Minggu, 04 Mei 2014

TUGAS 2 AKUNTANSI INTERNASIONAL

PENERAPAN PERNYATAAN AKUNTANSI STANDAR KEUANGAN (PSAK REVISI) PADA PT ASTRA OTOPARTS Tbk yang Berlaku Efektif 2012

         Standard Akuntansi Keuangan di Indonesia adalah pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-SAI) serta peraturan regulator pasar modal, yaitu otoritas jasa keuangan (OJK) atau dahulu disebut Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk entitas yang berada dibawah pengawasannya.

A.    Peraturan Baru Bapepam-LK yang Brlaku untuk Laporan Keuangan yang Brakhir pada atau Setelah Tanggal 31 Desember 2012
         Ketua Bapepam-LK  telah menerbitkan Surat Keputusan No KEP-347/BL/2012 tanggal 25 Juni 2012 mengenai ketentuan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan public sebagaimana diatur dalam peraturan No VIII.G.7 yang berlaku untuk laporan keuangan yang berakhir pada atau setelah tanggal 31 Desember 2012. Berdasarkan keputusan ini maka Keputusan Ketua Bapepam-LK No.KEP-554/BL/2010 dan No KEP-06/PM/2000 serta surat edaran Ketua Bapepam-LK No.SE-03/BL/2011, No.SE-02/PM/2002 dan SE-02/BL/2008 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak 31 Desember 2012.
         Dalam rangka implementasi ketentuan ini, perusahaan telah melakukan penyesuaian nama-nama pos laporan keuangan, pengelompokan pos-pos laporan keuangan dalam komponen utama yang sama serta penyesuaian terhadap pengungkapan dan penyajian dalam laporan keuangan.

B.    Standar yang Berlaku Efektif pada Tahun Berjalan
         Penerapan standar dan interpretasi baru atau revisi berikut yang relevan dengan operasi Perseroan dan entitas anak namun tidak menimbulkan perubahan signifikan terhadap kebijakan akuntansi Perseroan dan entitas anak dan tidak menimbulkan efek material terhadap laporan keuangan konsolidasian baik pada periode berjalan maupun periode sebelumnya. Berikut adalah standard baru, perubahan atas standard dan interpretasi standar yang wajib diterapkan oleh perusahaan dan entitas anak untuk tahun buku yang dimulai 1 Januari 2012:
         PSAK
  1. PSAK No.10 (revisi/revised 2009) - Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing/The Effects of Changes in Foreign Exchange Rates
  2. PSAK No. 13 (revisi/revised 2011) - Properti Investasi/Investment Property
  3. PSAK No.16 (revisi/revised 2011) - Aset Tetap/Fixed Assets
  4. PSAK No.18 (revisi/revised 2010) - Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya/Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plans
  5. PSAK No.26 (revisi/revised 2011) - Biaya Pinjaman/Borrowing Costs
  6. PSAK No.30 (revisi/revised 2011) - Sewa/Leases
  7. PSAK No.38 (revisi/revised 2012) - Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali/Business Combinations Involving Entities Under Common Control
  8. PSAK No.46 (revisi/revised 2010) - Pajak Penghasilan/Income Taxes
  9. PSAK No.50 (revisi/revised 2010) - Instrumen Keuangan: Penyajian/Financial Instruments: Presentation
  10. PSAK No.53 (revisi/revised 2010) - Pembayaran Berbasis Saham/Share-based Payment
  11. PSAK No. 55 (revisi/revised 2011) - Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran/Financial Instruments: Recognition and Measurement
  12. PSAK No. 56 (revisi/revised 2010) - Laba Per Saham/Earning Per Share
  13. PSAK No.60 - Instrumen Keuangan: Pengungkapan/Financial Instruments: Disclosures
  14. PSAK No.63 - Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi/Financial Reporting in Hyperinflationary Economies

ISAK
1.   ISAK No.13 - Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri/ Hedges of a Net Investment in Foreign Operation
2.   ISAK No.15 - PSAK 24 - Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya/PSAK 24 - The Limit on a Defined Benefit Asset,Minimum Funding Requirements and Their Interaction
3.   ISAK No.19 - Penerapan Pendekatan Penyajian Kembali dalam PSAK 63:Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi/Applying the Restatement Approach under PSAK 63:Financial Reporting in Hyperinflationary Economies
4.   ISAK No.20 - Pajak Penghasilan - Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Saham/Income Taxes - Changes in the Tax Status f an Entity or its Shareholders
5.   ISAK No.23 - Sewa Operasi - Insentif/Operating Leases – Incentives
6.   ISAK No. 24 - Evaluasi Substansi Beberapa Transaksi yang Melibatkan Suatu Bentuk Legal Sewa/Evaluating the Substance of Transactions Involving the Legal Form of a Lease
7.   ISAK No. 25 - Hak atas Tanah/Rights Arising from Land
8.   ISAK No. 26 - Penilaian Ulang Derivatif Melekat/Reassesment of Embedded Derivatives

         Pencabutan standar dan interpretasi berikut ini tidak menyebabkan perubahan yang signifikan terhadap kebijakan akuntansi Perseroan dan entitas anak dan tidak menimbulkan efek material terhadap laporan keuangan
konsolidasian baik pada periode berjalan maupun periode sebelumnya:
  1. PSAK No. 11 - Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing/Translation of Financial Statements in Foreign Currencies
  2. PSAK No. 39 - Akuntansi Kerja Sama Operasi/Accounting for Joint Operations
  3. PSAK No. 52 - Mata Uang Pelaporan/Reporting Currencies
  4. ISAK No. 4 - Alternatif Perlakuan yang Diizinkan atas Selisih Kurs/Allowable Alternative Treatment of Foreign Exchange Differences

         Berikut adalah dampak atas perubahan standar akuntansi diatas yang relevan dan berdampak signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian Perusahaan dan Entitas Anak.
a.      PSAK No. 7, ” Pencabutan PSAK No. 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat Paragraf 47 – 48 dan 56 – 61”
                   Pencabutan standar ini mengubah penyajian Laporan Posisi Keuangan Perusahaan dengan mengelompokkan aset menjadi aset lancar dan aset tidak lancar, serta liabilitas menjadi liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang sesuai dengan PSAK No. 1 (Revisi 2009) mengenai Penyajian Laporan Keuangan.
                            Sebelum PPSAK No. 7, Perusahaan dan entitas anak menyajikan aset dan liabilitas tidak dikelompokkan (unclassified) menurut lancar dan tidak lancar dalam laporan posisi keuangan. Oleh karena PPSAK No. 7, Perusahaan dan entitas anak menyajikan aset dan liabilitas berdasarkan aset lancar dan tidak lancar atau liabilitas jangka pendek dan jangka panjang sebagai klasifikasi yang terpisah dalam laporan posisi keuangan sejak laporan keuangan per 31 Desember 2012.
                            Perusahaan masih menerapkan persyaratan PSAK No. 44 dalam hal pengukuran dan pengakuan pendapatan dan beban terkait aktivitas pengembangan real estatnya.
b.       PSAK No. 13 (Revisi 2011): “Properti Investasi”
                            Efektif pada tanggal 1 Januari 2012, Perusahaan menerapkan PSAK No. 13 (Revisi 2011). PSAK ini mengatur properti dalam proses pembangunan sebagai properti investasi apabila penggunaannya di masa yang akan datang sesuai dengan definisi properti investasi. Sehubungan dengan penerapan pertama kali PSAK ini, Perusahaan telah mereklasifikasi properti dalam proses pembangunan yang dimasa yang akan datang digunakan sebagai properti investasi yang sebelumnya dicatat sebagai bagian dari pos aset tetap menjadi bagian dari pos properti investasi.
c.      PSAK No. 24 (Revisi 2010), “Imbalan kerja”. Beberapa revisi penting pada standar ini yang relevan bagi Perusahaan adalah sebagai berikut:
1)  Pengakuan keuntungan/(kerugian) aktuarial
         Standar yang direvisi ini memperkenalkan alternatif metode baru untuk mengakui keuntungan (kerugian) aktuarial, yaitu dengan mengakui seluruh keuntungan (kerugian) aktuarial melalui pendapatan komperhensif lainnya.
2)  Pengungkapan
         Standar yang direvisi ini mengemukakan beberapa persyaratan pengungkapan, antara lain:
ü   Jumlah atas nilai kini kewajiban imbalan pasti untuk periode tahun berjalan dan empat periode tahunan sebelumnya; dan
ü   Jumlah penyesuaian pengalaman yang muncul atas liabilitas program dan aset program untuk periode tahun berjalan dan empat periode tahunan sebelumnya.

                  Perusahaan dan Entitas Anak telah memilih untuk tetap menggunakan pendekatan koridor dalam pengakuan keuntungan/ (kerugian) actuarial Standar yang direvisi juga mensyaratkan pengungkapan baru tambahan. Pengungkapan yang disyaratkan tersebut telah diungkapkan dalam Catatan 42 yang telah disusun sesuai dengan standar. Laporan keuangan konsolidasian telah disusun menggunakan persyaratan pengungkapan yang telah direvisi.
d.     PSAK No. 60, “Instrumen Keuangan - Penyajian”
                            PSAK No. 60 mengungkapkan tiga tingkat hirarki pengungkapan nilai wajar dan mengharuskan entitas untuk menyediakan pengungkapan tambahan mengenai keandalan pengukuran nilai wajar. Sebagai tambahan, standar ini menjelaskan keharusan atas pengungkapan risiko likuiditas.

C.    Perkembangan Terakhir Standard Akuntansi Keuangan
          Standar revisi yang wajib diterapkan untuk periode pelaporan keuangan yang dimulai 1 Januari 2013 dan relevan dengan operasi Perusahaan adalah sebagai berikut:
ü    PSAK 38 (Revisi 2012) – Kombinasi Bisnis pada Entitas Sepengendali
      Standar ini diterapkan secara prospektif dengan ketentuan bahwa saldo selisih nilai transaksi restrukturisasi PSAK 38 (2004): Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali pada tanggal awal penerapan (1 Januari 2013) disajikan di ekuitas dalam pos tambahan modal disetor dan selanjutnya tidak dapat diakui sebagai laba rugi direalisasi maupun direklasifikasi ke saldo laba.

EFEK REVISI PSAK TERHADAP LAPORAN KEUANGAN PT ASTRA OTOPARTS Tbk  YANG BERLAKU EFEKTIF 1 JANUARI 2012 DAN SETERUSNYA
         Perseroan dan entitas anak melakukan penerapan atas peraturan baru tersebut untuk laporan keuangan konsolidasian yang berakhir 31 Desember 2012, yang berdampak antara lain pada perubahan penyajian semua bagian dari pendapatan dan beban dari dua laporan (laporan laba rugi dan laporan laba rugi komprehensif) menjadi satu laporan (laporan laba rugi komprehensif), dan reklasifikasi beberapa akun di laporan posisi keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2011 dan 1 Januari 2011 seperti yang disajikan pada Catatan 38.
A.     PSAK No. 16 (Aset Tetap)
         Efek penerapan PSAK No 16 (Revisi 2011) yaitu tidak mengatur lagi mengenai properti investasi yang sedang dibangun atau dikembangkan, dan pengaturan aset tetap yang tersedia untuk dijual dihapus karena sudah diatur dalam PSAK 58. Aset tetap diakui sebesar harga perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan.  Selain itu, depresiasi atas tanah pada umumnya tanah memiliki umur ekonomis tidak terbatas sehingga tidak disusutkan, kecuali entitas meyakini umur ekonomis tanah terbatas. Perlakuan akuntansi tanah yang diperoleh dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan lainnya mengacu pada ISAK 25: Hak Atas Tanah        
         Penyusutan dihitung dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan estimasi masa manfaat ekonomis aset tetap sebagai berikut: Masa pakai Bangunan dan prasarana 2 - 20 tahun, Mesin dan peralatan 2 – 20 tahun, Peralatan pabrik 3 – 8 tahun, Peralatan kantor   2 – 8 tahun, Alat-alat pengangkutan 2 – 8 tahun. Jumlah tercatat komponen yang diganti tidak lagi diakui. Biaya perbaikan dan pemeliharaan dibebankan ke dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian selama periode dimana biaya-biaya tersebut terjadi.  
         Aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat pelepasan/tidak terdapat lagi manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan dari penggunaannya.  Keuntungan dan kerugian yang timbul dari pelepasan aset ditentukan dengan membandingkan antara penerimaan hasil pelepasan dan jumlah tercatat aset tersebut dan diakui di laporan laba rugi komprehensif konsolidasian.
         Akumulasi biaya konstruksi bangunan, pabrik dan pemasangan mesin dikapitalisasi sebagai “aset dalam penyelesaian”. Biaya tersebut direklasifikasi ke akun aset tetap pada saat proses konstruksi atau pemasangan selesai. Penyusutan mulai dibebankan pada saat aset tersebut siap untuk digunakan.
        
B.     PSAK No. 46 (Akuntansi Pajak Penghasilan)
         Efek penerapan PSAK 46 (Revisi 2010)  yaitu mencakup pajak domestik dan luar negeri berdasarkan laba kena pajak dan mencakup akuntansi untuk perbedaan temporer yang ditimbulkan dari hibah pemerintah dan kredit pajak investasi, tetapi tidak mencakup metode akuntansinya. Selain itu, pengakuan aset dan liabilitas pajak kini berkaitan dengan rugi pajak yang ditarik kembali untuk memulihkan pajak kini periode diakui sebagai aset sebelumnya aset.
         Beban pajak penghasilan terdiri dari pajak penghasilan kini, pajak penghasilan tangguhan dan penyesuaian terhadap pajak penghasilan kini tahun fiskal sebelumnya yang diakui pada tahun berjalan. Pajak tersebut diakui dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian, kecuali apabila pajak tersebut terkait dengan transaksi yang diakui pada pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut diakui masing-masing dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas
         Pajak penghasilan kini dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku pada tanggal pelaporan. Pajak penghasilan tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer antara dasar pengenaan pajak atas aset dan liabilitas dengan nilai tercatatnya untuk masing-masing perusahaan. Aset pajak tangguhan diakui apabila besar kemungkinan jumlah penghasilan kena pajak di masa mendatang memadai untuk dikompensasi dengan perbedaan temporer yang dapat dikurangkan yang bisa dimanfaatkan.
         Aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama, baik atas entitas kena pajak yang sama ataupun berbeda dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo-saldo tersebut secara neto.
C.     PSAK No. 50 (Instrumen Keuangan: Penyajian)
         Efek penerapan PSAK No.50 (Revisi 2010) meliputi seluruh tipe instrumen keuangan, yaitu aset keuangan, liabilitas keuangan dan instrumen
Ekuitas. Laporan keuangan konsolidasian disusun dengan menggunakan dasar akrual, kecuali untuk laporan arus kas konsolidasian. Laporan arus kas konsolidasian disusun menggunakan metode langsung dan arus kas dikelompokkan atas dasar aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Mata uang fungsional Perseroan dan entitas anak adalah Rupiah. Seluruh angka dalam laporan keuangan konsolidasian, dibulatkan menjadi dan disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain.
         Aset keuangan dan liabilitas keuangan disalinghapus dan nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan konsolidasian jika memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan berniat untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
         Nilai tercatat bruto untuk aset dan liabilitas keuangan yang jatuh tempo kurang dari satu tahun diasumsikan mendekati nilai wajarnya. Nilai tercatat bruto untuk aset dan liabilitas keuangan yang jatuh tempo lebih dari satu tahun disajikan sebesar nilai tercatat yang mendekati nilai wajar karena dampak dari diskonto yang tidak signifikan.

D.    PSAK No. 55 (Instrumen Pengukuran: Pengakuan dan Pengukuran)
         Efek penerapan PSAK No.55 (Revisi 2011)  yaitu instrumen keuangan diukur pada pengakuan awal sebesar nilai wajar ditambah dengan biaya transaksi kecuali untuk instrumen yang diukur dengan menggunakan nilai wajar dan pengukuran instrumen keuangan sebesar nilai amortisasi, premium dan diskon dimartisasi dengan menggunakan effective interest rate.
         Aset keuangan atau kelompok aset keuangan diturunkan nilainya dan kerugian penurunan nilai diakui hanya jika terdapat bukti objektif bahwa penurunan nilai akibat satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset (“peristiwa rugi”) dan peristiwa rugi tersebut memiliki dampak pada arus kas masa depan diestimasi atas aset keuangan atau kelompok aset keuangan yang dapat diestimasi secara andal  pengakuan. Nilai wajar aset dan liabillitas keuangan diestimasi untuk keperluan pengakuan dan pengukuran, dan pengungkapan instrumen keuangan.
         Instruyen Derivatif awalnya diakui sebesar nilai wajar pada tanggal kontrak tersebut disepakati, dan selanjutnya diukur pada nilai wajarnya. Metode pengakuan keuntungan atau kerugian perubahan nilai wajar tergantung apakah derivatif ditetapkan dan memenuhi kualifikasi sebagai instrumen lindung nilai untuk tujuan akuntansi dan sifat dari item yang dilindung nilai.
         Pengukuran Nilai wajar dari aset lain-lain dan utang lain-lain jangka panjang dinilai menggunakan analisis arus kas yang didiskonto berdasarkan tingkat suku bunga kredit ritel pada akhir tahun. Nilai wajar dari pinjaman jangka panjang dinilai berdasarkan tingkat suku bunga efektif terakhir yang berlaku untuk masing-masing pinjaman yang diutilisasi.

E.     PSAK No. 60 (Instrumen Keuangan: Pengungkapan)

         Efek penerapan PSAK No. 60 memperkenalkan pengungkapan baru terkait dengan instrumen keuangan. Standar ini tidak berdampak pada klasifikasi dan penilaian atas instrumen keuangan Perseroan dan entitas anak. Perseroan dan entitas anak telah menyertakan pengungkapan baru agar sesuai dengan persyaratan dari standar. Selain itu, menegaskan signifikansi dari instrumen keuangan dan penjelasan lebih rinci mengenai risiko likuiditas.
         Secara lebih tegas mensyaratkan entitas untuk mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi signifikansi instrumen keuangan terhadap posisi dan kinerja keuangan.
         Pengukuran nilai wajar yang diakui dalam laporan posisi keuangan mengungkapkan: Nilai wajar instrumen keuangan yang teridentifikasi pada hirarki tingkat 2 tidak memiliki harga kuotasian dalam pasar aktif dan ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian tertentu seperti analisis arus kas yang didiskonto berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi. Teknik tersebut seminimal mungkin mengacu pada estimasi. Berikut tingkatan hirarki nilai wajar:

Tingkatan

Tingkat 1
harga kuotasian (belum disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik;
Tingkat 2
input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (yaitu sebagai harga) atau secara tidak langsung (yaitu diperoleh dari harga); dan
Tingkat 3
input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (input yang tidak dapat diobservasi).

Sumber:
Annual Report Tahun 2012 dan 2013
Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Desember 2012 dan 2011
Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Desember 2013 dan 2012