa akan semakin panjang antrenya untuk mendapatkan hanya seliter BBM.
Pasal-Pasal Hukuman
     Jika imbauan moral sudah tidak bisa dilakukan, tidak ada jalan lain bahwa pihak berwajib harus tegas mengambil tindakan hukum. Polisi sebetulnya dibekali Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1953 tentang Penetapan UU Darurat tentang Penimbunan Barang. Undang-undang itu adalah pengembangan UU Darurat Nomor 17/1951 untuk merespons kondisi rush periode itu. Pada pasal 5, hukuman bagi pelanggar atau penimbun sekurang-kurangnya enam tahun penjara dan objek hukumnya disita untuk negara (pasal 6).
     Pada UU Migas Nomor 22/2001, ketentuan pidana bagi pelanggar juga ada dalam pasal 53. Setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan, maka pidana penjara tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar. Ada dua hukuman sekaligus, yakni pidana kurungan (penjara) dan denda.
     Pihak SPBU pun memiliki risiko hukum sama beratnya jika melayani pembelian BBM untuk tujuan penimbunan atau spekulasi. Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa pihak yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi negara potensial berhadapan dengan pidana penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Sumber:

Minggu, 01 Januari 2012

Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi


Kewajiban Para Anggota, meliputi :
- Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
- Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.
- Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
- Aktif dalam proses usaha koperasi
- Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian.
- Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.
Hak Para Anggota, meliputi :
- Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
- Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
- Mendapatkan pelayanan yang sama
- Melakukan pengawasan jalannya koperasi
- Menerima bagian dari SHU
- Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
- Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART
 Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :
* Minta berhenti atas kmauan sendiri
* Meninggal dunia.
* Di berhentikan oleh pengurus, karena :
- Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
- Merugikan Koperasi.

Rapat Anggota Koperasi


Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.
Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga.
Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota

Sumber Modal Koperasi


Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
Ø      Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Ø      Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi
Ø      Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Manfaat Ekonomi Perkoperasian


Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya
(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
• Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU n     METL = SHUa

Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:

1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP <>
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha = Jika TEBU <>
Efektivitas Koperasi
• Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
• Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %