Minggu, 24 Juni 2012

Mencermati Kasus Gayus dan Pajak


 

          Berbicara masalah politik tentu saja tidak ada habisnya,begitupun kasus yang marak terjadi terhadap beberapa pejabat Negara sebagai tersangka pelaku Korupsi yang mencerminkan betapa masih bobroknya sistem politik di Indonesia sehingga dalam pemecahan masalahnya pun Sangat berbelit dan membutuhkan waktu yang lama dalam penyelesaian.
          Akibatnya masyarakat mempunyai pemikiran terhadap beberapa pejabat negara yang dapat dikatakan melakukan korupsi tersebut bahwa penegakan hukum di Indonesia sebagian besar masih gagal. Sebagai buktinya dari sebagian kasus yang terjadi korupsi menjadi sorotan utama yang menghancurkan sistem pemerintahan kita dan para pelaku bermain dengan cerdas didalamnya sehingga mengulurkan waktu yang lama dalam proses penyelesaiannya.
          Tetapi pada faktanya apa yang mereka perbuat tidak sesuai dengan hukuman yang diterima,maka dari itu masyarakat merasa resah dan memiliki penafsiran tidak adilnya penegak hukum tersebut.
          Salah satu dari beberapa kasus korupsi yang dilakukan pejabat itu adalah Gagus Tambunan sebagai mafia pajak. Dalam semua proses kasus ini seharunya bisa berjalan baik, apabila data-data untuk mendukung sudah lengkap dan secara prinsipnya, harus cepat dan transparan untuk kebaikan semua pihak. Maka kasus tersebut harus dibawa ke Majelis Pertimbangan Pajak. Selanjutnya, majelis inilah yang akan menentukan kebenaran dari besaran jumlah yang perlu dieksekusi oleh aparat. Pertimbangannya adalah efisiensi waktu untuk menjamin kepastian iklim berusaha di Indonesia.  Karena percepatan penyelesaian pajak erat kaitannya dengan pemasukan negara.
          Terbongkarnya mafia pajak Gayus cs sungguh merupakan potret buruk sisi perpajakan kita yang katanya sudah dibenahi melalui reformasi birokrasi. Dikatakan potret buruk, karena kasus ini mungkin sekadar puncak gunung es. Artinya, kebobrokan oknum birokrasi perpajakan kita boleh jadi jauh lebih dalam dan lebih luas daripada sekadar kasus Gayus.
          Teryata, potret buruk itu menunjukkan bahwa peningkatan gaji aparat birokrasi secara signifikan tidak otomatis menghapuskan mental dan perilaku korupsi mereka.
          Karena itu, pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan perlu dievaluasi secara mendasar Skandal Gayus Tambunan bisa dijadikan pintu untuk mereformasi total Ditjen Pajak terkait pendapatan dan pemanfaatan hasil pajak.
          Kini saatnya Presiden bersinergi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) agar secara khusus melakukan pembuktian terbalik atas kekayaan pegawai dan pejabat pajak. Pembuktianterbalik, perlu dilakukan khususnya terhadap pegawai dan pejabat pajak yang memiliki kekayaan atau bergaya hidup melebihi pengusaha dan profesional yang menjadi wajib pajak. Pembuktianterbalik perlu diterapkan, karena sudah menjadi rahasia umum bahwa program remunerasi pegawai pajak tidak mengubah mental dan perilaku korupsi.
          Budaya transaksional di Ditjen Pajak Praktik transaksional di kalangan aparat Ditjen Pajak boleh dikatakan sudah membudaya. Modus praktik transaksional itu membuat wajib pajak hanya membayar 60 persen kewajiban merekakepada negara. Sisanya yang 40 persen masuk kantong oknum petugas pajak dan diskon bagi wajib pajak. Bayangkan jika setoran wajib pajak dibayar tidak digerogoti praktik transaksional, penerimaan negara dari pajak niscaya jauh lebih besar lagi. Terlebih lagi Ditjen Pajak bisa mengeksplorasi potensi wajib hingga di atas 40 persen dari total penduduk dan wilayah.
          Para mafia pajak biasanya mulai beroperasi di level pemeriksaan dan langsung oleh oknum yang bersangkutan kepada si wajib pajak yang awam urusan perpajakan. Modusnya, membeberkantemuan yang dahsyat sehingga membuat wajib pajak panik. Biasanya mereka lalu menawarkan bantuan untuk menurunkan kewajiban pajak yang harus dibayarkan dan berfungsi sebagai penelaah keberatan. Setelah surat ketetapan membayar pajak turun, wajib pajak akan didorong untuk mengajukan keberatan. Pada saat itu, beberapa oknum akan bertindak sebagai penelaah keberatan. Dialah yang mengeluarkan keputusan keberatan itu.

Sumber : http://pajak.com/index.php?option=com_content&task=view&id=248&Itemid=48

KASUS PERTAMBANGAN PT. FREEPORT



PT. Freeport McMoran Indonesia
          PT Freeport Indonesia adalah perusahaan tambang paling tua beroperasi di Indonesia. Bahkan perusahaan tambang Amerika Serikat inilah yang mengarahkan kebijakan pertambangan Indonesia. Terbukti Kontrak Karya (KK) PT FI ditetapkan sebelum UU No 11 tahun 1967 tentang pertambangan Umum. Dan catatan buruk akibat dampak pertambangannya di Papua sangatlah luar biasa.
          Dimulai dengan digusurnya ruang penghidupan suku-suku di pegunungan tengah Papua. Tanah-tanah adat tujuh suku, diantaranya suku Amungme dan Nduga dirampas awal masuknya PT FI dan dihancurkan saat operasi tambang berlangsung.
          Limbah tailing PT FI telah meniumbun sekitar 110 km2 wilayah estuari tercemar, sedangkan 20 – 40 km bentang sungai Ajkwa beracun dan 133 km2 lahan subur terkubur. Saat periode banjir datang, kawasan-kawasan suburpun tercemar Perubahan arah sungai Ajkwa menyebabkan banjir, kehancuran hutan hujan tropis (21 km2), dan menyebabkan daerah yang semula kering menjadi rawa. Gangguan kesehatan juga terjadi akibat masuknya orang luar ke Papua. Timika, kota tambang PT FI , adalah kota dengan penderita HIV AIDS tertinggi di Indonesia.
          Ironisnya, disaat penghasilan PT FI naik dua kali lihat pada tahun 2005, hingga mencapai 4 kali PDRB Papua. Index Pembangunan Manusia (IPM) Papua berada di urutan ke 29 dari 33 propinsi. Nilai IPM diekspresikan dengan tingginya angka kematian ibu hamil dan balita akibat kurang gizi. Lebih parah lagi, “kantong-kantong kemiskinan” di yang berada di kawasan konsesi pertambangan PT FI mencapai angka di atas 35%.          Disaat gaji dan tunjangan dua orang CEO PT FI (James Moffet dan Richard Aderson) mencapai US$ 207,3 juta, pendapatan rata-rata penduduk Papua kurang dari US$ 240 per tahun. Hasil Audit BPK tahun 2005, atas pengelolaan penerimaan negara bukan pajak pada Departemen ESDM dan PT FI untuk tahun anggaran 2004 – 2005 menunjukkan Indonesia belum mendapatkan hasil optimal dari KK PT FI.
          Secara khusus perusahaan membayar militer untuk mengamankan perusahaannya. Hampir setiap tahun, perusahaan selalu melaporkan telah membiayai TNI untuk melindungi keamanan tambangnya. Daftar panjang pelanggaran HAM juga terjadi disekitar pertambangan PT FI. Intimidasi adalah kondisi keseharian yang harus dihadapi warga sekitar tambang.
          Bergabungnya jajaran ahli ekologi, akademisi, ekonom, pengamat HAM, gender dan kesehatan yang terpelajar dan ternama ke jajaran Badan penasehat PT FI, seperti Prof. Otto Soemarwoto, Prof. Dr. Oekan Abdullah, Dr. .M. Chatib Basri, Prof. Dr. Farid Anfasa Moeloek hingga HS Dillon. Ternyata, sama sekali tak berpengaruh merubah perilaku PT FI.          Sebaliknya, mereka manjadi alat penguat klaim Freeport sebagai perusahaan yang bertanggung jawab. Anehnya hingga saat ini tak ada tindakan signifikan apapun yang dilakukan oleh pemerintah terhadap PT Freeport. Wajar jika rakyat Papua menuduh pemerintah Indonesia hanya merampok kekayaan mereka. Aksi-aksi yang terus mendesak pertambangan ini dikaji ulang atau segera ditutup terus merebak.

PERKEMBANGAN KASUS PEMOGOKAN KARYAWAN

PT FREEPORT INDONESIA
          Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) berkomitmen akan terus melakukan peningkatan upaya agar kegiatan pertambangan dapat memberikan hasil yang optimal bagi negara. Dengan demikian, diharapkan kegiatan ini memberikan manfaat bagi negara, daerah, pekerja, masyarakat setempat dan juga investor. KESDM berupaya agar permasalahan yang terjadi saat ini segera dapat diselesaikan dengan solusi yang dapat diterima oleh semua stakeholders.
          Pemogokan sebagian besar karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) telah terjadi sejak tanggal 15 September 2011.  Dari jumlah total karyawan PTFI sebesar 12.740 orang, 8.000 diantaranya turut aktif dalam aksi mogok tersebut, yang menuntut peningkatan gaji untuk disesuaikan dengan gaji karyawan Freeport di Amerika.
          Berlarutnya aksi mogok tersebut memicu aksi anarkis pada hari Senin 10 Oktober 2011 yang  mengakibatkan jatuhnya satu korban jiwa dari pihak demonstran serta beberapa orang mengalami luka-luka baik dari massa pengunjuk rasa maupun aparat keamanan. Sebagai bentuk komitmen KESDM untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini, telah ditempatkan Inspektur Tambang secara terus menerus di lapangan untuk memastikan semua kegiatan perawatan sarana dan peralatan tetap dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan maupun pencemaran lingkungan pada saat ini maupun dimasa mendatang.
          KESDM sudah berkoordinasi secara terus menerus dengan Kantor Menko Politik, Hukum dan Keamanan yang sesuai tugas dan fungsinya, dan menindaklanjuti penanganan masalah keamanan di lingkungan kerja PT Freeport Indonesia yang dapat mengganggu keberlanjutan operasi PT Freeport Indonesia.  KESDM mengajak semua pihak agar memberikan kontribusi dalam penyelesaian permasalahan tersebut serta terus meningkatkan koordinasi guna menghindari permasalah yang lebih besar di masa mendatang.

Isu-Isu Kehutanan dalam Perdagangan Internasional


          Isu-isu kehutanan relevan untuk diperbicangkan dalam konteks perdagangan internasional karena beberapa alasan. Pertama, permintaan terhadap produk-produk kehutanan selalu meningkat. Meskipun demikian, perdagangan atas produk kehutanan tidak banyak yang diperdagangkan dalam pasar global dan hanya terfokus pada konteks regional sehingga diperlukan perluasan pasar. Kedua, produksi kehutanan yang berasal dari hutan tropis hanya memiliki porsi kecil dalam pasar global. Ketiga, negara berkembang hanya mendapat porsi kecil dalam pasar global. Negara berkembang ini hanya didominasi oleh Indonesia, Malaysia, dan Republik Rakyat Cina (RRC).
          Beberapa isu yang menjadi perhatian dalam perdagangan internasional dalam kaitannya dengan produk kehutanan antara lain sebagai berikut.
          Pertama, menyangkut tarif. Secara umum, tarif untuk produk kehutanan khususnya di negara maju sebenarnya tidak tinggi, yaitu sekitar 5 persen. Penurunan tarif difokuskan untuk beberapa pasar lain yang memberikan tarif sekitar 10-15 persen, terutama untuk produk seperti plywood.
          Kedua, menyangkut hambatan non-tarif atau Non-Tariff-Measures (NTMs). Beberapa NTMs yang dapat mempengaruhi perdagangan internasional atas hasil hutan antara lain:
  • Quantitive Restrictions, biasanya dengan penerapan kuota atas produk kehutanan. European Union, misalnya, menerapkan kuota untuk fibre-building boards, builders' woodwork dan beberapa produk furnitur.
  • Phytosanitary and technical regulations and standards. Standard dan pengaturan phytosanitary (kesehatan tanaman) biasanya diberlakukan atas dasar pertimbangan lingkungan hidup. Beberapa pengaturan yang mempengaruhi produk kehutanan antara lain: larangan panel kayu untuk menggunakan formaldehyde glues, yaitu gula yang dapat membahayakan kesehatan manusia; atau larangan untuk beberapa metode pengawetan kayu yang tidak ramah lingkungan hidup.
  • Export Restrictions, termasuk diantaranya pajak ekspor, larangan ekspor, dan pengaturan lainnya. Hambatan ekspor ini biasanya berlaku untuk produk seperti logs, sawnwood dan plywood. Hambatan eskpor biasanya diterapkan untuk menambah pemasukan negara dan melindungi industri dalam negeri.

          Selain isu diatas, terdapat beberapa permasalahan yang perlu didiskusikan lebih jauh, yaitu mengenai trade impediments (hambatan perdagangan). Trade impediments adalah hambatan-hambatan yang legal berdasarkan ketentuan GATT-WTO, namun memiliki implikasi yang besar terhadap perdagangan produk kehutanan.
          Trade impediments biasanya berdasarkan atas motif perlindungan lingkungan hidup, dan tidak sedikit yang merupakan langkah sukarela sehingga tidak terkait dengan kebijakan negara. Beberapa contoh dapat diberikan sebagai berikut:
a. Hambatan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan berkelanjutan.
Negara dapat menetapkan kebijakan atas dasar perlindungan ekosistem hutan yang dapat menghambat perdagangan. Contoh yang diberikan antara lain metode pengangkutan, pengolahan, dan konsumsi produk kehutanan, energi yang digunakan dalam proses pengolahan, serta masalah pengelolaan polusi dan pembuangan limbah produksi.
b. Larangan yang dikeluarkan oleh pemerintahan daerah (local governments). Kebijakan pemerintah daerah/negara bagian dapat mempengaruhi perdagangan produk kehutanan, sebagaimana yang terjadi di Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Australia.
c. Sertifikasi produk kehutanan banyak menuai isu, baik dalam kaitannya dengan perdagangan internasional atau dengan pembangunan berkelanjutan. Dengan sertifikasi produk kehutanan, setiap produk memiliki status yang menentukan negara asal produk tersebut. Tujuannya, pembeli hanya akan membeli produk yang memiliki sertifikat tersebut dan produk kehutanan yang tidak memiliki sertifikat patut dicurigai sebagai hasil aktivitas illegal logging.
d. Hambatan dalam Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) adalah perjanjian internasional yang mengandung pengaturan yang dapat menghambat aktivitas perdagangan internasional. Spesies langka ini dikategorikan menjadi tiga sebagaimana tercantum dalam tiga lampiran CITES, yaitu: Appendix I tentang essentially prohibits commercial trade, yaitu spesies yang secara mutlak tidak dapat diperdagangkan; Appendix II yang mensyaratkan pemberian ijin ekspor untuk perdagangan beberapa spesies langka; dan Appendix III yang juga mensyaratkan pemberian ijin ekspor dan sertifikat negara asal spesies (certificate of origin) untuk spesies-spesies tertentu.
          Berbagai permasalahan ini merupakan salah satu bukti sulitnya upaya harmonisasi antara perdagangan internasional dengan perlindungan lingkungan hidup.

Sumber : M. Ajisatria Suleiman

Adaptasi Perubahan Iklim di Indonesia


          Perubahan iklim mempunyai dampak yang sangat mengenaskan terhadap pembangunan kehidupan masyarakat miskin di dunia, apalagi mereka yang tinggal di daerah dimana iklimnya merupakan yang paling ekstrim.
          Indonesia, sebagai negara Non-Annex 1, tidak mempunyai kewajiban untuk menurunkan emisi gas rumah kaca secara hukum. Namun demikian, yang harus menjadi perhatian dan kewajiban Indonesia adalah menjadikan upaya adaptasi perubahan iklim sebagai prioritas utama dalam pembangunan nasional, karena setidaknya dua alasan berikut ini.
         
          Pertama, dampak perubahan iklim dapat menyampingkan hak-hak atas kebutuhan hidup manusia yang paling mendasar, yakni pangan, papan, dan sandang. Mayoritas masyarakat adapt dan masyarakat yang bekerja sebagai nelayan dan petani sangat bergantung kepada variabilitas cuaca terhadap mata pencaharian mereka. Apabila dampak negatif dari perubahan iklim betul-betul terjadi, maka dapat dipastikan akan terjadi distorsi terhadap sumber ekonomi mereka dan mengancam hak-hak kesejahteraan mereka.

          Kedua, pengabaian terhadap proses adaptasi perubahan iklim akan memperlambat proses penanggulangan kemiskinan dan pencapaian pembangunan berkelanjutan. Tanpa adanya ancaman perubahan iklim pun, proses penanggulangan kemiskinan dan pencapaian pembangunan berkelanjutan di Indonesia telah mengalami proses yang lambat. Pos-pos pembangunan yang diagendakan dalam Agenda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, justru yang paling rentan terkena dampak perubahan iklim, dan paling rentan untuk mengalami pembengkakan biaya.

          Dengan memperhatikan kedua alasan tersebut, maka sudah sewajibnya Indonesia menjadikan adaptasi perubahan iklim sebagai agenda pembangunan nasionalnya. Mengintegrasikan unsur adaptasi perubahan iklim kepada pola kebijakan pembangunan harus dipandang sebagai strategi yang diperlukan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dalam jangka panjang.

          Salah satu dokumen kebijakan perubahan iklim di tingkat nasional yang dimiliki oleh Indonesia adalah Rencana Aksi Nasional dalam Menghadapi Perubahan Iklim (RAN MAPI) yang dipublikasikan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH) pada November 2007.

Konsep Kebijakan Adaptasi Perubahan Iklim di Indonesia
          Dokumen RAN MAPI ini dibagi menjadi enam bab. Penjelasan mengenai strategi RAN MAPI tersebut ada di bab tiga, yang menjelaskan baik strategi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Ada tiga hal yang patut diperhatikan dalam dokumen ini, yaitu:
1.       Kebijakan RAN MAPI tidak mengikat secara hukum
     Meskipun kebijakan RAN MAPI telah dibentuk oleh lembaga negara yang berwenang dalam mengelola lingkungan hidup, yakni KNLH, akan tetapi kebijakan ini tidak dalam bentuk peraturan perundang-undangan sehingga tidak mengikat secara hukum. Pada faktanya, RAN MAPI tidak berbentuk Keputusan atau Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup, namun hanya berupa dokumen hasil penelitian saja.
2.     Penunjukkan KNLH sebagai institusi pemimpin (lead institution) tidak tepat untuk mengintegrasikan adaptasi perubahan iklim ke dalam kebijakan pembangunan
     Kewenangan untuk membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang perencanaan pembangunan merupakan kewenangan dari Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Dengan demikian, integrasi adaptasi perubahan iklim ke dalam kebijakan pembangunan akan lebih relevan apabila dipimpin oleh Bappenas.
3.      Tidak ada partisipasi publik yang hakiki dalam pembuatan kebijakan RAN MAPI
      Partisipasi publik yang hakiki berarti adanya pemenuhan akses informasi, akses atas keterlibatan publik, dan akses terhadap keadilan (Prinsip Tiga Akses). Prinsip Tiga Akses ini adalah cara praktis untuk menjamin bahwa kebijakan-kebijakan dari pemerintah mempertimbangkan isu pembangunan berkelanjutan dan kepentingan dari masyarakat miskin.


Pola Piramida


          Skema Ponzi, atau dikenal pula dengan pola piramida, merupakan tipe penipuan investasi yang paling mudah, paling sederhana, dan paling klasik. Kenyataan bahwa skema ini digunakan oleh seorang bankir investasi terkemuka di Amerika Serikat, Bernie Madoff, dan berhasil menipu investor (dan regulator) hingga 50 miliar dollar .
          Faktanya, adalah sifat dasar manusia (modern) untuk selalu mengagumi keindahan kompleksitas, kemutakhiran, dan kemajuan. Semakin rumit suatu sistem, otak manusia akan semakin terpancing untuk mempelajarinya hingga suatu titik dimana intelektualitas tidak bisa menggapainya.
          Pada titik itulah ia akan berserah diri dan memberikan seluruh harapannya kepada dunia intelektual dan justru mempercayai sesuatu yang tidak pasti. Manusia kemudian meng-amanat-kan suatu entitas yang lebih intelek dari dirinya untuk mengurusnya. Suatu paradoks logika: di saat seseorang mengagungkan rasio, pada saat yang sama ia menyerah kepada rasionalitas, dan memutuskan untuk tidak menggunakan rasionya.
          Itulah konsekuensi modernisme yang menempatkan inovasi rasional sebagai suatu kredo baru, berbeda dengan karakter manusia tradisional yang cenderung menganggap sesuatu yang “abu-abu” sebagai mistik, alam gaib, atau bid’ah. Lalu kemudian, barus disadari bahwa manusia modern dengan manusia tradisional adalah tidak berbeda.
          Manusia tradisional gagal memahami fenomena alam sehingga mempercayai “orang pintar” semacam penyihir, dukun, atau ahli klenik. Sementara manusia modern gagal memahami rasionalitasnya sendiri dan terbuai dengan keserakahan sehingga mempercayai “orang pintar” semacam investment banker, lawyer, akuntan, financial planner, dan berbagai konsultan lain untuk membimbingnya.
          Di Indonesia, skema ini pernah dikenal dengan modus arisan berantai. Anda diminta untuk menyetor sejumlah uang kepada sejumlah orang, dan orang yang masuk setelah anda akan meyetor uang ke anda. Semakin banyak yang anda rekrut semakin banyak easy money yang akan didapat.
          Gagasan mencapai suatu derajat di mana manusia bisa terbang, menghilang, berpindah ke satu tempat dalam sekejap, atau menguasai makhluk halus tidak lagi indah di mata manusia modern karena gagal memuaskan rasionalitas.
          Sebagai gantinya, muncul eksotisme-eksotisme baru yang lebih dapat memenuhi hasrat manusia bernama “hedge fund”, “derivatives”, “gross national products”, “financial engineering”, “human rights”, “carbon trading”, “sustainable development”, “nullum delictum sine previa lege poenali”, dan sebagainya.
          Agaknya, semakin rasional seorang manusia, semakin terbuai ia dengan arogansi intelektualitasnya, tanpa menyadari intelektualitas memiliki keterbatasan dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang sama sekali tidak intelektual (atau tetap intelektual tetapi amoral?).
Sumber : www.artikelhukum.blogspot.com (M. Ajisatria Suleiman)

Krisis Keuangan global


          Instrumen di pasar keuangan saat ini telah menjadi super canggih, dengan perhitungan yang super rumit, melalui konstruksi hukum yang super kompleks, sehingga akhirnya dihasilkan produk keuangan yang menguntungkan.
          Industri keuangan dikuasai oleh fund manager yang biasanya lulusan sekolah keuangan ternama, bahkan banyak yang berlatar belakang doktor tidak hanya di bidang ekonomi tetapi juga matematika, dan juga oleh lawyer-lawyer terbaik yang dihasilkan oleh sekolah hukum.

Mortgage Backed Securities (MBS)
       Mengingat krisis global dipicu dari kejadian di luar sana, Amerika Serikat, tidak banyak yang mengetahui secara menyeluruh asal-muasalnya, namun setiap orang pasti pernah mendengar istilah ini: subprime mortgage. Subprime Mortgage sebenarnya tidak lain adalah kredit perumahan yang diberikan kepada mereka yang sebenarnya tidak layak diberikan pinjaman, sebut saja masyarakat menengah ke bawah, namun sangat membutuhkan pembiayaan untuk memiliki perumahan.
 Meskipun demikian, bukan subprime mortgage itu sendiri yang menyebabkan krisis keuangan, melainkan produk derivatifnya yang sebenarnya merupakan efek (sekuritas) beragun subprime mortgage itu sebagai jaminan atas perumahan (supaya sederhana, sebut saja hipotek).
          Bank menjual piutang-piutangnya kepada lembaga keuangan yang disponsori pemerintah, Fannie Mae dan Freddie Mac, dan mereka lah yang kemudian mensekuritisasi piutang-piutang bank menjadi MBS, dan kemudian diperjual-belikan di pasar modal. Keuntungannya, pemegang MBS akan mendapatkan keuntungan dari setiap pembayaran cicilan dari para pemilik rumah, sementara Fannie Mae dan Freddie Mac dapat menggunakan dana hasil emisi MBS untuk kegiatan lainnya (tidak jarang untuk jaminan berutang lagi).
Dalam keadaan ekonomi yang bullish (naik), semua pihak senang karena masing-masing mendapat keuntungan dari hasil cicilan rumah itu. Namun efek dominonya, ketika suku bunga bank naik dan ternyata pemilik rumah tidak mampu membayar cicilan dan utang (alias wanprestasi). Jadi, ketika krisis subprime menguak, hancurlah lembaga-lembaga keuangan ini.

Permasalahan itu bernama Credit Default Swap (CDS)

          Satu lagi virus yang menjadi penyakit krisis keuangan global bernama Credit Default Swap (CDS). CDS merupakan perjanjian yang dibuat antara “pembeli perlindungan” (protection buyer) dan “penjual perlindungan” (protection seller) yang menjamin suatu obligasi (surat utang) atau pinjaman tertentu (obyek yang dijaminkan ini dikenal dengan istilah referenced entity) apabila obligasi atau pinjaman tersebut mengalami gagal bayar/wanprestasi/default.
          Dalam CDS, pembeli perlindungan harus membayar sejumlah uang tertentu untuk membeli kontrak tersebut, dan setiap tahunnya harus membayar premi tertentu kepada penjual perlindungan untuk melindungi kerugian yang mungkin timbul dari obligasi atau pinjaman yang menjadi referensi (dasar) selama waktu tertentu, biasanya 5 (lima) tahun.
          Adapun pihak-pihak yang menggunakan CDS sebagai sarana spekulasi dan bukan sebagai sarana lindung nilai. Mereka adalah pihak-pihak yang membeli CDS tanpa ada hubungan dengan referenced entity, jadi pembelian tersebut bukan dalam rangka lindung nilai. Mereka adalah pihak-pihak yang hendak bertaruh apakah suatu efek akan gagal bayar atau tidak. Sialnya, lagi-lagi perusahaan investasi besar macam Lehman Brothers merupakan penjual perlindungan yang sangat besar di AS, sehingga kedudukannya semakin terpuruk dalam krisis global ini (pailitlah ia!).
          Dalam ekonomi yang sedang naik, penerbitan CDS merupakan prospek yang menguntungkan karena si penjual perlindungan bisa mendapatkan uang tanpa modal apapun (kecuali membayar konsultan keuangan dan lawyer). Mengingat tidak ada regulasi apapun, dengan hanya bermodal nama besar dan kepercayaan nasabah, suatu lembaga keuangan dapat membuat perjanjian CDS dengan bank komersial atau bank investasi untuk menjamin utang-utang di bank-bank tersebut.
          Perdagangan MBS atau CDS yang begitu pesat menunjukkan semua orang ingin ikut mengambil kue keuntungan, meski akhirnya semua menjadi buntung. Sedemikian canggihnya perhitungan itu dibuat, atau konstruksi hukum itu disusun, apabila “barangnya” hanya rekayasa finansial belaka, bobroknya akan terlihat juga.

Selasa, 12 Juni 2012

IMPLIKASI HUKUM ZAKAT DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI


          Zakat merupakan istilah yang memiliki makna ”Bersih” dan ”Suci” yang berarti membersihkan harta dan membersihkan diri daripada sifat dengki dan dendam terhadap orang kaya.
          Zakat mempunyai suatu sistem struktural yang mampu mengatasi masalah kemiskinan dan mendorong perkembangan perekonomian masyarakat pada umumnya. Selain itu konsep zakat mempunyai relevansi dengan sistem ekonomi kerakyatan yang menguntungkan umat Islam dan dapat memberdayakan perekonominnya.
          Sebagai suatu peningkatan kesadaran dan pengamalan tentang zakat bagi masyarakat muslim dan pemerintah Indonesia, pada tahun 1999 dikeluarkanlah Undang-undang Zakat Nomor 38 tentang ”Pengelolaan Zakat” yang disahkan oleh Presiden Habibie. Namun kehadiran Undang-undang Zakat ini, tidak dirasakan oleh masyarakat implikasinya,karena hanya bersifat kesadaran bagi para muzakki dan yang diatur didalamnya adalah amil, untuk melakukan pengelolaan dan pendistribusian zakat.
          Pada dasarnya zakat memiliki fungsi dan potensi yang dapat berperan secara positif-progressif dalam gerakan ekonomi kerakyatan di Indonesia. Dalam perkembangannya zakat tidak hanya diperuntukkan bagi delapan golongan saja,bahkan di dalamnya terdapat unsur seperti yang tercantum dalam pasal 33, 27 ayat (2) dan pasal 34 UUD 1945. Adapun secara lebih luas, dana zakat dapat didistribusikan bagi sektor permodalan tanpa bunga dalam berbagai usaha-usaha ekonomi produktif dan juga zakat dapat dikembangkan dan dikelola secara professional.
          Maka zakat akan menjadi penopang utama bagi gerakan ekonomi kerakyatan, baik dalam bentuk koperasi, industri rumah tangga, atau usaha kecil menengah. Disamping itu zakat dapat diandalkan sebagai penunjang dana dan mitra pemerintah, yang saat ini sedang menggalakan berbagai macam upaya ekonomi, yang berbasis pada ekonomi kerakyatan, seperti dengan mendirikan Kredit Usaha Kecil (KUK), Kredit Usaha Kecil-Menengah (KUKM), Tabungan Kesejahteraan Keluarga (Takesra) dan Kredit Usaha Keluarga Sejahtera (Kukesra). Selain itu Zakat sebagai penunjang perkembangan pertumbuhan bagi peranan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), Bait a1-Mal-wa Tamwil (BMT) dan Bank Muamalat Indonesia sebagai mitra usaha kelas kecil menengah, yang ditujukan bagi perbaikan ekonomi masyarakat bawah dan lemah, maka zakatpun dapat didayagunakan untuk sektor tersebut, baik dikelola langsung oleh Bazis, ataupun oleh lembaga-lembaga keuangan di atas.
          Disamping itu dana zakat sekaligus juga dapat digunakan untuk memperkuat pemodalan bagi lembaga-lembaga keuangan yang berkonsentrasi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat kelas bawah, dimana mayoritas mereka beragama Islam. Hal tersebut juga didukung dengan kenyataan bahwa golongan fakir miskin merupakan prioritas utama dalam hal pembagian zakat .
          Kemudian jatah fakir miskin dapat didayagunakan dan dikembangkan ke segala usaha dalam multi bidang yang dapat memenuhi kebutuhan kemanusiaannya secara utuh, baik lahiriah maupun batiniah, guna rnenyelamatkan dari jerat ketidakcukupan dan mengangkat harkat serta martabat kemanusiaannya.
          Mengacu pada kondisi seperti yang diuraikan di atas, zakat dengan segala potensi daya guna dan kelebihan yang terkandung di dalamnya, kiranya dapat dikatakan memiliki relevansi yang korelatif bagi pengembangan ekonomi kerakyatan di Indonesia.
          Zakat sebagai doktrin ibadah mahdhah bagi umat Islam bersifat wajib, mengandung doktrin sosial ekonomi Islam yang merupakan antitesa terhadap sistem ekonomi riba.
          Dapat dilihat dari ayat-ayat Al-Quran yang secara tegas memerintahkan penegakkan zakat dan menjauh pengamalan-pengamalan riba. Pada QS. Al-Baqarah ayat 274, Allah menegaskan keutamaan infaq (zakat) dan membelanjakan harta di jalan yang benar, dan buruknya sistem riba. Pada ayat 275, diterangkan tentang penegasan Allah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba, pada ayat 276, Allah menyatakan akan melenyapkan berkahnya riba dan menyuburkan berkahnya shadaqah (zakat). Pada ayat 277 dan surat al-baqarah Allah menegaskan bahwa zakat adalah solusi bagi ummat Islam (yang beriman) dan kehidupan yang penuh ketakutan dan kesusahan. Sistem zakat sebagai suatu sistem ekonomi dalam Islam telah dipraktekkan dan dibuktikan oleh Nabi Muhammad SAW dan pemerintahan Khulafa al-Rasidin.
          Seperti diakui oleh para cendikiawan muslim, baik berskala nasional, dan internasional, bahwa selain ketentuan ibadah murni, zakat juga merupakan kewajiban sosial berbentuk tolong menolong antara orang kaya dan orang miskin, untuk menciptakan keseimbangan sosial (equalebre socialle) dan keseimbangan ekonomi (equalebre econoinique). Sekaligus ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan, menciptakan keamanan dan ketentraman
          Konsep dasar zakat sebagai mekanisme redistribusi kekayaan dan golongan kaya kepada kelompok fakir dan miskin perlu mendapat intervensi pemerintah, karena ibadah zakat bersifat materil, cukup berat dilaksanakan, dan fakir miskin (golongan dhuafa) sebagai target utama pendistribusian zakat dapat dipenuhi. Mereka mayoritas rakyat, pemilik hakiki negara dan kedaulatannya.
          Hal ini perlu ditekankan, agar pemerataan ekonomi dan pembangunan dapat terealisir secara nyata,untuk lebih terarahnya pendistribusian zakat yang bertujuan pemerataan ekonomi dan pembangunan, perlu ditopang dengan suatu badan pengelola zakat yang modern dan profesional.
Merealisasikan pertanian sebagai kunci kesejahtraan rakyat dan kejayaan Negara di Indonesia, semestinya pertanian tidak hanya sebagai sektor, tapi yang ditunjang oleh semua sektor dan menjadi landasan pembangunan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.
          Dengan demikian diharapkan dapat terciptanya pemerataan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat, dengan meningkatnya daya beli masyarakat, dan beredarnya harta kekayaan secara berkeadilan. Pada akhirnya tercipta stabilitas sosial ekonomi, pembangunan nasional mencapai hasil maksimal yang dampaknya akan dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Dari berbagai uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
Ø      Undang-undang Zakat pada dasarnya berisi beberapa hal yang ingin direalisasikan. Pertama, tentang perlu adanya badan amil zakat yang harus dibentuk pemerintah pada tingkat wilayah dan daerah sampai ke tingkat kelurahan, disamping lembaga yang dibentuk oleh yayasan atau badan swasta. Kedua, tentang pengumpulan zakat dapat dilakukan oleh badan amil dengan cara menerima atau mengambil dari muzakki atas pemberitahuannya, dan badan amil dapat bekerjasama dengan pihak bank. Undang-undang ini juga menjelaskan bahwa penghitungan harta, muzakki dapat meminta batuan pada badan amil. Undang-undang No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, pasal 11, 12, dan 14.
Ø      Zakat mengandung unsur kesejahteraan bersama, seperti yang tercantum dalam pasal 33, 27 ayat (2) dan pasal 34 UUD 1945. Bahkan secara lebih luas, dana zakat dapat didistribusikan bagi sektor permodalan tanpa bunga dalam berbagai usaha-usaha ekonomi produktif.
Bunyi pasal 33 adalah: Ayat 1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; Ayat 2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh negara; Ayat 3). Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 27 ayat. (2) berbunyi: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Adapun pasal 34 berbunyi: Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara

Sumber :
Ekonomi Kerakyatan dan Daya Dukungan Hukum, dalam Republika, edisi 12 November 1998
Konsep Pengembangan Ekonomi Ummat di Indonesia, dalam Adi Sasono et.al., Solusi Atas Problematika Ummat, (Jakarta: Gema Insani Press, 1998), hlm. 75-77.
Syechul Hadi Permono. Pendayagunaan Zakat dalam Rangka Pembangunan Nasiona,l (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1995), hlm 59.