Ketentuan Pasal 15 Undangn Undang No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Dalam hal mendirikan Koperasi Sekunder di berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai Pusat, Gabungan, dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penamaan diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.
Jika dilihat kembali ketentuan Pasal 15 dan 16 Undang Undang No.12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Koperasi beserta Penjelasannya, maka dapat diketahui adanya empat tingkatan organisasi koperasi yang didasarkan atau disesuaikan dengan tingkat daerah administrasi pemerintah.
Empat tingkatan koperasi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
I. Induk Koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk Koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota Negara Republik Indonesia (tingkat Nasional).
II. Gabungan Koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 3(tiga) Pusat Koperasi yang berbadan hukum. Gabungan Koperasi ini daerah kerjanya adalah Daerah Tingkat I (Tingkat Propinsi).
III. Pusat Koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 5 (lima) Koperasi Primer yang berbadan Hukum.Pusat Koperasi ini daerah kerjanya adalah Daerah Tingkat II (tingkat Kabupaten).
IV. Koperasi Primer, terdiri dari sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
kenapa tidak dijabarkan bagaimana primer dan skunder.
BalasHapus