Minggu, 22 April 2012

Krisis Kedelai dalam Hubungannya dengan Hukum Internasional yang Berlaku


          Beberapa bulan lalu isu mengenai krisis kedelai menjadi perbincangan yang tidak ada habisnya,bahkan hampir setiap stasiun televisi dalam acara berita menayangkan kondisi krisis kedelai ini yang akan menghambat perekonomian yang memakai bahan baku kedelai ini.

          Hukum internasional tidak lagi menjadi urusan para diplomat saja namun harus menjadi perhatian seluruh lapisan masyarakat. Berbagai pengaturan internasional ternyata berdampak langsung bagi kerugian petani kedelai dan produsen tahu-tempe di Indonesia.

          Salah satu penyebab dasar krisis kedelai ini adalah ketergantungan yang sangat besar terhadap kedelai impor. Ketika harga kedelai di pasar komoditi dunia naik, Pemerintah Indonesia tidak kuasa menahan kenaikan harga kedelai di dalam negeri .Ketergantungan yang berlebihan terhadap produk impor ini sudah disadari Pemerintah membahayakan ketahanan pangan.

Ketidakadilan Perjanjian Pertanian WTO

          Sistem perdagangan yang diatur dalam Perjanjian Pertanian WTO dikritik oleh banyak pihak sebagai suatu ketidakadilan global (global injustice) yang hanya mementingkan kepentingan negara maju, termasuk pada sektor pertanian.

          Perjanjian Pertanian WTO yang merupakan pondasi berlakunya liberalisasi pertanian sebenarnya memiliki tiga pilar utama: akses pasar (market access), dukungan domestik (domestic support), dan subsidi ekspor (export subsidy).

          Namun demikian, konsep liberalisasi ini hanya terfokus pada pilar pembukaan akses pasar yang menyebabkan kemudahan impor dan tarif bea masuk yang sangat murah. Hal ini yang kemudian memicu serbuan impor dan penurunan harga impor dari negara maju.Sementara itu, pilar subsidi ekspor dan dukungan domestik diabaikan.

          Selain itu, perlakuan khusus (special and differential treatment) yang diperoleh negara berkembang ternyata dianggap tidak efektif dan kurang fleksibel (Apriantono: 2007, 454). Ekspor produk pertanian dari negara berkembang pun masih terbentur perjanjian WTO lainnya yaitu mengenai sanitary dan phytosanitary (SPS) yang mengatur standar kesehatan manusia, hewan, dan tanaman. Standar internasional demikian tentu sangat sulit dipenuhi oleh petani dari negara berkembang.

          Hasilnya, pasar pertanian negara maju relatif masih tertutup dari eskpor negara berkembang. Di sisi lain, negara maju sangat menikmati liberalisasi pertanian dengan terbukanya pasar negara berkembang.

Ketidakadilan ini memicu diluncurkannya Putaran Pembangunan Doha tahun 2001 sebagai komitmen bersama negara maju dan negara berkembang untuk menjadikan perdagangan sebagai kunci dari pembangunan dan kesejahteraan


Reformasi Hukum Pertanian Internasional


          Pengurangan subsidi negara maju menjadi fokus dari proposal amandemen Perjanjian Pertanian. Indonesia sendiri menjadi motor dari kelompok G-33 yang memperjuangkan gagasan baru mengenai perlakuan khusus bagi negara berkembang.

          Gagasan tersebut tertuang ke dalam konsep Special Products (SP) yang menginginkan agar sejumlah produk pertanian memperoleh fleksibilitas penurunan tarif, dan Special Safeguard Mechanism (SSM) sebagai perlindungan sementara dari ancaman serbuan impor dan penurunan harga impor.

Tantangan Indonesia

          Dengan semakin terkaitnya aktivitas ekonomi, hukum internasional harus menjadi aspek yang tidak boleh terlupakan dalam upaya untuk membangun pertanian Indonesia yang bertujuan untuk memacu pembangunan dan menciptakan kesejahteraan.

          Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi diplomasi Indonesia dalam membentuk hukum yang berorientasi keadilan global. Namun demikian, penguatan kapasitas domestik harus menjadi fokus yang utama karena tanpanya, Indonesia tidak mungkin memiliki sesuatu untuk diperjuangkan pada fora internasional.

Sektor Kehutanan dalam Perdagangan Internasional

Akhir-akhir ini sektor kehutanan menjadi salah satu topik yang menarik untuk diperbincangkan dalam konteks perekonomian Internasional. Pasalnya sektor ini memiliki beberapa alasan,antara lain:
a.      Permintaan terhadap produk-produk kehutanan selalu meningkat. Meskipun demikian, perdagangan atas produk kehutanan tidak banyak yang diperdagangkan dalam pasar global dan hanya terfokus pada konteks regional sehingga diperlukan perluasan pasar.
b.     Produksi kehutanan yang berasal dari hutan tropis hanya memiliki porsi kecil dalam pasar global.
c.      Negara berkembang hanya mendapat porsi kecil dalam pasar global. Negara berkembang ini hanya didominasi oleh Indonesia, Malaysia, dan Republik Rakyat Cina (RRC).
          Sebagai hasil Putaran Uruguay dari World Trade Organization (WTO), produk kehutanan dikategorikan sebagai produk industri, sehingga tidak termasuk dalam Agreement on Agriculture.
          Meskipun demikian, terdapat beberapa pengaturan yang berlaku bagi produk kehutanan sebagaimana juga berlaku bagi produk pertanian, antara lain Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS Agreement) dan the Agreement on Technical Barriers to Trade (TBT Agreement).
          Beberapa isu yang menjadi perhatian dalam perdagangan internasional dalam kaitannya dengan produk kehutanan antara lain sebagai berikut:
a.      Menyangkut Tarif.
     Secara umum, tarif untuk produk kehutanan khususnya di negara maju sebenarnya tidak tinggi, yaitu sekitar 5 persen. Penurunan tarif difokuskan untuk beberapa pasar lain yang memberikan tarif sekitar 10-15 persen, terutama untuk produk seperti plywood.
     Namun sebenarnya banyak negara yang dapat menurunkan tarif di bidang kehutanan melalui langkah-langkah regional seperti ASEAN, NAFTA, dan juga dapat mendapatkan fasilitas yang diberikan kepada negara berkembang dengan General System of Preferences (GSP).
b.     Menyangkut Hambatan Non-Tarif atau Non-Tariff-Measures (NTMs).
     Beberapa NTMs yang dapat mempengaruhi perdagangan internasional atas hasil hutan antara lain:
ü      Quantitive Restrictions; biasanya dengan penerapan kuota atas produk kehutanan. European Union, misalnya, menerapkan kuota untuk fibre-building boards, builders' woodwork dan beberapa produk furniture
ü      Phytosanitary and technical regulations and standards; Standard dan pengaturan phytosanitary (kesehatan tanaman) biasanya diberlakukan atas dasar pertimbangan lingkungan hidup. Beberapa pengaturan yang mempengaruhi produk kehutanan antara lain: larangan panel kayu untuk menggunakan formaldehyde glues, yaitu gula yang dapat membahayakan kesehatan manusia; atau larangan untuk beberapa metode pengawetan kayu yang tidak ramah lingkungan hidup
ü      Export Restrictions; termasuk diantaranya pajak ekspor, larangan ekspor, dan pengaturan lainnya. Hambatan ekspor ini biasanya berlaku untuk produk seperti logs, sawnwood dan plywood. Hambatan eskpor biasanya diterapkan untuk menambah pemasukan negara dan melindungi industri dalam negeri.

          Selain isu diatas, terdapat beberapa permasalahan yang perlu didiskusikan lebih jauh, yaitu mengenai Trade Impediments (hambatan perdagangan).
          Trade Impediments adalah hambatan-hambatan yang legal berdasarkan ketentuan GATT-WTO, namun memiliki implikasi yang besar terhadap perdagangan produk kehutanan.
          Trade impediments biasanya berdasarkan atas motif perlindungan lingkungan hidup, dan tidak sedikit yang merupakan langkah sukarela sehingga tidak terkait dengan kebijakan negara.Adapun beberapa contoh sebagai berikut:
a.      Hambatan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan berkelanjutan.
Negara dapat menetapkan kebijakan atas dasar perlindungan ekosistem hutan yang dapat menghambat perdagangan. Contoh yang diberikan antara lain metode pengangkutan, pengolahan, dan konsumsi produk kehutanan, energi yang digunakan dalam proses pengolahan, serta masalah pengelolaan polusi dan pembuangan limbah produksi.    
b.     Larangan yang dikeluarkan oleh pemerintahan daerah (local governments).
Kebijakan pemerintah daerah/negara bagian dapat mempengaruhi perdagangan produk kehutanan, sebagaimana yang terjadi di Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Australia.
c.      Sertifikasi produk kehutanan banyak menuai isu, baik dalam kaitannya dengan perdagangan internasional atau dengan pembangunan berkelanjutan. Dengan sertifikasi produk kehutanan, setiap produk memiliki status yang menentukan negara asal produk tersebut.
d.      Hambatan dalam Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) adalah perjanjian internasional yang mengandung pengaturan yang dapat menghambat aktivitas perdagangan internasional. Dalam CITES, setiap negara berhak untuk mengeluarkan ijin atas perdagangan spesies langka. Aktivitas dari gerakan perlindungan lingkungan hidup adalah mencoba memasukan spesies-spesies ke dalam Appendix CITES sehingga menjadi produk kehutanan yang ilegal untuk diperdagangkan.

          Berbagai permasalahan ini merupakan salah satu bukti sulitnya upaya harmonisasi antara perdagangan internasional dengan perlindungan lingkungan hidup. Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam Konferensi Tingkat Menteri WTO di Seattle, adalah suara aktivis lingkungan hidup mengenai dampak-dampak negatif apabila diadakan liberalisasi perdagangan di bidang kehutanan. Penurunan tarif dan penghapusan hambatan perdagangan dapat menyebabkan deforestation yang akan banyak merugikan negara berkembang. Meskipun WTO sudah memiliki komisi khusus untuk membahas kedua sektor yang saling berkaitan ini, namun sangat sulit untuk dicapai penyelesaian.


Pelanggaran Etika Bisnis dan Pasal-Pasal Terkait

Sesuai dengan fungsinya baik secara mikro maupun makro, sebuah bisnis yang baik harus memiliki etika dan tanggung jawab sosial.
Etika Bisnis sebagai batasan-batasan sosial,ekonomi, dan hukum yang bersumber dari nilai-nilai moral masyarakat yang harusdipertanggungjawabkan oleh perusahaan dalam setiap aktivitasnya
          Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegahtimbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan.

Contoh Kasus Pada PT.HIT
          Produk HIT merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan dari gigitan nyamuk. Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT.
          Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
          Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online).
           Hal itu dapat dilihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
1. Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”
PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
3. Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
4. Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen
Tanggapan Mengenai Artikel diatas :
PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.

Mengenal Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Pengertian Hukum memiliki berbagai macam pandangan dan mengandung makna yang luas mencakup semua peraturan-peraturan didalamnya. Diantaranya Wiryono Kusumo mengemukakan pengertian Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Selain itu menurut Van Kan Hukum merupakan merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. 
Dari beberapa pandangan mengenai pengertian hukum dapat disimpulkan bahwa inti dari makna hukum secara keseluruhan pada dasarnya merupakan suatu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas keseluruhan rangkaian kekuasaan kelembagaan dari berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam beragam cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi.
Adapun terdapat beberapa unsur yang terkandung dalam hukum,yaitu:
ü      Adanya Peraturan atau Ketentuan yang Memaksa
ü      Berbentuk Tertulis maupun Tidak Tertulis
ü      Mengatur Kehidupan Masyarakat
ü      Mempunyai Sanksi
Pengaturan yang mengatur kehidupan masyarakat terdiri dari dua bentuk:
ü      Peraturan Tertulis atau disebut juga peraturan perundang-undangan,merupakan peraturan mengikat yang sengaja dibuat agar kehidupan manusia bisa berjalan dengan baik dan rapi, dan setiap orang yang tidak tunduk pada hukum pasti ada ganjaran yang didapatinya
            Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan¬kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekeonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Adapun Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek,yaitu:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikrnati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.
            Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Sumber-sumber Hukum Bisnis pada Aspek Hukum dalam Ekonomi Setidaknya ada empat sumber hukum bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu :
Ø      Perundang-undangan ; meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945,
Ø      Kontrak perusahaan ; perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan,
Ø      Yurisprudensi ; sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban,
Ø      Kebiasaan ; sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian.

            Suatu masyarakat yang sehat akan cenderung memilih atau menciptakan hukum-hukum yang dapat mempromosikan efisiensi ekonomi. Hal ini ditujukan untuk mengukur hukum yang dipilih atau diciptakan turut mempromosikan efisiensi ekonomi, maka diperlukan pendekatan terhadap hukum yang tidak hanya semata-mata hukuman ini.
            Dalam hal ini lebih fokus mengenai fenomena-fenomena yang menjadi kecenderungan di bidang hukum bisnis, yang secara implisit maupun eksplisit dapat menimbulkan ketidakefisienan (inefficient). Kecenderungan-kecenderungan tersebut berkenaan dengan diwajibkannya pelibatan profesi hukum tertentu dalam memenuhi syarat dan prosedur peraturan perundang-undangan, ketidakefisienan dalam pembentukan lembaga-lembaga pendukung di bidang hukum bisnis, serta adanya ketidakharmonisan antar peraturan perundang-undangan

Analisis Ekonomi Atas Hukum

            Bidang Analisis Ekonomi Atas Hukum, menguji secara sistemik bagaimana orang bertindak berhadapan dengan insentif-insentif hukum dan mengevaluasi hasil-hasilnya menurut ukuran-ukuran kesejahteraan sosial.
            Secara garis besar Analisis Ekonomi Atas Hukum menerapkan pendekatannya untuk memberikan sumbangan pikiran atas dua permasalahan dasar mengenai aturan-aturan hukum. Yakni analisis yang bersifat ”positive” atau ”descriptive”.
            Pendekatan yang dipakai Analisis Ekonomi Atas Hukum terhadap dua permasalahan dasar tersebut, adalah pendekatan yang biasa dipakai dalam analisis ekonomi secara umum, yakni menjelaskan tingkah laku, baik manusia secara perorangan maupun perusahaan-perusahaan, yang berwawasan ke depan (forward looking) dan rasional, serta mengadopsi kerangka kesejahteraan ekonomi untuk menguji keinginan masyarakat.

Implementasi Dalam Hukum Bisnis

            Pemilihan prinsip efisiensi berdasarkan pada kemudahannya untuk dipahami, karena tidak memerlukan rumusan-rumusan teknis ilmu ekonomi atau rumus berupa angka-angka. Yang menjadi fokus perhatian adalah berkenaan dengan kemungkinan munculnya ketidakefisienan (inefficiency) dari pembentukan, penerapan maupun enforcement dari peraturan perundang-undangan.
  • Pertama berkenaan dengan kecenderungan diwajibkannya pelibatan profesi hukum tertentu dalam memenuhi syarat dan prosedur peraturan perundang-undangan.
  • Kedua berkenaan dengan ketidakefisienan dalam pembentukan lembaga-lembaga pendukung di bidang hukum bisnis.

            Pada dasarnya ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
            Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut:
a.       asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
b.      asas manfaat,
c.       asas demokrasi Pancasila,
d.      asas adil dan merata,
e.       asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
f.        asas hukum,
g.      asas kemandirian,
h.      asas keuangan,
i.        asas ilmu pengetahuan,
j.        asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan

Sumber :
Sumber : ughytov.wordpress.com
Referensi :  Hukum Dalam Ekonomi Oleh Elsi Kartika Sari, S.H., M.H. & Advendi Simangunsong, SH., M.M

Minggu, 08 April 2012

Pasar Tradisional vs Pasar Modern

            Memang tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan pasar modern dewasa ini sudah menjadi tuntutan dan konsekuensi dari gaya hidup modern yang berkembang di masyarakat kita. Tidak hanya di kota metropolitan tetapi sudah merambah sampai kota kecil di tanah air. Sangat mudah menjumpai minimarket, supermarket bahkan hipermarket di sekitar tempat tinggal kita. Tempat-tempat tersebut menjanjikan tempat belanja yang nyaman dengan harga yang tidak kalah menariknya.
            Namun demikian, pasar tradisional ternyata masih mampu untuk bertahan dan bersaing di tengah serbuan pasar modern dalam berbagai bentuknya:
1.      Karakter/Budaya Konsumen. Meskipun informasi tentang gaya hidup modern dengan mudah diperoleh, tetapi tampaknya masyarakat masih memiliki budaya untuk tetap berkunjung dan berbelanja ke pasar tradisional. Perbedaan itulah adalah di pasar tradisional masih terjadi proses tawar-menawar harga, sedangkan di pasar modern harga sudah pasti ditandai dengan label harga.
2.      Revitalisasi Pasar Tradisional. Pemerintah seharusnya serius dalam menata dan mempertahankan eksistensi pasar tradisional. Pemerintah menyadari bahwa keberadaan pasar tradisional sebagai pusat kegiatan ekonomi masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas. Selama ini pasar tradisional selalu identik dengan tempat belanja yang kumuh, becek serta bau, dan karenanya hanya didatangi oleh kelompok masyarakat kelas bawah. Gambaran pasar seperti di atas harus diubah menjadi tempat yang bersih dan nyaman bagi pengunjung. Dengan demikian masyarakat dari semua kalangan akan tertarik untuk datang dan melakukan transaksi di pasar tradisional.
3.      Regulasi. Pemerintah memang mempunyai hak untuk mengatur keberadaan pasar tradisional dan pasar modern. Tetapi aturan yang dibuat pemerintah itu tidak boleh diskriminatif dan seharusnya justru tidak membuat dunia usaha mandek. Pedagang kecil, menengah, besar, bahkan perantara ataupun pedagang toko harus mempunyai kesempatan yang sama dalam berusaha.

Masa Depan Pasar Tradisional
            Pusat perbelajaan modern berkembang sangat pesat akhir-akhir ini. Khususnya di DKI Jakarta. Perkembangan pusat perbelanjaan ini secara umum akan menguntungkan bagi konsumen karena semakin tersedia banyak pilihan untuk berbelanja.
            Persaingan yang semakin tajam antar pusat perbelanjaan dan juga antar pengecer juga akan menguntungkan karena mereka akan berusaha untuk menarik konsumen dengan memberikan pelayanan yang lebih baik.
            Pusat perbelanjaan modern merupakan pesaing dan akan mengancam keberadaan pedagang di pasar tradisional. Jika dahulu pusat perbelanjaan lebih banyak ditujukan untuk penduduk berpendapatan menengah keatas. Kini mereka mulai masuk juga ke kelas menengah kebawah. Para pengecer kini juga bervariasi memasuki berbagai segmen pasar.
Keterbatasan Pasar Tradisional
            Ruang bersaing pedagang pasar tradisional kini juga mulai terbatas. Kalau selama ini pasar tradisional dianggap unggul dalam memberikan harga relatif lebih rendah untuk banyak komoditas, dengan fasilitas berbelanja yang jauh lebih baik. Skala ekonomis pengecer modern yang cukup luas dan akses langsung mereka terhadap produsen dapat menurunkan harga pokok penjualan mereka sehingga mereka mampu menawarkan harga yang lebih rendah.
            Sebaliknya para pedagang pasar tradisional, mereka umumnya mempunyai skala yang kecil dan menghadapi rantai pemasaran yang cukup panjang untuk membeli barang yang akan dijualnya. Keunggulan biaya rendah pedagang tradisional kini mulai terkikis.
            Keunggulan pasar tradisional mungkin juga didapat dari lokasi
Masyarakat akan lebih suka berbelanja ke pasar-pasar yang lokasinya lebih dekat. Akan tetapi pusat-pusat perbelanjaan modern terus berkembang memburu lokasi-lokasi potensial. Dengan semakin marak dan tersebarnya lokasi pusat perbelanjaan modern maka keunggulan lokasi juga akan semakin hilang. Kedekatan lokasi kini tidak lagi dapat dijadikan sumber keunggulan yang berkelanjutan.

Pasar Tradisional Terjepit
Jakarta-Kompas. Pedagang dan pasar tradisional kian terjepit oleh ekspansi usaha ritel modern. Dalam rentang waktu tahun 2003-2008, pertumbuhan gerai ritel modern fantastis, yaitu mencapai 162 persen. Bahkan, pertumbuhan gerai minimarket mencapai 254,8 persen, yakni dari 2.058 gerai pada tahun 2003 menjadi 7.301 gerai pada tahun 2008, sementara jumlah pasar tradisional dalam kurun lima tahun tersebut cenderung stagnan.
Pesatnya pertumbuhan ritel modern itu seiring gencarnya penetrasi ritel asing ke Indonesia. Data BisInfocus 2008 menyebutkan, jika pada tahun 1970-1990 pemegang merek ritel asing yang masuk ke Indonesia hanya lima, dengan jumlah 275 gerai, tahun 2004 sudah 14 merek ritel asing yang masuk, dengan 500 gerai. Tahun 2008, merek ritel asing yang masuk sudah 18, dengan 532 gerai.

Aturan yang Mengikat :
            Sebenarnya peraturan yang mengatur tentang usaha ritel telah cukup banyak. Di tingkat pusat saja setidaknya ada 10 peraturan yang mengatur tentang usaha ritel, mulai dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 118 Tahun 2000 tentang Perubahan dari Keppres No 96/2000 tentang Sektor Usaha yang Terbuka dan Tertutup dengan Beberapa Syarat untuk Investasi Asing Langsung hingga yang terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern dan Permendag No 53/2008 tentang Pedoman Penataan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Ancaman nyata Pasar Modern Terhadap Pasar Tradisional

            Eksistensi pasar modern di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat. Menurut data yang diperoleh dari Euromonitor (2004) hypermarket meru-pakan peritel dengan tingkat pertumbuhan paling tinggi (25%), koperasi (14.2%), minimarket / convenience stores (12.5%), independent grocers (8.5%), dan su-permarket (3.5%).
            Selain mengalami pertumbuhan dari sisi jumlah dan angka penjualan, peritel modern mengalami pertumbuhan pangsa pasar sebesar 2.4% pertahun terhadap pasar tradisional. Berdasarkan survey AC Nielsen (2006) menunjukkan bahwa pangsa pasar dari pasar modern meningkat sebesar 11.8% selama lima tahun terakhir. tiga tahun terakhir. Jika pangsa pasar dari pasar modern pada tahun 2001 adalah 24.8% maka pangsa pasar tersebut menjadi 32.4% tahun 2005. Hal ini berarti bahwa dalam periode 2001 – 2006, sebanyak 11.8% konsumen ritel Indonesia telah meninggalkan pasar tradisional dan beralih ke pasar modern.

Sebagai bahan pertimbangan, berikut perbandingan untung-rugi berbelanja di pasar tradisional versus pasar modern:
1.      Harga barang
            Barang-barang yang dijual di pasar tradisional dan pasar modern memiliki perbedaan harga yang cukup signifikan. Harga suatu barang di pasar tradisional bahkan bisa sepertiga dari harga barang yang sama yang dijual di supermarket, terutama untuk produk-produk segar seperti sayur-mayur serta bumbu-bumbu dapur seperti bawang merah, bawang putih, jahe, lengkuas, merica, cabai merah, cabai rawit, dan lain sebagainya.
2.      Tawar menawar
            Berbelanja di pasar tradisional memungkinkan pembeli untuk menawar harga barang-barang hingga mencapai kesepakatan dengan pedagang. Jika cukup pintar menawar, Anda bisa mendapatkan barang dengan harga yang jauh lebih murah. Sedangkan di pasar modern, pembeli tidak mungkin melakukan tawar menawar karena semua barang telah dipatok dengan harga pas.
3.      Diskon
            Untuk urusan diskon, sejumlah supermarket memang sering memberikan berbagai penawaran yang menggiurkan. Akan tetapi, perlu diperhatikan apakah hal tersebut merupakan rayuan terselubung (gimmick) agar pembeli bersikap lebih konsumtif. Tak jarang, orang menjadi lapar mata ketika berbelanja di supermarket dan tergoda membeli barang-barang yang tidak mereka butuhkan.
4.      Kenyamanan berbelanja
            Untuk urusan kenyamanan, berbelanja di pasar modern memang jauh lebih nyaman ketimbang berbelanja di pasar tradisional. Berbagai supermarket memiliki area yang lebih luas, bersih, rapi, dan dilengkapi dengan pendingin ruangan. Sedangkan pasar tradisional menempati area yang lebih sempit, sumpek, sesak, dan tak jarang menguarkan bau kurang sedap.
5.      Kesegaran produk
            Untuk produk-produk segar seperti daging, ikan, sayur-mayur, telur, dan lain sebagainya, pasar tradisional biasanya menyajikan produk yang jauh lebih segar ketimbang supermarket, karena belum ditambahkan zat pengawet. Logikanya, pedagang di pasar tradisional memiliki dana yang cukup terbatas sehingga hanya mampu membeli pasokan barang dengan jumlah tidak terlalu banyak. Dengan demikian, produk-produk yang dijual pun lebih terjaga kesegarannya.


ANALISIS SWOT PADA PT. PERTAMINA (Persero)


A. Strength :
  1. Penjualan produk relatif mudah, karena brand/merk Pertamina sangat kuat dan menguasai pangsa pasar LPG. 
  2. Perusahaan merupakan pelopor jenis usaha jasa yakni LPG Pertamina.
  3. Salesman Perusahaan dapat diandalkan dan sudah teruji selama 5 tahun.
  4. Kualitas pelayanan kepada pelanggan memuaskan.
  5. Dikelola secara profesional, menghindari benturan kepentingan, tidak menoleransi suap, menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas seta berpedoman pada asas-asas tata kelola korporasi yang baik.
B. Weakness :
  1. Ketergantungan pasokan pada satu pemasok, sehingga apabila terjadi keterlambatan pasokan produk akan mengganggu operasional perusahaan.
  2. Pada saat Perusahaan mulai berkembang mengalami kekurangan modal kerja, sehingga tidak dapat melaksanakan sistem Iron Stock (Persediaan Minimum).
  3. Hasil produksi mengakibatkan limbah yang sangat merugikan bagi masyarakat sekitar.
  4. Masih minimnya alat-alat produksi sehingga hasil bahan mentah masih harus diolah kembali ke luar negeri untuk menjadi minyak matang. 
  5. Masih banyak SDM yang belum terampil sehingga harus dilatih agar bisa mengolah sendiri
C. Opportunity :
  1. Peluang untuk menaikkan strata keagenan menjadi Agen LPG Pertamina.
  2. Peluang untuk menjadi Agen LPG Pertamina kemasan 3 kg yang baru saja di-launching Pertamina sebagai produk konversi pengganti Minyak Tanah.
  3. Peluang untuk berkompetisi dalam skala regional maupun internasional, mendorong pertumbuhan melalui investasi, membangun budaya sadar biaya dan menghargai kinerja.
  4. Jaringan ratusan outlet pelanggan dapat dieksplorasi untuk menjual produk selain LPG Pertamina.
  5. Saat ini perusahaan bidang jasa mendapat prioritas kucuran Kredit Modal Kerja dari Perbankan Indonesia.
D. Threat :
  1. Persaingan yang tajam di antara sesama Sub Agen LPG Pertamina.
  2. Pencabutan ijin Sub Agen LPG Pertamina apabila melakukan pelangaran peraturan-peraturan keagenan.
  3. PT Pertamina sepakat untuk mengakiri kerjasama dengan Mitsui & Co., Ltd. Mitsui dalam Proyek RFCC di Refinery Unit IV Pertamina.
  4. Sudah banyak pendirian perusahan minyak berasal dari perusahaan asing di Indonesia seperti Shell dan Petronas.
  5. Persaingan dalam pemasaran dengan perusahaan asing untuk menjaring konsumen sebanyak-banyaknya.


Sengketa Daerah Perbatasan Indonesia dan Malaysia


              Indonesia sebagai bangsa yang besar dan mempunyai wilayah yang luas baik daratan maupun lautan memiliki tantangan tersendiri untuk menjaga keutuhan dan persatuan serta kesatuan wilayahnya , apalagi posisi Indonesia yang merupakan negara kepulauan memiliki karakteristik perbatasan yang rawan sengketa mengenai daerah perbatasan dengan negara tetangga yang dapat mengancam keutuhan bangsa dan negara indonesia. Salah satu persoalan yang dihadapi akhir-akhir ini yaitu sengketa daerah perbatasan antar dua negara serumpun, Indonesia dan Malaysia .
            Indonesia, sebagai negara ASEAN yang memiliki wilayah paling luas tidak berambisi teritorial untuk mencaplok wilayah negara lain. Hal tersebut sangat berbeda dengan negara tetangga Malaysia yang tidak pernah berhenti untuk memperluas wilayahnya dengan mengakui sisi pulau-pulau dalam sengketa dan memindah-mindahkan patok perbatasan darat seperti yang dilakukan oleh Malaysia terhadap Indonesia di mana titik-titik perbatasan darat Indonesia - Malaysia di Pulau Kalimantan selalu digeser oleh Malaysia.
            Akibat dari aktivitas ilegal Malaysia itu wilayah Indonesia semakin sempit sementara wilayah Malaysia semakin luas. Perkembangan terakhir dalam konsep strategi maritim Malaysia (dengan membangun setidaknya tiga pangkalan laut besar di Teluk Sepanggar, Sandakan dan Tawau) menunjukkan bahwa mereka semakin serius “mengarah ke timur” alias ke perairan antara Kalimantan dan Sulawesi.
            Sengketa lokasi perbatasan antara Indonesia dan
Malaysia sudah berlangsung lama,di Kalimantan saja setidaknya terdapat sepuluh lokasi perbatasan seluas 4.800 hektar yang diklaim secara sepihak oleh Malaysia.
            Di Kalimantan, sebagian lokasi perbatasan yang
masih menjadi sengketa terdapat di Kalimantan Barat, seperti di Tanjung Datu,
Gunung Raya, Sungai Buah, dan Batu Aum. Sebagian lainnya terdapat di Kalimantan
Timur, seperti Sungai Simantipal. Sungai Sinapad, dan Pulau Sebatik.




Permasalahan Perbatasan di Kalimantan Timur
            Selama beberapa puluh tahun ke belakang masalah perbatasan memang masih belum mendapat perhatian yang cukup serius dari pemerintah. Hal ini tercermin dari kebijakan pembangunan yang kurang memperhatikan kawasan perbatasan dan lebih mengarah kepada wilayah-wilayah yang padat penduduk, aksesnya mudah, dan potensial, sedangkan kebijakan pembangunan bagi daerah-daerah terpencil, terisolir dan tertinggal seperti kawasan perbatasan masih belum diprioritaskan.
            Dengan adanya usaha dan kebijakan pemerintah dalam percepatan pembangunan perbatasan maka pembangunan daerah perbatasan selama ini merupakan salah satu kawasan yang perlu mendapatkan perhatian dan penanganan secara khusus dalam berbagai bidang pembangunan di Indonesia khususnya daerah perbatasan yang berada di Kalimantan timur.
            Wilayah perbatasan Kalimantan Timur  memiliki arti yang sangat penting baik secara ekonomi, geo-politik, dan pertahanan keamanan karena berbatasan langsung dengan wilayah negara tetangga (Sabah) Malaysia yang memiliki tingkat perekonomian relatif lebih baik. Potensi sumber daya alam yang dimiliki di wilayah ini cukup melimpah, namun hingga saat ini relatif belum dimanfaatkan secara optimal. Di sisi lain, terdapat berbagai persoalan yang mendesak untuk ditangani karena besarnya dampak dan kerugian yang dapat ditimbulkan.
            Ketertinggalan secara ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat perbatasan Kalimantan Timur juga dipicu oleh minimnya infrastruktur dan aksesibilitas yang tidak memadai, seperti jaringan jalan dan angkutan perhubungan darat maupun sungai masih sangat terbatas, prasarana dan sarana komunikasi seperti pemancar atau transmisi radio dan televisi serta sarana telepon relatif minim, ketersediaan sarana dasar sosial dan ekonomi seperti pusat kesehatan masyarakat, sekolah, dan pasar juga sangat terbatas. Kondisi keterbatasan tersebut akan semakin nyata dirasakan oleh masyarakat perbatasan ketika mereka membandingkan dengan kondisi pembangunan di negara tetangga Malaysia.

            Kalimantan Timur merupakan salah satu kawasan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia. Dimana dari 14 Kabupaten/Kota yang berada di Kalimantan Timur terdapat tiga kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia yaitu: Kabupaten Nunukan dengan 6 Kecamatan (Kecamatan Krayan, Kecamatan Krayan Selatan, Kecamatan Lumbis, Kecamatan Sebuku, Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Sebatik), Kabupaten Kutai Barat dengan 2 Kecamatan (Kecamatan Long Apari dan Kecamatan Long Pahangai) sedangkan untuk Kabupaten Malinau dengan 5 Kecamatan yaitu kecamatan Kayan Hulu, Kecamatan Kayan hilir, Kecamatan kayan Selatan, Kecamatan Pujungan dan Kecamatan Bahau Ulu.
            Disparitas pembangunan khususnya di daerah perbatasan dan non-perbatasan yang masih terjadi memang merupakan akumulasi dari berbagai masalah yang sangat kompleks antara lain meliputi:
  • Model paradigma pembangunan di masa pemerintahan Orde Baru yang memang sangat kurang memperhatikan pembangunan daerah, khususnya pembangunan daerah-daerah perbatasan.
  • Letak geografis yang tidak menguntungkan dan jauh dari pemukiman perkotaan.
  • Kurangnya sarana dan prasarana trasnportasi serta komunikasi sehinggga mengakibatkan kecamatan tersebut terisolir, terpencil, dan terbelakang dari orbit kegiatan sosial dan ekonomi.
  • Lemahnya SDM yang diakibatkan karena minimnya pendidikan yang diperoleh masyarakat serta kurangnya transportasi dan komunikasi.
  • Karena sulitnya transportasi mengakibatkan kebutuhan pokok masyarakat harganya menjadi mahal, di lain pihak hasil-hasil produksi masyarakat di bidang pertanian tidak dapat dipasarkan ke kota.
            Kondisi daerah perbatasan seperti yang dikemukakan di atas menunjukkan bahwa letak geografis daerah perbatasan sangatlah tidak menguntungkan. Hal ini mengakibatkan kehidupan masyarakat setempat serta pembangunan wilayah perbatasan masih sangat terbatas dan relatif tertinggal jauh apabila dibandingkan dengan daerah-daerah yang terletak dekat dengan pusat pemerintahan. Hal ini mengisyaratkan bahwa diperlukannya peningkatan keserasian pembangunan daerah perbatasan dengan daerah lain.

            Ketahanan nasional di daerah perbatasan memiliki peran penting dan juga rentan terhadap masuknya berbagai pengaruh negatif baik dari segi politik, sosial, ekonomi, budaya, dan ideologi serta menjadi “tameng” bagi pertahanan dan keamanan negara.

            Upaya pembangunan yang saat ini sedang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia, menghadapi problematika pembangunan yang cukup berat dan kompleks, seperti:
  1. Kesenjangan dalam perkembangan sosial ekonomi yang mencolok antar wilayah desa, antar desa dan kota, dan antar sektor ekonomi.
  2. Kurangnya peranan dan keterkaitan sektor modern terhadap sektor tradisional.
  3. Terbatasnya sumber daya manusia baik secara kualitas maupun kuantitas.
  4. Masih rendahnya tingkat aksesibilitas wilayah dan kurangnya kemudahan terhadap fasilitas berusaha sehingga menjadi kendala untuk menarik investasi.
  5. Terbatasnya infrastruktur berupa sarana dan prasarana transportasi.
  6. Keadaan topografi yang berat, sebagian besar bergunung-gunung, sehingga sulit dijangkau oleh program pembangunan.
            Pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Provinsi Kalimantan Timur khususnya dalam upaya membuka keterisoliran desa-desa yang berada di perbatasan, merupakan salah satu kunci untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat oleh karena itu maka pembangunan sarana transportasi merupakan prioritas utama yang diarahkan pada peningkatan peranannya sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dengan meningkatkan sarana dan prasarana transportasi agar tercipta keterpaduan bangsa antar sektor dan wilayah guna memantapkan sistem transportasi nasional terpadu, tertib, lancar, aman, nyaman, cepat, terjangkau oleh masyarakat serta efektif, efisien dalam mendukung pola produksi dan distribusi nasional, pengembangan wilayah khususnya Kawasan Timur Indonesia serta sektor-sektor perekonomian lainnya dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dengan mendorong peran aktif masyarakat.
            Dengan melihat kenyataan ini maka pembangunan transportasi pada daerah perbatasan perlu mendapatkan perhatian dan menjadi prioritas utama dari pemerintah khususnya untuk memecahkan permasalahan “keterbelakangan, ketertinggalan, dan keterisoliran” agar dapat menunjang distribusi hasil produksi daerah perbatasan ke daerah lainnya.
            Permasalahan besar yang dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan khususnya di tiga Kabupaten yang ada di kalimantan Timur dan terletak di perbatasan tersebut, antara lain disebabkan oleh letak geografis yang sebagian besar dimiliki oleh kabupaten sebagai daerah perbatasan sangat terpencil sehingga pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dapat dilakukan masih sangat minim. Dimana hampir seluruh kawasan kecamatan/desa yang ada di perbatasan hanya dapat dijangkau dengan menggunakan pesawat udara.
            Hal ini disadari bahwa dalam proses pembangunan, dalam konteks pencapaian keberhasilan, merupakan suatu tujuan yang terus-menerus diupayakan mengingat hakekat pembangunan adalah melakukan perubahan dari kondisi yang kurang baik menuju kepada kondisi yang lebih baik lagi.

            Sengketa Daerah Perbatasan Indonesia dan Malaysia (Camar Bulan dan Tanjung Datu)

            Dua wilayah Indonesia, yakni Camar Bulan seluas 1.449 ha dan Tanjung Datu seluas 8.000 m3 di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), diberitakan diklaim Malaysia sebagai wilayah negeri itu.
            Wilayah Tanjung Datu, salah satu wilayah yang masih bersengketa tapal batas dengan Indonesia-Malaysia rupanya tempat pariwisata yang menarik. Menteri Pelancongan dan Warisan Negeri, Datuk Seri Abang Johari Tun Openg mengatakan, kerajaan telah merogoh kocek sebesar 20 juta ringgit untuk membangun kawasan Santubong yang termasuk kawasan Tanjung Datu. Malaysia berusaha menjadikan Santubong dan Tanjung Datu sebagai salah satu unggulan pariwisata mereka.

            Wilayah perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia di Camar Bulan dan Tanjung Datu, Kalimantan Barat sebenarnya tak ada masalah. Selama ini kedua negara sepakat menggunakan peta Belanda Van Doorn tahun 1906. Malayasia pun tak mempermasalahkannya apabila mengacu kepada garis batas peta Belanda Van Doorn tahunn 1906 , peta Sambas Borneo (N 120 E 10908/40 Greenwind) dan peta Federated Malay State Survey tahun 1935. Masalah baru timbul dalam MoU antara team Border Comeete Indonesia dengan pihak Malayasia. Garis batas itu dirubah dengan menempatkan patok-patok baru yang tak sesuai dengan peta tua tersebut di atas.  Dan akibat kelalaian team ini, Indonesia akan kehilangan 1490 Ha di wilayah Camar Bulan, dan 800 meter garis pantai di Tanjung Datu.
            Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro, telah membantah jika wilayah tersebut telah dicaplok oleh Malaysia karena masih daerah status quo. Menurutnya permasalahan tersebut akan dibahas dalam perundingan Indonesia- Malaysia akhir tahun ini.
            Menurut Kementerian Pertahanan RI menyatakan  wilayah Tanjung Datu dan Camar Wulan merupakan salah satu Outstanding Boundary Problems (OBP) yang masih dalam proses perundingan RI-Malaysia. Tanjung Datu sampai saat ini masih dalam proses perundingan di JIM (The Joint Indonesia – Malaysia Boundary Committee on The Demarcation and Survey International Boundary) antara Delegasi Indonesia yang dipimpin Sekjen Kementerian Dalam Negeri dan Malaysia. Penduduk yang berada di OBP Tanjung Datu tersebut adalah penduduk Desa Temajuk sebanyak 493 KK dan luas lebih kurang 4.750 Km2 (jumlah penduduk kurang lebih 1.883 jiwa) terdiri dari dua Dusun yaitu Dusun Camar Wulan dan Dusun Maludin.
            Menyikapi permasalahan tersebut, maka pemerintah perlu serius dalam melakukan pendekatan, baik yang bersifat militer maupun non militer guna mempertahankan integritas wilayah NKRI.
            Pendekatan jalur diplomasi sebagai instrumen politik luar negeri dilakukan dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional dengan pihak negara lain guna menyelesaikan masalah sengketa perbatasan secara tuntas. Dalam bidang diplomasi ini tentunya harus didukung oleh kekuatan nasional yang tangguh baik bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan militer.
            Selain itu, upaya diplomasi juga perlu dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan, dengan menghadirkan/memberdayakan komponen bangsa lainnya untuk membangun wilayah perbatasan, terutama infrastruktur pendidikan, kesehatan dan prasarana lainnya