Selasa, 23 November 2010

POINT-POINT SEPUTAR FRANCHISING

Definisi Franchising

Franchising merupakan sebuah konsep pemasaran dalam rangka memperluas jaringan usaha secara cepat. Sistem franchise dianggap memiliki beberapa kelebihan terutama menyangkut pendanaan, Sumber Daya Manusia dan managemen, kecuali kerelaan pemilik merek untuk berbagi dengan pihak lain. Selain itu,Franchising juga dikenal sebagai jalur distribusi yang sangat efektif untuk mendekatkan produk kepada konsumen melalui franchisee.
Franchising (Pewaralabaan) adalah kerjasama dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan menggunakan hak atas penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam rangka penyediaan penjualan barang atau jasa.

Sejarah Franchising

Waralaba pertama kali diperkenalkan pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usaha tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba di Amerika Serikat. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola. Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba sebagai format bisnis (business format) atau sering disebut sebagai waralaba generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat,menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35% dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Inggris, berkembangnya waralaba dirintis oleh J. Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada tahun 60-an. Bisnis waralaba tidak mengenal diskriminasi. Pemilik waralaba (franchisor) dalam menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak berdasarkan SARA.

Jenis-Jenis Franchising (Waralaba)

1. Waralaba luar negeri/asing adalah waralaba yang berasal dari luar negeri, jenis waralaba ini cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi. Contohnya : McDonald’s , Bread Talk, Pizza Hut, dll.
2. Waralaba dalam negeri adalah waralaba yang berasal dari dalam negeri, jenis wara laba ini menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha yang disediakan oleh pemilik waralaba. Contohnya: Primagama, Alfamart, Martha Tilaar, Roti Buana, Bogasari ,dll,

Tipe-tipe Franchising (Waralaba)

Dalam praktek pelaksanaannya, terdapat beberapa tipe franchising, yaitu :
1. Trade Name Franchising
Franchisee memperoleh hak untuk memproduksi,contohnya PT. Great River memiliki hak untuk memproduksi pakaian dalam Triumph dengan lisensi dari jerman.
2. Product Distribution Franchising
Franchisee memperoleh hak untuk distribusi di wilayah tertentu, misalnya soft drink, cosmetics.
3. Pure Franchising/ Bisiness Format
Franchisee memperoleh hak sepenuhnya, mulai dari trademark, penjualan, peralatan, metode operasi, strategi pemasaran, bantuan manajemen dan teknik, pengendalian kualitas, dan lain-lain. Contohnya adalah restaurant, fash food, pendidikan, dan konsultan.

Perbedaan Franchise dengan tipe bisnis lain :

1. Keberadaan franchisor anda.
2. Kewajiban untuk menggunakan nama & sistem franchisor, serta patuh pada pengendaliannya.
3. Resiko yang merusak bisnis tanpa anda berada disana.
4. Kemampuan franchisor untuk terus memberikan jasa yang dapat membuat bisnis berhasil.

Kriteria Franchising

• Franchise Industrial
Merupakan hubungan yang terjalin antara perusahaan manufaktur dan pedagang besar
• Franchise Generasi Pertama
Merupakan hubungan yang terjalin antara perusahaan manufaktur dan pedagang eceran
• Bisnis Franchise merupakan hubungan antara pedagang besar dan pedagang eceran
• Bisnis Franchise merupakan hubungan antara sesama pedagang eceran

Kelebihan Franchising

• pengalaman dan faktor sukses
• Pengakuan reputasi
• Standarisasi mutu
• Bantuan modal
• Bantuan manajemen
• Profit relatif tinggi karena telah teruji
• perlindungan wilayah
• memperoleh manfaat market research dan product development
• resiko gagal kecil
• franchisor memberikan banyak bantuan, kepada franchisee

Kekurangan Franchising

• Tidak mandiri
• Kreativitas tidak berkembang
• Menjadi interdependen, terdominasi
• Program latihan franchisor terkadang jauh dari harapan
• Franchisor hanya sedikit memberikan kebebasan


Perlindungan Hukum Usaha Waralaba/ Franchise di Indonesia

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1997, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690).

Dasar Hukum Peraturan Franchise :

1. Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata
2. Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner)
3. Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar hukum
4. UU Penanaman Modal Asing

Elemen-elemen yang harus dimiliki untuk mendirikan franchise:

1. Bisnis yg disfranchise-kan harus telah teruji sepenuhnya
2. Bisnis tersebut harus berbeda dalam hal merek, nama, citra, sistem dan metode operasinya
3. Sistem dan metode bisnis harus mudah diajarkan, agar mudah digunakan kedepannya
4. Perolehan finansial harus mampu membayar karyawan, pinjaman-pinjamanya, membayar frenchisor atas jasa yang telah diberikan

Hak dan Kewajiban Franchisor

a. Hak Franchisor:

1) Menerima setoran dari franchisee
2) Memeriksa pembukuan franchisee
3) Memeriksa usaha franchisee
4) Memutuskan hubungan kemitraan karena pelanggaran oleh franchisee
5) Membeli kembali franchise pada saat pemutusan hubungan kemitraan
6) Membeli kembali franchise pada saat dijual oleh franchisee.

b. Kewajiban Franchisor

1) Membantu memilih lokasi usaha
2) Membantu pengembangan usaha & memberi materi promosi.
3) Menyediakan manual operasional usaha.
4) Menyediakan program bimbingan pelatihan bagi franchisee.
5) Menyediakan staf yang mensupervisi masa awal berdiri¬nya franchise.
6) Memberikan hak penggunaan nama, cap dagang, rancangan dan logo kepada franchisee.

Hak dan Kewajiban Franchisee

a. Hak Franchisee

• Memperoleh petunjuk dan bantuan.
• Menggunakan nama, dan sistem.
• Memperoleh persediaan produk.
• Menjual franchise kepada pembeli yang disetujui.
• Memutuskan hubungan jika perjanjian franchise dilanggar oleh franchisor.

b. Kewajiban Franchisee

• Memberi informasi posisi keuangan yang akurat.
• Memberi izin pemeriksaan usaha.
• Menghadiri program pelatihan awal.
• Mengembangkan franchise sesuai yang ditentukan.
• Membayar biaya-biaya franchise.
• Hanya menjual produk dan jasa yang telah disetujui.
• Membeli persediaan bahan dan tingkat persediaannya.
• Menggunakan bahan promosi, manual operasi usaha sesuai.

Karakter penyebab kegagalan Franchise

a. Franchise yang puas dengan dirinya sendiri
b. Franchise yang penakut
c. Franchise yang tidak mengikuti sistem
d. Franchise yang berharap terlalu banyak
e. Franchise yang tdk memiliki bakat
f. Campur tangan dari orang lain yang bermain curang

Contoh contoh Franchising 








KESIMPULAN

Franchise adalah pemberian sebuah lisensi oleh seseorang (franchisor) kepada pihak lain (franchise). Lisensi tersebut memberi hak kepada franchise untuk menggunakan merek dagang franchisor dan seluruh elemen yang diperlukan dalam menjalankan bisnisnya dengan dasar-dasar yang telah ditentukan.
Franchise sangat membantu para pelaku usaha yang baru memulai ataupun baru terjun ke dalam suatu bidang usaha, karena didalamnya sudah terdapat sistem dan para Franchisee tinggal menjalankan usaha tersebut sesuai dengan sistem sehingga dapat memperolah keuntungan. Franchisee tidak perlu khawatir karena sistem yang dipergunakan sudah teruji sebelumnya.


Sumber: www.google.com

Nama : Dewi Septianawati
NPM : 21210913
Kelas : 1EB11