NAMA : DEWI
SEPTIANAWATI
NPM :
21210913
ETIKA MENULIS
BLOG
Blog merupakan salah satu media online
yang digunakan untuk mengekspresikan berbagai pemikiran, pengetahuan, dan
pengalaman. Selain itu, blog adalah sarana berkomunikasi secara online. Menulis
blog menjadi kegiatan menarik di era globalisasi dunia maya pada saat ini.
Kegiatan ini memberikan berbagai hal
positif seperti dapat mengurangi kejenuhan, berbagi pengalaman, berbagi ilmu,
mengerjakan tugas, atau bahkan dapat dijadikan salah satu media dalam
berbisnis. Dengan berbagai kelebihan tersebut maka wajar jika semakin banyak
orang yang menulis blog. Para penulis blog yang biasa disebut blogger berasal
dari berbagai kalangan, meski tak semua memiliki latar belakang jurnalistik,
melalui media online yang sangat mudah diakses oleh para pengguna internet ini,
siapa pun sekarang bisa mempublikasikan tulisannya.
Blog yang dimanfaatkan sebagai media
publikasi tulisan-tulisan yang sifatnya akademik maupun ilmiah telah banyak
dijadikan rujukan bagi berbagai penelitian.
Beberapa tahun belakangan ini, untuk
meningkatkan kualitas blog dan tulisan para blogger itu sendiri, ada beberapa
aturan baik tertulis maupun tidak tertulis. Aturan tertulis berkaitan dengan
implikasi hukum dari sebuah tulisan yang dipublikasi melalui blog. Sejumlah
aturan hukumditetapkan bagi pengguna internet agar lebih berhati-hati dalam
menulis di blog mereka. Di Indonesia terdapat Undang-Undang ITE, Undang-undang
Pers, dan KUHP yang dapat memberikan sanksi kepada penulis blog yang dianggap
melanggar aturan hukum.
Sedangkan aturan yang
tidak tertulis bagi blogger saat ini dikenal dengan istilah “Blogging Ethic”
atau “Etika Menulis Blog”.
Adapun, dalam menulis di blog terdapat
beberapa etika yang perlu diperhatikan dan harus dipatuhi, antara lain sebagai
berikut:
- Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain
- Tidak mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional
- Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi
- Selalu berbagi pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing
- Tidak berprasangka dan hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan serta tetap dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis
- Tidak melakukan spamming melalui kolom komentar
- Tetap menjaga kesopanan dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar pada blog yang akan dikunjungi
- Tidak melakukan hack pada website atau blog lain
- Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA
- Menggunakan bahasa yang baik dalam menulis
- Tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar hak-hak orang lain
- Bersedia meralat informasi yang telah ditulis dalam blog jika dikemudian hari terdapat kesalahan dalam memuat tulisan di blog
BAB I Etika Sebagai Tinjauan
A.
Pengertian etika
Etika berasal dari bahasa yunani
“ethos” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik. Etika adalah sebuah
sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung
jawab.
Secara metodologis, tidak setiap hal
menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis,
metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan
suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan
tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia,
etika memiliki sudut pandang normatif. Dari sudut
pandang Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan (1988) merumuskan pengertian etika dalam tiga arti sebagai
berikut:
a.
Ilmu tentang apa yang baik dan
yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
b.
Kumpulan asas atau nilai yang
berkenaan dengan ahklak.
c.
Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat
Menurut Profesor Robert Salomon,
etika dikelompokkan menjadi dua dimensi:
1)
Etika merupakan karakter
individu, dalam hal ini termasuk bahwa orang yang ber etika adalah orang yang
baik.
2)
Etika merupakan hukum orang
social. Etika merupakan hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi
perilaku manusia.
Tahun 1953 Fagothey, mengatakan
bahwa etika adalah studi tentang kehendak manusia, yaitu kehendak yang
berhubungan dengan keputusan yang benar dan yang salah dalam tindak
perbuatannya. Pada tahun 1995 Sumaryono menegaskan bahwa etika merupakan
studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang
diwujudkan melalui kehendak manusia dalam perbuatannya.
B.
Prinsip-prinsip etika
Tuntutan profesional sangat erat
hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing profesi. Kode etik itu
berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi.
Adapun empat prinsip etika profesi yang paling kurang berlaku untuk semua
profesi pada umumnya, prinsip-prinsip ini sangat minimal sifatnya, karena etika
pada umumnya berlaku bagi semua orang, termasuk bagi kaum profesional.
1)
Prinsip tanggung jawab. Tanggung
jawab adalah satu prinsip pokok bagi kaum profesional, orang yang profesional
sudah dengan sendirinya berarti orang yang bertanggung jawab.
2)
Prinsip keadilan . Prinsip ini
terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia
tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang
dilayaninya dalam rangka profesinya demikian pula. Prinsip ini menuntut agar
dalam menjalankan profesinya orang yang profesional tidak boleh melakukan
diskriminasi terhadap siapapun termasuk orang yang mungkin tidak membayar jasa
profesionalnya.
3)
Prinsip otonomi. Merupakan
prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka
diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Otonomi ini penting
agar kaum profesional itu bisa secara bebas mengembangkan profesinya, bisa
melakukan inovasi, dan kreasi tertentu yang kiranya berguna bagi perkembangan
profesi itu dan kepentingan masyarakat luas. Namun begitu tetap saja seorang
profesional harus diberikan rambu-rambu / peraturan yang dibuat oleh pemerintah
untuk membatasi / meminimalisir adanya pelanggaran yang dilakukan terhadap
etika profesi, dan tentu saja peraturan tersebut ditegakkan oleh pemerintah
tanpa campur tangan langsung terhadap profesi yang dikerjakan oleh profesional
tersebut.
Hanya saja otonomi ini punya batas-batasnya juga.
Hanya saja otonomi ini punya batas-batasnya juga.
4)
Prinsip integritas moral.
Berdasarkan hakikat dan ciri-ciri profesi di atas terlihat jelas bahwa orang
yang profesional adalah juga orang yang punya integritas pribadi atau moral
yang tinggi. Karena, ia mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran
profesinya, nama baiknya dan juga kepentingan orang lain dan masyarakat.
C.
Basis teori etika
a.
Etika Teleologi
Teologi berasal dari kata Yunani,
telos = tujuan, berarti mengukur baik buruknya suatu
tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau
berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Terdapat dua aliran
etika teleologi, yaitu:
1)
Egoisme Etis. Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada
dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan
pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius
ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan
kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg
bersifat vulgar.
2)
Utilitarianisme. Berasal dari
bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini
suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut
bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan
baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest
number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam; Utilitarianisme Perbuatan
(Act Utilitarianism), dan Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism). Prinsip
dasar utilitarianisme (manfaat terbesar bagi jumlah orang terbesar) diterpakan
pada perbuatan. Utilitarianisme aturan membatasi diri pada justifikasi
aturan-aturan moral.
b.
Deontologi
Istilah
deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti
kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang
merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting. Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
1)
Supaya tindakan punya nilai
moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
2)
Nilai moral dari tindakan ini
tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung
pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu,
berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik.
3)
Sebagai konsekuensi dari kedua
prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan
berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.
c.
Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini
barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk
mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku.
Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena
berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi
uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat
manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan
suasana pemikiran demokratis.
d. Teori Keutamaan (Virtue)
Teori ini memandang sikap
atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil,
atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Sedangkan Keutamaan bisa didefinisikan
sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang
dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
Contoh keutamaan; Kebijaksanaan, Keadilan, Suka bekerja keras, Hidup yang baik
D.
Egoism
Egoisme merupakan motivasi untuk
mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri
sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak
peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang
dianggap sebagai teman dekat. Istilah lainnya adalah "egois". Egoisme
dapat hidup berdampingan dengan kepentingannya sendiri, bahkan pada saat
penolakan orang lain. Egoisme sering dilakukan dengan memanfaatkan altruisme,
irasionalitas dan
kebodohan orang lain, serta memanfaatkan kekuatan diri sendiri dan / atau
kecerdikan untuk menipu.
Secara Etimologi, istilah
"egoisme" berasal dari bahasa Yunani yakni ego yang berarti
"Diri" atau "Saya", dan -isme,
yang digunakan untuk menunjukkan filsafat. Dengan demikian, istilah ini
etimologis berhubungan sangat erat dengan egoisme.
BAB II Perilaku Etika dalam
Bisnis
A. Lingkungan bisnis yang mempengaruhi
Perilaku Etika
Tujuan dari
sebuah bisnis kecil adalah untuk tumbuh dan menghasilkan uang. Untuk melakukan itu, penting bahwa
semua karyawan memberikan kinerja mereka dan perilaku berkontribusi pada
kesuksesan perusahaan. Perilaku karyawan, bagaimanapun, dapat dipengaruhi oleh
faktor eksternal di luar bisnis. Pemilik usaha kecil perlu menyadari
faktor-faktor dan untuk melihat perubahan perilaku karyawan yang dapat sinyal
masalah.
a. Budaya
Organisasi, Keseluruhan budaya perusahaan dampak bagaimana
karyawan melakukan diri dengan rekan kerja, pelanggan dan pemasok. Lebih dari sekedar lingkungan kerja, budaya
organisasi mencakup sikap manajemen terhadap karyawan, rencana pertumbuhan
perusahaan dan otonomi / pemberdayaan yang diberikan kepada karyawan
b. Ekonomi Lokal, Melihat seorang karyawan dari pekerjaannya
dipengaruhi oleh keadaan perekonomian setempat. Jika pekerjaan yang banyak dan ekonomi booming,
karyawan secara keseluruhan lebih bahagia dan perilaku mereka dan kinerja
cermin itu
c. Reputasi Perusahaan dalam Komunitas, Persepsi karyawan tentang
bagaimana perusahaan mereka dilihat oleh masyarakat lokal dapat mempengaruhi
perilaku.
d. Persaingan di
Industri, Tingkat daya saing dalam suatu industri dapat
berdampak etika dari kedua manajemen dan karyawan, terutama dalam situasi di
mana kompensasi didasarkan pada pendapatan.
1). Contoh penerapan moral dalam dunia bisnis:
a.
Bersaing dengan sehat untuk mencapai target bisnis
b.
Memperhatikan kesejahteraan karyawan ataupun golongan
rendah
c.
Tidak mudah tergoda dengan godaan yang cenderung akan
merugikan orang lain
2). Contoh penerapan
etika dalam dunia bisnis:
a. Pada saat
menjelang hari raya, para anggota DPR dilarang menerima bingkisan dalam bentuk
apapun(pengendalian diri)
b. Pada saat
ramadhan, pelaku bisnis mengadakan santunan kepada anak yatim (Pengembangan
tanggung jawab sosial)
c. Menciptakan
sebuah perencanaan yang akan digunakan dalam memajukan dunia bisnis
kedepannya(menerapkan konsep"pembangunan berkelanjutan")
d. Menaati segala
peraturan yang telah ditetapkan perusahaan dan menjalankannya dengan sebaik
mungkin (konsekuen dan konsisten dengan aturan mainyang telah disepakati
bersama)
B. Kesaling - tergantungan antara
bisnis dan masyarakat
Alam telah mengajarkan kebijaksanaan
tentang hubungan yang harmonis dan kesalingtergantungan itu adalah sangat
penting. Kesalingtergantungan bekerja didasarkan pada relasi kesetaraan,
egalitarianisme. Manusia bekerjasama, bergotong-royong dengan sesamanya
memegang prinsip kesetaraan. Tidak akan tercipta sebuah gotong-royong jika
manusia terlalu percaya kepada keunggulan diri dibanding yang lain, entah itu
keunggulan ras, agama, suku, ekonomi dsb.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu
bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis
dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika
tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis
maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak
langsung. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi berbagai
negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini
telah berubah. Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait
begitu kompleks, akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak
yang tertinggal dan dirugikan, karena peranti hukum dan aturan main dunia usaha
belum mendapatkan perhatian yang seimbang.
C. Kepedulian pelaku bisnis terhadap
etika
Pelaku
bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam
bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk
menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus
menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan
kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda.
Jadi,
dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan
memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya. Tanggung
jawab sosial bisa dalam bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitarnya,
terutama korupsi, kolusi, dan
nepotisme yang semakin meluas di masyarakat yang sebelumnya hanya di tingkat
pusat dan sekarang meluas sampai ke daerah-daerah.
D. Perkembangan dalam etika bisnis
Perkembangan
dalam etika bisnis dibagi menjadi 5 periode yaitu sebagai berikut :
1) Situasi Dahulu : Pada awal sejarah
filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki
bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan
membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2) Masa Peralihan tahun 1960-an :
ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS),
revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment
(kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen,
yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business
and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social
responsibility.
3) Etika Bisnis Lahir di AS tahun
1970-an : sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis
di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas
krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
4) Etika Bisnis Meluas ke Eropa tahun
1980-an : di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang
kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari
universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network
(EBEN),
5) Etika Bisnis menjadi Fenomena
Global tahun 1990-an : tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah
dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for
Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
E. Etika Bisnis
dan Akuntan
Dalam menjalankan profesinya
seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama
kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia
merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada
akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan
masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana
untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang
kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai
profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan
bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat
diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak
akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis,
dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai
shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka
hasilnya sangat merugikan. Banyak orang yang menjalankan bisnis tetapi tetap
berpandangan bahwa, bisnis tidak memerlukan etika.
BAB III Ethical
Governance
A.
Governance System
Ethical
Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan
benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat
manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah
kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya.
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara
hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk,
tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing.
Kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlaknya, misalnya mencintai orang tua, guru, pemimpin dan lain – lain, disamping itu kesusilaan melarang orang berbuat kejahatan seperti mencuri, berbuat cabul dan lain – lain. Kesusilaan berasal dari ethos dan esprit yang ada dalam hati nurani. Sanksi yang melanggar kesusilaan adalah batin manusia itu sendiri, seperti penyesalan, keresahan dan lain – lain. Saksi bagi mereka yang melanggar kesopanan adalah dari dalam diri sendiri, bukan dipaksakan dari luar dan bersifat otonom.
Kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlaknya, misalnya mencintai orang tua, guru, pemimpin dan lain – lain, disamping itu kesusilaan melarang orang berbuat kejahatan seperti mencuri, berbuat cabul dan lain – lain. Kesusilaan berasal dari ethos dan esprit yang ada dalam hati nurani. Sanksi yang melanggar kesusilaan adalah batin manusia itu sendiri, seperti penyesalan, keresahan dan lain – lain. Saksi bagi mereka yang melanggar kesopanan adalah dari dalam diri sendiri, bukan dipaksakan dari luar dan bersifat otonom.
B.
Budaya Etika
Budaya
etika adalah perilaku yang etis.Penerapan budaya etika dilakukan secara
top-down.Adapun langkah-langkah penerapannya sebagain berikut :
a.
Penerapan Budaya Etika Corporate Credo : Pernyataan
ringkas mengenai nilai-nilai yang dianut dan ditegakkan perusahaan. Komitmen
Internal antara lain Perusahaan terhadap karyawan, Karyawan terhadap
perusahaan, Karyawan terhadap karyawan lain. Sedangkan Komitmen Eksternal
antara lain Perusahaan terhadap pelanggan, Perusahaan terhadap pemegang saham,
Perusahaan terhadap masyarakat
b.
Penerapan Budaya Etika Program Etika, Sistem yang dirancang
dan diimplementasikan untuk mengarahkan karyawan agar melaksanakan
corporate credo Contoh : audit etika Kode Etik Perusahaan, Lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya.
corporate credo Contoh : audit etika Kode Etik Perusahaan, Lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya.
C.
Mengembangkan struktur Etika Korporasi
Semangat untuk
mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di
kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah.
Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata
kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU
Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha,
Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat
suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata
kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim
manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti
komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan
sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas
“Board Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite
audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan
pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi.
Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi
untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal
perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak
terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target
yang ingin dicapai.
D.
Kode
Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Code of Conduct adalah
pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika
Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi
individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi
dengan stakeholders.
E.
Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance,
diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
- Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
- Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
- Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
- Sistim Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
- An Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee along with its Scope of Work.
BAB IV Perilaku Etika dalam
Profesi Akuntansi
A.
Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Perilaku Etika dalam Profesi
Akuntansi Perilaku etika tidak hanya diperlukan di masyarakat,bisnis dan
Pemerintahan.jika kita lihat lebih spesifik lagi bahwa etika juga diperlukan
disetiap profesi-profesi yang menjadi keahlian kita.seperti yang kita bahas
disini yaitu profesi akuntansi. Profesi akuntansi sendiri memiliki arti yaitu
sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi kepada masyarakat dengan di
batasi dengan kode etik yang ada.
Selain arti dari profesi itu
sendiri, akuntan memiliki peran, sebagai penasihat bisnis independen, dapat
menawarkan berbagai layanan. Akuntan dapat didaftarkan auditor, dapat mengatur
sistem akuntansi klien, bisa menjadi penasihat pada perencanaan pajak, atau
detektor penipuan dan penggelapan, dapat melakukan penganggaran dan analisis
laporan keuangan, menyarankan klien pada keputusan pembiayaan, memberikan
pengetahuan khusus dan dapat membantu menjaga etika lingkungan.
B.
Ekspektasi Publik
Perubahan Ekspetasi publik
terhadap bisnis juga akan mempengaruhi ekpektasi publik terhadap peran akuntan.
Trade Off antara akuntan sebagai bagian dari
perusahaan dan sebagaipenjaga kepentingan publik bisa dikatakan sulit. Pada
satu sisi, akuntansebagai bagian dari perusahaan diharapkan mampu dalam
memenuhi tanggung jawabnya sebagai karyawan dalam sebuah perusahaan, sisi
lainnya adalah publik mengharapkan agar akuntan juga tetap profesional dan
memegang teguh nilai-nilai objektifitas, Integritas dan kerahasiaan untuk
melindungi kepentingan publik. Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan
sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi.
C.
Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
1.
Integritas : setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan
konsisten.
2.
Kerjasama : mempunyai kemampuan
untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
3.
Inovasi : pelaku profesi mampu
memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
4.
Simplisitas : pelaku profesi
mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang
kompleks menjadi lebih sederhana. Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah
aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut
D.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap akuntan publik
sebagai bagian anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun staff
profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang
bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi
Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa.
Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik
yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari
tiga bagian:
a.
Prinsip Etika, memberikan
kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa
profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi
seluruh anggota.
b.
Aturan Etika, disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
c.
Interpretasi Aturan Etika,
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
Sumber :