PENERAPAN PERNYATAAN AKUNTANSI
STANDAR KEUANGAN (PSAK REVISI) PADA PT ASTRA OTOPARTS Tbk yang Berlaku Efektif 2012
Standard Akuntansi Keuangan di
Indonesia adalah pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan
Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-SAI) serta peraturan
regulator pasar modal, yaitu otoritas jasa keuangan (OJK) atau dahulu disebut
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk entitas yang
berada dibawah pengawasannya.
A.
Peraturan
Baru Bapepam-LK yang Brlaku untuk Laporan Keuangan yang Brakhir pada atau
Setelah Tanggal 31 Desember 2012
Ketua Bapepam-LK telah menerbitkan Surat Keputusan No
KEP-347/BL/2012 tanggal 25 Juni 2012 mengenai ketentuan penyajian dan
pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan public sebagaimana diatur
dalam peraturan No VIII.G.7 yang berlaku untuk laporan keuangan yang berakhir
pada atau setelah tanggal 31 Desember 2012. Berdasarkan keputusan ini maka
Keputusan Ketua Bapepam-LK No.KEP-554/BL/2010 dan No KEP-06/PM/2000 serta surat edaran Ketua
Bapepam-LK No.SE-03/BL/2011, No.SE-02/PM/2002 dan SE-02/BL/2008 telah dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku sejak 31 Desember 2012.
Dalam rangka implementasi ketentuan
ini, perusahaan telah melakukan penyesuaian nama-nama pos laporan keuangan,
pengelompokan pos-pos laporan keuangan dalam komponen utama yang sama serta
penyesuaian terhadap pengungkapan dan penyajian dalam laporan keuangan.
B.
Standar
yang Berlaku Efektif pada Tahun Berjalan
Penerapan
standar dan interpretasi baru atau revisi berikut yang relevan dengan operasi
Perseroan dan entitas anak namun tidak menimbulkan perubahan signifikan
terhadap kebijakan akuntansi Perseroan dan entitas anak dan tidak menimbulkan
efek material terhadap laporan keuangan konsolidasian baik pada periode
berjalan maupun periode sebelumnya. Berikut adalah standard baru, perubahan
atas standard dan interpretasi standar yang wajib diterapkan oleh perusahaan
dan entitas anak untuk tahun buku yang dimulai 1 Januari 2012:
PSAK
- PSAK No.10 (revisi/revised 2009) - Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing/The Effects of Changes in Foreign Exchange Rates
- PSAK No. 13 (revisi/revised 2011) - Properti Investasi/Investment Property
- PSAK No.16 (revisi/revised 2011) - Aset Tetap/Fixed Assets
- PSAK No.18 (revisi/revised 2010) - Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya/Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plans
- PSAK No.26 (revisi/revised 2011) - Biaya Pinjaman/Borrowing Costs
- PSAK No.30 (revisi/revised 2011) - Sewa/Leases
- PSAK No.38 (revisi/revised 2012) - Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali/Business Combinations Involving Entities Under Common Control
- PSAK No.46 (revisi/revised 2010) - Pajak Penghasilan/Income Taxes
- PSAK No.50 (revisi/revised 2010) - Instrumen Keuangan: Penyajian/Financial Instruments: Presentation
- PSAK No.53 (revisi/revised 2010) - Pembayaran Berbasis Saham/Share-based Payment
- PSAK No. 55 (revisi/revised 2011) - Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran/Financial Instruments: Recognition and Measurement
- PSAK No. 56 (revisi/revised 2010) - Laba Per Saham/Earning Per Share
- PSAK No.60 - Instrumen Keuangan: Pengungkapan/Financial Instruments: Disclosures
- PSAK No.63 - Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi/Financial Reporting in Hyperinflationary Economies
ISAK
1. ISAK No.13 - Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan
Usaha Luar Negeri/ Hedges of a Net Investment in Foreign Operation
2. ISAK No.15 - PSAK 24 - Batas Aset Imbalan Pasti,
Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya/PSAK 24 - The Limit on a
Defined Benefit Asset,Minimum Funding Requirements and Their Interaction
3. ISAK No.19 - Penerapan Pendekatan Penyajian Kembali dalam
PSAK 63:Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi/Applying the
Restatement Approach under PSAK 63:Financial Reporting in Hyperinflationary
Economies
4. ISAK No.20 - Pajak Penghasilan - Perubahan dalam Status
Pajak Entitas atau Para Pemegang Saham/Income Taxes - Changes in the Tax
Status f an Entity or its Shareholders
5. ISAK No.23 - Sewa Operasi - Insentif/Operating Leases
– Incentives
6. ISAK No. 24 - Evaluasi Substansi Beberapa Transaksi yang
Melibatkan Suatu Bentuk Legal Sewa/Evaluating the Substance of Transactions
Involving the Legal Form of a Lease
7. ISAK No. 25 - Hak atas Tanah/Rights Arising from Land
8. ISAK No. 26 - Penilaian Ulang Derivatif Melekat/Reassesment
of Embedded Derivatives
Pencabutan
standar dan interpretasi berikut ini tidak menyebabkan perubahan yang
signifikan terhadap kebijakan akuntansi Perseroan dan entitas anak dan tidak
menimbulkan efek material terhadap laporan keuangan
konsolidasian baik pada periode berjalan maupun periode
sebelumnya:
- PSAK No. 11 - Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing/Translation of Financial Statements in Foreign Currencies
- PSAK No. 39 - Akuntansi Kerja Sama Operasi/Accounting for Joint Operations
- PSAK No. 52 - Mata Uang Pelaporan/Reporting Currencies
- ISAK No. 4 - Alternatif Perlakuan yang Diizinkan atas Selisih Kurs/Allowable Alternative Treatment of Foreign Exchange Differences
Berikut
adalah dampak atas perubahan standar akuntansi diatas yang relevan dan
berdampak signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian Perusahaan dan
Entitas Anak.
a. PSAK No. 7, ” Pencabutan PSAK
No. 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat Paragraf 47 – 48 dan 56 –
61”
Pencabutan standar ini
mengubah penyajian Laporan Posisi Keuangan Perusahaan dengan mengelompokkan
aset menjadi aset lancar dan aset tidak lancar, serta liabilitas menjadi
liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang sesuai dengan PSAK No. 1
(Revisi 2009) mengenai Penyajian Laporan Keuangan.
Sebelum PPSAK No. 7,
Perusahaan dan entitas anak menyajikan aset dan liabilitas tidak dikelompokkan
(unclassified) menurut lancar dan tidak lancar dalam laporan posisi keuangan.
Oleh karena PPSAK No. 7, Perusahaan dan entitas anak menyajikan aset dan
liabilitas berdasarkan aset lancar dan tidak lancar atau liabilitas jangka
pendek dan jangka panjang sebagai klasifikasi yang terpisah dalam laporan
posisi keuangan sejak laporan keuangan per 31 Desember 2012.
Perusahaan masih menerapkan
persyaratan PSAK No. 44 dalam hal pengukuran dan pengakuan pendapatan dan beban
terkait aktivitas pengembangan real estatnya.
b.
PSAK No. 13 (Revisi 2011): “Properti Investasi”
Efektif pada tanggal 1
Januari 2012, Perusahaan menerapkan PSAK No. 13 (Revisi 2011). PSAK ini
mengatur properti dalam proses pembangunan sebagai properti investasi apabila
penggunaannya di masa yang akan datang sesuai dengan definisi properti
investasi. Sehubungan dengan penerapan pertama kali PSAK ini, Perusahaan telah
mereklasifikasi properti dalam proses pembangunan yang dimasa yang akan datang
digunakan sebagai properti investasi yang sebelumnya dicatat sebagai bagian
dari pos aset tetap menjadi bagian dari pos properti investasi.
c. PSAK No. 24 (Revisi 2010),
“Imbalan kerja”. Beberapa revisi penting pada standar ini yang relevan bagi
Perusahaan adalah sebagai berikut:
1) Pengakuan
keuntungan/(kerugian) aktuarial
Standar yang direvisi ini
memperkenalkan alternatif metode baru untuk mengakui keuntungan (kerugian)
aktuarial, yaitu dengan mengakui seluruh keuntungan (kerugian) aktuarial
melalui pendapatan komperhensif lainnya.
2) Pengungkapan
Standar
yang direvisi ini mengemukakan beberapa persyaratan pengungkapan, antara lain:
ü
Jumlah atas nilai kini kewajiban imbalan pasti untuk
periode tahun berjalan dan empat periode tahunan sebelumnya; dan
ü
Jumlah penyesuaian pengalaman yang muncul atas liabilitas
program dan aset program untuk periode tahun berjalan dan empat periode tahunan
sebelumnya.
Perusahaan
dan Entitas Anak telah memilih untuk tetap menggunakan pendekatan koridor dalam
pengakuan keuntungan/ (kerugian) actuarial Standar yang direvisi juga
mensyaratkan pengungkapan baru tambahan. Pengungkapan yang disyaratkan tersebut
telah diungkapkan dalam Catatan 42 yang telah disusun sesuai dengan standar.
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun menggunakan persyaratan
pengungkapan yang telah direvisi.
d. PSAK No. 60, “Instrumen Keuangan - Penyajian”
PSAK
No. 60 mengungkapkan tiga tingkat hirarki pengungkapan nilai wajar dan
mengharuskan entitas untuk menyediakan pengungkapan tambahan mengenai keandalan
pengukuran nilai wajar. Sebagai tambahan, standar ini menjelaskan keharusan
atas pengungkapan risiko likuiditas.
C.
Perkembangan Terakhir Standard Akuntansi Keuangan
Standar revisi yang wajib diterapkan untuk
periode pelaporan keuangan yang dimulai 1 Januari 2013 dan relevan dengan
operasi Perusahaan adalah sebagai berikut:
ü
PSAK 38 (Revisi 2012) – Kombinasi Bisnis pada Entitas
Sepengendali
Standar ini
diterapkan secara prospektif dengan ketentuan bahwa saldo selisih nilai
transaksi restrukturisasi PSAK 38 (2004): Akuntansi Restrukturisasi Entitas
Sepengendali pada tanggal awal penerapan (1 Januari 2013) disajikan di ekuitas
dalam pos tambahan modal disetor dan selanjutnya tidak dapat diakui sebagai
laba rugi direalisasi maupun direklasifikasi ke saldo laba.
EFEK REVISI PSAK TERHADAP LAPORAN KEUANGAN PT
ASTRA OTOPARTS Tbk YANG BERLAKU EFEKTIF
1 JANUARI 2012 DAN SETERUSNYA
Perseroan dan entitas anak melakukan
penerapan atas peraturan baru tersebut untuk laporan keuangan konsolidasian
yang berakhir 31 Desember 2012, yang berdampak antara lain pada perubahan
penyajian semua bagian dari pendapatan dan beban dari dua laporan (laporan laba
rugi dan laporan laba rugi komprehensif) menjadi satu laporan (laporan laba
rugi komprehensif), dan reklasifikasi beberapa akun di laporan posisi keuangan
konsolidasian untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2011 dan 1 Januari 2011
seperti yang disajikan pada Catatan 38.
A.
PSAK No. 16 (Aset Tetap)
Efek
penerapan PSAK No 16 (Revisi 2011) yaitu tidak
mengatur lagi mengenai properti investasi yang sedang dibangun atau
dikembangkan, dan pengaturan aset tetap yang tersedia untuk dijual dihapus
karena sudah diatur dalam PSAK 58. Aset tetap diakui sebesar harga perolehan dikurangi
dengan akumulasi penyusutan. Selain itu, depresiasi atas tanah pada umumnya tanah
memiliki umur ekonomis tidak terbatas sehingga tidak disusutkan, kecuali
entitas meyakini umur ekonomis tanah terbatas. Perlakuan akuntansi tanah yang diperoleh dengan Hak Guna
Usaha, Hak Guna Bangunan dan lainnya mengacu pada ISAK 25: Hak Atas Tanah
Penyusutan dihitung dengan menggunakan
metode garis lurus berdasarkan estimasi masa manfaat ekonomis aset tetap
sebagai berikut: Masa pakai Bangunan dan prasarana 2 - 20 tahun, Mesin dan
peralatan 2 – 20 tahun, Peralatan pabrik 3 – 8 tahun, Peralatan kantor 2 – 8 tahun, Alat-alat pengangkutan 2 – 8
tahun. Jumlah
tercatat komponen yang diganti tidak lagi diakui. Biaya perbaikan dan
pemeliharaan dibebankan ke dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian
selama periode dimana biaya-biaya tersebut terjadi.
Aset tetap dihentikan pengakuannya pada
saat pelepasan/tidak terdapat lagi manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan
dari penggunaannya. Keuntungan dan kerugian
yang timbul dari pelepasan aset ditentukan dengan membandingkan antara
penerimaan hasil pelepasan dan jumlah tercatat aset tersebut dan diakui di
laporan laba rugi komprehensif konsolidasian.
Akumulasi biaya konstruksi bangunan,
pabrik dan pemasangan mesin dikapitalisasi sebagai “aset dalam penyelesaian”.
Biaya tersebut direklasifikasi ke akun aset tetap pada saat proses konstruksi
atau pemasangan selesai. Penyusutan mulai dibebankan pada saat aset tersebut siap
untuk digunakan.
B.
PSAK No. 46 (Akuntansi Pajak Penghasilan)
Efek penerapan PSAK 46 (Revisi 2010) yaitu mencakup pajak domestik dan luar negeri berdasarkan
laba kena pajak dan mencakup akuntansi untuk perbedaan temporer yang
ditimbulkan dari hibah pemerintah dan kredit pajak investasi, tetapi tidak
mencakup metode akuntansinya. Selain itu, pengakuan aset dan liabilitas pajak
kini berkaitan dengan rugi pajak yang ditarik kembali untuk memulihkan pajak
kini periode diakui sebagai aset sebelumnya aset.
Beban pajak penghasilan terdiri dari
pajak penghasilan kini, pajak penghasilan tangguhan dan penyesuaian terhadap
pajak penghasilan kini tahun fiskal sebelumnya yang diakui pada tahun berjalan.
Pajak tersebut diakui dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian,
kecuali apabila pajak tersebut terkait dengan transaksi yang diakui pada
pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak
tersebut diakui masing-masing dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas
Pajak penghasilan kini dihitung dengan
menggunakan tarif pajak yang berlaku pada tanggal pelaporan. Pajak penghasilan
tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer antara dasar pengenaan pajak atas
aset dan liabilitas dengan nilai tercatatnya untuk masing-masing perusahaan.
Aset pajak tangguhan diakui apabila besar kemungkinan jumlah penghasilan kena
pajak di masa mendatang memadai untuk dikompensasi dengan perbedaan temporer
yang dapat dikurangkan yang bisa dimanfaatkan.
Aset dan liabilitas pajak penghasilan
tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk
melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan
apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas
perpajakan yang sama, baik atas entitas kena pajak yang sama ataupun berbeda
dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo-saldo tersebut secara neto.
C.
PSAK No. 50
(Instrumen Keuangan: Penyajian)
Efek penerapan PSAK No.50 (Revisi 2010)
meliputi
seluruh tipe instrumen keuangan, yaitu aset keuangan, liabilitas keuangan dan instrumen
Ekuitas.
Laporan
keuangan konsolidasian disusun dengan menggunakan dasar akrual, kecuali untuk
laporan arus kas konsolidasian. Laporan arus kas konsolidasian disusun menggunakan metode
langsung dan arus kas dikelompokkan atas dasar aktivitas operasi, investasi dan
pendanaan. Mata uang fungsional Perseroan dan entitas anak adalah Rupiah.
Seluruh angka dalam laporan keuangan konsolidasian, dibulatkan menjadi dan
disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain.
Aset keuangan dan liabilitas keuangan disalinghapus dan nilai netonya
disajikan dalam laporan posisi keuangan konsolidasian jika memiliki hak yang
berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui
tersebut dan berniat untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan
aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Nilai tercatat bruto untuk
aset dan liabilitas keuangan yang jatuh tempo kurang dari satu tahun diasumsikan
mendekati nilai wajarnya. Nilai tercatat bruto untuk aset dan liabilitas
keuangan yang jatuh tempo lebih dari satu tahun disajikan sebesar nilai tercatat
yang mendekati nilai wajar karena dampak dari diskonto yang tidak signifikan.
D.
PSAK No. 55
(Instrumen Pengukuran: Pengakuan dan Pengukuran)
Efek penerapan PSAK No.55 (Revisi
2011) yaitu instrumen keuangan diukur pada
pengakuan awal sebesar nilai wajar ditambah dengan biaya transaksi kecuali untuk instrumen yang diukur dengan
menggunakan nilai wajar dan pengukuran instrumen keuangan sebesar nilai
amortisasi, premium dan diskon dimartisasi dengan menggunakan effective
interest rate.
Aset keuangan atau kelompok aset
keuangan diturunkan nilainya dan kerugian penurunan nilai diakui hanya jika
terdapat bukti objektif bahwa penurunan nilai akibat satu atau lebih peristiwa
yang terjadi setelah pengakuan awal aset (“peristiwa rugi”) dan peristiwa rugi
tersebut memiliki dampak pada arus kas masa depan diestimasi atas aset keuangan
atau kelompok aset keuangan yang dapat diestimasi secara andal pengakuan. Nilai wajar aset dan liabillitas
keuangan diestimasi untuk keperluan pengakuan dan pengukuran, dan pengungkapan
instrumen keuangan.
Instruyen Derivatif awalnya diakui
sebesar nilai wajar pada tanggal kontrak tersebut disepakati, dan selanjutnya
diukur pada nilai wajarnya. Metode pengakuan keuntungan atau kerugian perubahan
nilai wajar tergantung apakah derivatif ditetapkan dan memenuhi kualifikasi
sebagai instrumen lindung nilai untuk tujuan akuntansi dan sifat dari item yang
dilindung nilai.
Pengukuran Nilai wajar dari aset lain-lain
dan utang lain-lain jangka panjang dinilai menggunakan analisis arus kas yang
didiskonto berdasarkan tingkat suku bunga kredit ritel pada akhir tahun. Nilai wajar dari pinjaman
jangka panjang dinilai berdasarkan tingkat suku bunga efektif terakhir yang
berlaku untuk masing-masing pinjaman yang diutilisasi.
E.
PSAK
No. 60 (Instrumen Keuangan: Pengungkapan)
Efek
penerapan PSAK No. 60 memperkenalkan pengungkapan baru terkait dengan instrumen
keuangan. Standar ini tidak berdampak pada klasifikasi dan penilaian atas instrumen
keuangan Perseroan dan entitas anak. Perseroan dan entitas anak telah
menyertakan pengungkapan baru agar sesuai dengan persyaratan dari standar. Selain
itu, menegaskan
signifikansi dari instrumen keuangan dan penjelasan lebih rinci
mengenai risiko likuiditas.
Secara
lebih tegas mensyaratkan entitas untuk mengungkapkan informasi yang
memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi signifikansi
instrumen keuangan terhadap posisi dan kinerja keuangan.
Pengukuran
nilai wajar yang diakui dalam laporan posisi keuangan mengungkapkan: Nilai wajar instrumen
keuangan yang teridentifikasi pada hirarki tingkat 2 tidak memiliki harga
kuotasian dalam pasar aktif dan ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian
tertentu seperti analisis arus kas yang didiskonto berdasarkan data pasar yang
dapat diobservasi. Teknik tersebut seminimal mungkin mengacu pada estimasi.
Berikut tingkatan hirarki nilai wajar:
Tingkatan
|
|
Tingkat 1
|
harga kuotasian (belum disesuaikan) dalam pasar
aktif untuk aset atau liabilitas yang identik;
|
Tingkat 2
|
input selain harga kuotasian yang termasuk dalam
Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara
langsung (yaitu sebagai harga) atau secara tidak langsung (yaitu diperoleh
dari harga); dan
|
Tingkat 3
|
input untuk aset atau liabilitas yang bukan
berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (input yang tidak dapat
diobservasi).
|
Sumber:
Annual
Report Tahun 2012 dan 2013
Laporan
Keuangan Konsolidasian 31 Desember 2012 dan 2011
Laporan
Keuangan Konsolidasian 31 Desember 2013 dan 2012