Nama : DEWI SEPTIANAWATI
NPM : 21210913
BAB V KODE ETIK
PROFESI AKUNTANSI
Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung jawab dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada
kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 kebutuhan dasar
yang harus terpenuhi :
- Kredibilitas.Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi
- Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai Jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
- Kualitas jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tinggi.
- Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesioanal yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan
Kode Etik Profesi
- Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik)
- KEPAP adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kerangka Kode Etik IAI
- Prinsip Etika (IAI)
- Aturan Etika (IAPI)
- Interpretasi Aturan Etika (Pengurus IAPI)
Prinsip Etika
1) Tanggung Jawab Profesi
2) Kepentingan Umum (Publik)
3) Integritas
4) Obyektivitas
5) Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
6) Kerahasiaan
7) Perilaku Profesional
8) Standar Teknis
Aturan Etika
- Independensi, Integritas, Obyektivitas
- Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
- Tanggung Jawab kepada Klien
- Tanggung jawab kepada Rekan
- Tanggung jawab dan Praktik Lainnya
1.1.
Kode Perilaku
Profesional
Secara
garis besar, kode etik dan perilaku professional adalah sebagai berikut:
- Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia. Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
- Hindari menyakiti orang lain. “Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
- Bersikap jujur dan dapat dipercaya . Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
- Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
- Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten. Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
- Menberikan kredit yang pantas untuk property intelektual. Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
- Menghormati privasi orang lain. Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
- Kepercayaan. Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
1.2. Prinsip-Prinsip Etika: IFAC, AICPA, IAI
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC terdiri dari :
1) Integritas. Seorang akuntan profesional
harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2) Objektivitas. Seorag akuntan profesional
seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau
dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
3) Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan
dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan
untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang
kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik
terkini.
4) Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional
harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari
hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apapun
kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat
kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5) Perilaku Profesional. Seorang akuntan
profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan
harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; prinsip-prinsip Etika dan Aturan
Etika (rules) :
1.
Tanggung
Jawab: Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota
harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif (Artikel1)
2.
Kepentingan
Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa
demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme (Artikel II)
3.
Integritas:
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan
semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi (artikel III)
4.
Objektivitas
dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota
dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan
saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya (Artikel IV)
5.
Kehati-hatian
(due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan
teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi
dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat
tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan (Artikel V)
6.
Ruang
Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti
prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an
sifat jasa yang diberikan (Artikel VI).
1.3 Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat
ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai
dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam
masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela
anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya
pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh
adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila
diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga
harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang
mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan
klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI ETIKA DALAM AUDITING
Etika dalam auditing
adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti
secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan
menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian
hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas independen
sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat
akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
selain itu kepercayaan masyarakat akan menurun disebabkan oleh keadaan mereka
yang berfikiran sehat dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut.
Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari
setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan
kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya
akan terkait denngan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar
perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung,
profesi mereka, masyarakat, dan diri mereka sendiri.
Tanggung Jawab Auditor
Kepada Publik
Dalam kode etik diungkapkan, akuntan
tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan
tetapi juga memiliki tanggung jawab kepada public. Kepentingan public didefinisikan sebagai
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik
akan mengaharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas,
obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani
publik. Atas kepercayaan publik yang diberikan seorang akuntan harus secara
terus menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee yang merupakan cikal bakal dari Auditing
Practice Board di tahun 1980
memberikan ringkasan mengenai tanggung
jawab auditor sebagai berikut:
1. Perencanaan, Pengendalian, dan Pencatatan
2. Sistem Akuntansi
3. Bukti Audit
4. Pengendalian Intern
5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan
Independensi Auditor
Independensi
a. Independensi adalah keadaan bebas dari
pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain
(Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).
b. Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor
diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia
melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia
berpraktik sebagai auditor intern).
Aspek
independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut:
1)
Independence in fact (independensi dalam fakta), Artinya auditor harus mempunyai
kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
2)
Independence in appearance (independensi dalam penampilan), Artinya pandangan pihak lain
terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3)
Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya), Independensi dari sudut
pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Peraturan Pasar Modal
dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Ketentuan
mengenai Independensi Akuntan yang memberikan Jasa audit di Pasar Modal, diatur
dalam peraturan nomor VIII.A2: Independensi Akuntan yang memberikan jasa audit
di pasar modal:
1.
Definisi dari istilah pada
peraturan ini adalah:
a.
Periode audit dan periode
penugasan professional:
1)
Periode audit adalah periode
yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau yang di review, dan
2)
Periode penugasan professional
adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien
atau untuk menyiapkan laporan kepada bapepam
b.
Anggota keluarga dekat adalah
istri atau suami, orang tua, anak, anak, baik didalam maupun diluar
tanggungan,dan sodara kandung.
c.
Fee Kontinjen adalah fee yang
ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan
apabila ada temuan atau hasi tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan
atau hasil tertentu tersebut.
d. Orang dalam kantor akuntan public adalah:
1) Orang yang termasuk dalam tim penugasan
audit yaitu semarekan, pimpinan, dan karyawan profesional yang berpartisipasi
dalam audit, riview, atau penugasan atestasi dari klien termasuk penelaahan dari
mereka yang bertindak sebagai rekan kedua selama periode audit atau penugasan
atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian
penting
2) Orang yang termasuk dalam rantai pelaksana
atau perintah yaitu semua orang yang:
a. mengawasi atau mempunyai tanggungjawab
manajemen secara langsung terhadap audit
b. mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan
kompensasi bagi rekan dalam penegasan audit
c. menyediakan pengendalian mjutu atau
pengawasan lain atas audit
3) setiap rekan lainnya, pimpinan, atau
karyawan profesional lainnya dari kantor akuntan pubik yang telah memberikan
jasa-jasa untuk audit kepada klien.
e. karyawan kunci yaitu orang yang mempunyai
wewenang dan tanggungjawab untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan
kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota komisaris, anggota direksi,
dan manajer dari perusahaan.
2. jangka waktu periode penugasan
profesional:
a. periode penugasan profesional dimulai
sejak pekerja lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu
b. periode penugasan profesional
berakhir pada saat tanggal laporan
akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh akuntan atau klien kepada
bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
3. dalam memberikan jasa profesinal,
khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, akuntan wajib senantiasa
mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama
periode audit dan selama penugasan profesionalnya, baik akuntan, kantor akuntan
publik, mauoun orang dalam kantor akuntan publik:
a. nempunyai kepentingan keuangan langsung
atau tidak langsung yang material pada klien seperti:
1. investasi pada klien
2. kepentingan keuangan lain pada klien yang
dap-at menimbulkan benturan kepentingan
b. mempunyai hubungan kerjaan dengan klien
seperti:
1. merangkap sebagai karyawan kunci pada
klien
2. memiliki anggota keluarga dekat yang
bekerja pada klien sebagai karyawan kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan
3. mempunyai mantan rekan atau karyawan
profesional dari kantor akuntan publik yang bekerja pada klien sebagai karyawan
kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah lebih dari satu
tahun tidak bekerja lagi pada kantor akuntan publik yang bersangkutan
4. mempunyai rekan atau karyawan profesional
dari kantor akuntan publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai
karyawan kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali yang bersangkutan
tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam periode audit
c. mempunyai hubungan usaha secara langung
atau tidak langsung yang material dengan klien. Hubungan usaha dalam butir ini
tidak termasuk hubungan usaha dalam hal akuntan, kantor akuntan publik, atau
orang dalam akuntan publik memberikan jasa audit atau non audit kepada klien,
atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang
kegiatan rutin.
d. Memberika jasa-jasa non audit kepada klien
seperti:
1. pembukuan atau jasa lain yang berhubungan
dengan catatan akuntansi klien
2. laporan keuangan
3. desain sistem informasi keuangan dan
implementasi
4. penilain atau opini kewajaran
5. aktuaria
6. audit internal
7. konsiltasi manajemen
8. konsultasi sumberdaya manusia
9. konsultasi perpajakan
10. penasihat investasi dan keuangan
11. jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan
bentursn kepentingan
e. memberikan jasa atau produk kepada klien
dengan dasar fee kontinjen atau komisi atau menerima fee kontijen atau komisi
pada klien
4. sistem pengendalian mutu, kantor akuntan
publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang
memadai bahwa kantor akuntan publik atau karyawannya dapat menjaga sikap
independen dengan memepertimbangkan ukuran dan sifat praktek dari kantor
akuntan publik tersebut
5. pembatasan penugasan audit
a. pemberian jasa audit umum atas laporan
keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh kantor akuntan publik palng lama
untuk lima tahun buku berturut-turut dan oleh seorang akuntan paling lama untuk
tiga tahun buku berturut-turut.
b. Kantor akuntan publik dan akuntan dapat
menerima penugasan kaudit kembali untuk klien tersebut setelah tiga tahun buku
secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
c. Ketentuan sebagai mana dimaksud dalam
huruf a dan b diatas tidak berlaku bagi laporan keuangan interm yang diaudit
untuk kepentingan penawaran umum
6. ketentuan peralihan
a. kantor akuntan publik yang telah
memberikan jasa audit umum untuk lima tahun buku berturut-turut atau lebih dan
masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan
keuangan klien pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan
perikatan dimaksud untuk satu buku berikutnya.
b. Akuntan yang telah memberikan jasa audit
umum untuk tiga tahun buku
berturut-turut atau lebih masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku
berikutnya atas laporan keuangan klien pada saat berlakunya peraturan ini hanya
dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk satu buku berikutnya.
7. dengan tidak mengurangi ketentuan pidana
dibidang pasar modal, bapepam mengenakan sangsi terhadapt setiap pelanggaran
ketentuan peraturan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran
tersebut.
BAB VII ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
3.1 Etika Bisnis Akuntan
Publik
Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama
dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat
dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari perilaku
serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis. Dalam menjalankan
profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi
dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan
prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan
klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan
kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan
keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan
etika itu adalah:
1. Independensi, integritas, dan obyektivitas
a) Independensi. Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun
dalam penampilan (in appearance).
b) Integritas dan
Objektivitas. Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan
integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of
interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material
misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan)
pertimbangannya kepada pihak lain.
2. Standar umum dan prinsip akuntansi
a) Standar Umum. Anggota
KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang
dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI: Kompetensi
Profesional, Kecermatan dan Keseksamaan Profesional, Perencanaan dan Supervisi,
Data Relevan yang Memadai, Kepatuhan terhadap Standar.
b) Prinsip-Prinsip
Akuntansi. Anggota KAP tidak diperkenankan:
1) Menyatakan pendapat
atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu
entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
2) Menyatakan bahwa ia
tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap
laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku,
apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap
laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang
ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar
biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas.
3. Tanggung jawab kepada klien
a)
Informasi Klien yang Rahasia. Anggota KAP tidak
diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan
dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk: membebaskan anggota KAP dari
kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan
terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi, mempengaruhi kewajiban anggota
KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang
berlaku, melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota
sesuai dengan kewenangan IAI atau, menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan
keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang
dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota.
b)
Fee Profesional
c)
Besaran Fee, Besarnya fee Anggota dapat bervariasi
tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan,
tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur
biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP
tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat
merusak citra profesi.
d)
Fee Kontinjen, Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan
untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan,
kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan
atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh
pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan
adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak
diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat
mengurangi indepedensi.
4. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
a) Tanggung jawab kepada
rekan seprofesi. Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan
perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
b) Komunikasi antar
akuntan publik. Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik
pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu
atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan
periode serta tujuan yang berlainan.
5. Tanggung
jawab dan praktik lain
a)
Perbuatan
dan perkataan yang mendiskreditkan. Anggota tidak diperkenankan melakukan
tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
b)
Iklan,
promosi dan kegiatan pemasaran lainnya. Anggota dalam menjalankan praktik
akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan
promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan
citra profesi.
c)
Komisi
dan Fee Referal. Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau
bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk
memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Fee referal (rujukan) adalah
imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional
akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
3.2 Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik
sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial suatu lembaga
bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab
sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik
terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga
memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba. ebagai entitas
bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga
dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang
dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya
pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial
kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab
sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan
gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama
akuntan publik dibanding mengejar laba.
3.3 Krisis dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila
tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit
akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan
pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi
jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan
hampir sia-sia penyalahgunaannya.
Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara
langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan.
Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di
Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan
tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan
beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan
perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam
dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi
akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di
Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus
penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang
ketidak percayaan terhadap profesi akuntan.
Dalam hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of
Accountants “WCOA” ke-16 yang diselenggarakan di Hongkong juga
disimpulkan bahwa kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi utama sedang
dipertaruhkan. Sebagai fondasi utama,tanpa sebuah kredibilitas profesi ini
akan hancur. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi
akuntan yang telah terjadi. Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi
krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan
kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu presiden International Federation
of Accountants IFAC menghimbau agar para akuntan mematuhi aturan profesi untuk
mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis profesi akuntan tidak lagi
terjadi.
3.4 Regulasi dalam Rangka Penegakan Etika Kantor
Akuntan Publik
Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu.,
pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan
dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor
akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang
dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa
telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini,
asosiasi AP berada di bawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan
Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik.
Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas,
diperkirakan bahwa asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen jika
terkait dengan kepentingan anggotanya. Berkaitan dengan perkembangan tersebut,
pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft
RUU AP, Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan
Menteri Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada
asosiasi profesi.
Dalam RUU AP tersebut,
regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan
usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar,
terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan
pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang
mengaku sebagai akuntan publik) dan
kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP.
Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas
pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi
kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan
kualitas audit.
BAB 11 Etika
dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen
Tanggung Jawab Akuntan Keuangan dan Akuntan Manajemen
Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang
mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi
dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan
berbagai pihak yaitu pihak internal dan pihak external. Sedangkan seorang
akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
1. Menyusun laporan
keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak
internal maupun pihak external perusahaan dalam pengambilan keputusan.
2. Membuat laporan
keuangan yang sesuai dengan karakteristik kualitatif laporan keuangan IAI, 2004
yaitu dapat dipahami, relevan materialistis, keandalan, dapat dibandingkan,
kendala informasi yang relevan dan handal, serta penyajian yang wajar.
Akuntansi manajemen
merupakan suatu sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan
informasi akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu organisasi dan
untuk memberikan dasar kepada manajemen dalam membuat keputusan bisnis yang
akan memungkinkan manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan
fungsi control. Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen,
yaitu:
1. Perencanaan, menyusun
dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun
sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk
memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
2. Pengevaluasian,
mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang
diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
3. Pengendalian,
menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas
organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan
mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada
cara-cara yang diharapkan.
4. Menjamin
pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang
disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi
sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada
efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
5. Pelaporan eksternal,
ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang
mendasari pelaporan eksternal.
4.1
Competence, Confidentiality, Integrity, and Objectivity Of Management
Accountant
Etika sangat
lekat hubungannya dengan adat istiadat dilingkungan masyarakat untuk dijadikan
suatu aturan bermasyarakat. Beberapa etika yang harus dilakoni,
diantaranya:
1.
Competence
(kompetensi), meliputi:
a)
Pengetahuan
Profesional adalah menunjukkan tingkat mahir keahlian profesional dalam
pengetahuan akuntansi agar menjaga tetap terkini dengan perkembangan dan tren.
b)
Keuangan
monitoring dan analisis adalah memantau dan mengumpulkan data untuk menilai
akurasi dan integritas kuat dalam menganalisis data yang bertujuan untuk
memastikan kepatuhan dengan standar yang berlaku dengan peraturan dan sistem
pengendalian internal, menafsirkan dan mengevaluasi hasil guna mempersiapkan
dokumentasi dan membuat laporan keuangan dan/atau presentasi.
c)
Pengambilan
keputusan adalah penggunaan pendekatan yang efektif untuk memilih tindakan atau
mengembangkan solusi yang sesuai untuk mencapai kesimpulan, mengambil tindakan
yang konsisten dengan fakta-fakta yang tersedia.
d)
Pengawasan
adalah menunjukkan sifat disiplin, menetapkan standar kinerja dan mengevaluasi
kinerja dari karyawan untuk mempertahankan tenaga kerja yang beragam untuk
mengelola dan memastikan kepatuhan dengan sumber daya manusia kebijakan dan
prosedur, memantau dan menilai pekerjaan dengan memberikan umpan balik,
memberikan teknis pengawasan, mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan
kemampuan karyawan; rencana dan dukungan karyawan di peluang pengembangan
karir.
e)
Komunikasi
dan keterampilan interpersonal adalah menyampaikan informasi kepada perorangan
atau kelompok dengan memberikan presentasi yang cocok untuk karakteristik dan
kebutuhan penonton, menyampaikan informasi secara lisan atau secara tertulis
kepada individu atau kelompok untuk memastikan bahwa mereka mengerti informasi
dan pesan serta mendengarkan dan merespons dengan tepat kepada orang lain.
2. Confidentiality (kerahasiaan),
Kerahasian harus terdefinisi dengan baik, dan prosedur untuk menjaga
kerahasiaan informasi harus diterapkan secara berhati-hati, khususnya untuk
komputer yang bersifat standalone atau tidak terhubung ke jaringan. Aspek penting dari
kerahasiaan adalah pengidentifikasian atau otentikasi terhadap user. Identifikasi
positif dari setiap user sangat penting untuk memastikan efektivitas dari
kebijakan yang menentukan siapa saja yang berhak untuk mengakses data tertentu
3.
Integrity (integritas). Integritas (integrity)
adalah perlindungan terhadap dalam sistem dari perubahan yang tidak
terotorisasi, baik secara sengaja maupun secara tidak sengaja. Seperti halnya kerahasiaan, integritas
bisa dikacaukan oleh hacker, masquerader, aktivitas user yang tidak
terotorisasi, download file tanpa proteksi, LAN, dan programprogram terlarang.
4.
Objective
of Management Accountant (Tujuan dari Akuntansi Manajemen). Akuntansi manajemen
adalah profesi yang melibatkan bermitra dalam keputusan manajemen membuat,
merancang perencanaan dan kinerja sistem manajemen, dan menyediakan keahlian
dalam melalui laporan keuangan dan kontrol untuk membantu manajemen dalam
perumusan dan implementasi strategi organisasi
4.3 Whistle blowing (peluit bertiup).
Whistle blowing atau Peluit Bertiup
adalah menarik perhatian kesalahan yang terjadi dalam sebuah organisasi. Proyek
akuntabilitas pemerintah. Daftar empat cara meniup peluit:
a)
Melaporkan
pelanggaran atau pelanggaran hukum kepada pihak berwenang yang tepat. Seperti seorang
supervisor, hotline atau Inspektur Jenderal
b) Menolak untuk berpartisipasi
dalam kerja kesalahan
c) Bersaksi dalam
persidangan hukum
d) Bukti-bukti yang
bocor kesalahan untuk media
4.4 Creative Accounting
(Akuntansi kreatif).
Creative Accounting adalah
praktek akuntansi yang mengikuti peraturan dan undang-undang yang diperlukan,
tetapi menyimpang dari standar apa yang mereka berniat untuk menyelesaikan.
4.5 Fraud Accounting
Kecurangan (Fraud) sebagai suatu tindak
kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan
salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Hal ini termasuk
berbohong, menipu, menggelapkan dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan
disini adalah merubah asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya
secara tidak wajar untuk kepentingan dirinya. Unsur-unsur fraud antara
lain sekurang-kurangnya melibatkan dua pihak (collussion), tindakan
penggelapan/penghilangan atau false representation dilakukan dengan
sengaja, menimbulkan kerugian nyata atau potensial atas tindakan pelaku fraud.
Fraud dapat dikatagorikan atas 3 (tiga) macam sbb:
1) Penyalahgunaan
wewenang/jabatan (Occupational Frauds); kecurangan yang dilakukan oleh
individu- individu yang bekerja dalam suatu organisasi untuk mendapatkan
keuntungan pribadi.
2) Kecurangan
Organisatoris (Organisational Frauds); kecurangan yang dilakukan oleh
organisasi itu sendiri demi kepentingan/keuntungan organisasi itu.
3) Skema Kepercayaan (Confidence
Schemes). Dalam kategori ini, pelaku membuat suatu skema kecurangan dengan
menyalahgunakan kepercayaan korban.
Jenis-jenis fraud yang sering terjadi di berbagai perusahaan pada umumnya
dapat dibedakan atas 3 (tiga) macam :
1) Pemalsuan (Falsification) data
dan tuntutan palsu (illegal act). Hal ini terjadi manakala seseorang
secara sadar dan sengaja memalsukan suatu fakta, laporan, penyajian atau
klaim yang mengakibatkan kerugian keuangan atau ekonomi dari para pihak yang
menerima laporan atau data palsu tersebut.
2)
Penggelapan
kas (embezzlement cash), pencurian persediaan/aset (Theft of
inventory / asset) dan kesalahan (false) atau misleading
catatan dan dokumen. Penggelapan kas adalah kecurangan dalam pengalihan hak
milik perorangan yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai hak milik itu di
mana pemilikan diperoleh dari suatu hubungan kepercayaan.
3) Kecurangan Komputer (Computer
fraud) meliputi tindakan ilegal yang mana pengetahuan tentang teknologi
komputer adalah esensial untuk perpetration, investigation atau prosecution.
Dengan menggunakan sebuah komputer seorang fraud perpetrator dapat
mencuri lebih banyak dalam waktu lebih singkat dengan usaha yang lebih kecil
4.6 Fraud auditing
(kecurangan auditor)
Perkembangan teknologi
informasi, e-commerce dsb yang berpengaruh secara langsung atau tidak langsung
dalam operasional perusahaan telah membuka celah baru bagi munculnya
praktek-praktek fraud yang berakibat fatal bagi perusahaan. Mengantisipasi hal
itu maka Auditor Internal sudah seyogianya meningkatkan kemampuan dalam
mendeteksi dan mencegah timbulnya kecurangan tersebut serta mencari solusi
terbaik agar hal itu tidak terjadi. Adapun tugasnya adalah sebagai
berikut :
1. Auditor Internal yang ingin memiliki landasan
pengetahuan yang kuat di bidang fraud auditing baik menyangkut pencegahan,
pendeteksian ataupun dalam investigasinya
2. Operations managers
yang ingin mengembangkan wawasan dan pengetahuannya dalam pendeteksian dan
pencegahan kecurangan.
Upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan
dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan audit kecurangan
terhadap pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan dua
keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan kriminal investigator.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar